ADVERTISEMENT
Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Oknum Sekdes di Bulukumba Terbukti Aniaya Kakak Kandung, Divonis 4 Bulan Penjara

22/10/2025 23:31
in HUKUM
0
Oknum Sekdes di Bulukumba Terbukti Aniaya Kakak Kandung, Divonis 4 Bulan Penjara
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com | Bulukumba – Sidang pembacaan putusan terhadap Hamzah Bin Musdin, Sekretaris Desa (Sekdes) Gattareng, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Bulukumba, Rabu (22/10/2025).

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman empat bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut enam bulan penjara.

Hamzah dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan terhadap kakak kandungnya, Nurlaela (42), warga Dusun Mannaungi.

Baca juga  Hari Santri Nasional ke-10, Wabup Edy Manaf: Santri Harus Jadi Pelaku Perubahan Zaman
Korban yang hadir langsung di ruang sidang tak mampu menyembunyikan rasa kecewanya. Ia menganggap putusan tersebut tidak memberikan rasa keadilan.

“Saya perempuan, dianiaya hingga harus dirawat di rumah sakit. Hukuman ini terlalu ringan,” keluh Nurlaela seusai sidang.

Kasus yang menjerat aparat desa aktif ini mengundang perhatian publik karena menyangkut kekerasan dalam rumah tangga antar-saudara kandung.

Baca juga  BPJS Kesehatan Bulukumba Dikeluhkan Warga Akibat Kurang Sosialisasi Aturan Tunggakan
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum melalui Kasi Pidum Kejari Bulukumba, Agus Jayanto, yang dikompirmasi, Rabu (22/10), mengatakan pihaknya masih menunggu salinan putusan terlebih dahulu sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya.

“Kami masih menunggu salinan putusan. Ada waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan apakah akan banding atau tidak,” ujar Agus Jayanto.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya penegakan hukum terhadap kekerasan, terutama yang melibatkan hubungan keluarga dan pejabat publik di tingkat desa.

Baca juga  PT Medan Diminta Perberat Hukuman 3 PPK Medan Timur Kasus Penggelembungan Suara Pemilu

Reporter: Sapriaris

Post Views: 28
Tags: 4 Bulan PenjaraAniayaBulukumbaDivonisKakak KandungOknum SekdesPengadilan NegeriTerbukti
Previous Post

Nusron Bedah ‘Penyakit Kronis’ ATR/BPN Bareng KPK: Satu Tanah, Empat Sertifikat

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Oknum Sekdes di Bulukumba Terbukti Aniaya Kakak Kandung, Divonis 4 Bulan Penjara

Oknum Sekdes di Bulukumba Terbukti Aniaya Kakak Kandung, Divonis 4 Bulan Penjara

22/10/2025 23:31
Nusron Bedah ‘Penyakit Kronis’ ATR/BPN Bareng KPK: Satu Tanah, Empat Sertifikat

Nusron Bedah ‘Penyakit Kronis’ ATR/BPN Bareng KPK: Satu Tanah, Empat Sertifikat

22/10/2025 20:44
Ajo, Polisi Pemburu Narkoba yang Jadi Penjual Sabu Ditangkap Polisi

Ajo, Polisi Pemburu Narkoba yang Jadi Penjual Sabu Ditangkap Polisi

22/10/2025 20:25
PLN Terangi Mimpi Warga Langkat, Bupati Syah Afandin: Listrik Bukan Sekadar Cahaya, Tapi Jalan Menuju Kesejahteraan

PLN Terangi Mimpi Warga Langkat, Bupati Syah Afandin: Listrik Bukan Sekadar Cahaya, Tapi Jalan Menuju Kesejahteraan

22/10/2025 19:41

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (34)
  • AGRIBISNIS (46)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,562)
  • Desa Kita (10)
  • EKONOMI (595)
  • HUKUM (1,017)
  • INSFRASTRUKTUR (302)
  • INTERNASIONAL (523)
  • KRIMINAL (438)
  • KULINER (40)
  • NASIONAL (708)
  • OLAHRAGA (640)
  • OPINI (39)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,256)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (502)
  • RAGAM (170)
  • TRENDING (2,026)
  • UMUM (631)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com