INformasinasional.com | Medan — Polda Sumatera Utara mengakui seorang anggotanya, Aiptu ES, dicokok Polres Binjai lantaran diduga menjadi bagian dari jaringan pengedar sabu-sabu. Beratnya: satu kilogram. Namun kepolisian buru-buru memberi klarifikasi bukan dua kilo, dan bukan barang bukti yang raib dari gudang sitaan.
Kasus ini mencuat setelah penyidik Polres Binjai membekuk tiga pelaku narkoba berinisial JP, N, dan AR. Dari mulut ketiganya, muncul satu nama yang bikin gempar, Aiptu ES, anggota aktif di Direktorat Narkoba Polda Sumut.
“Benar, ada keterlibatan personel Polda Sumut dalam kasus ini. Yang bersangkutan berinisial ES,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan, Rabu (22/10/2025).
Menurut Ferry, satu kilogram sabu yang dijual Aiptu ES itu bukan hasil sitaan alias bukan barang bukti dari perkara sebelumnya. “Kami masih dalami dari mana sabu itu didapatkan,” ujarnya.
Kini, Aiptu ES sudah mendekam disel tahanan Propam Polda Sumut, menunggu proses hukum dan etik. Poldasu memastikan tak akan menutup-nutupi.
“Kasus pidananya ditangani Polres Binjai, sementara Propam menindak secara etik. Kalau terbukti, pasti dipecat,” tegas Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Julihan.
Sementara itu, Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andi Arisandi memastikan tidak ada “barang bukti hilang” di Direktoratnya.
“Kami sudah cocokkan data, stok barang bukti narkoba di Direktorat Tahanan Polda Sumut lengkap. Tidak ada selisih satu gram pun,” kata Andi.
Kasus ini jadi tamparan keras bagi institusi kepolisian yang tengah berupaya memulihkan citra ditengah sorotan masyarakat atas perilaku nakal oknum aparat.
Disaat jajaran Polri gencar memburu bandar dan jaringan narkoba lintas provinsi, justru satu perwiranya tersandung menjadi pedagang barang haram yang seharusnya ia perangi.
Kini masyarakat menunggu: seberapa dalam Polda Sumut mau membongkar “urat nadi” jaringan sabu yang ternyata menyusup hingga ke tubuhnya sendiri.(Misno)
Discussion about this post