ADVERTISEMENT
Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

PHK Sepihak di Alfamidi Makassar Dinilai Cacat Prosedural, Disnaker Tegur PT MIDI Utama Indonesia

24/10/2025 09:58
in EKONOMI
0
PHK Sepihak di Alfamidi Makassar Dinilai Cacat Prosedural, Disnaker Tegur PT MIDI Utama Indonesia
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional com, Makassar – Proses mediasi sengketa ketenagakerjaan antara PT MIDI Utama Indonesia Tbk, pengelola jaringan ritel Alfamidi, dengan karyawannya, Wahyuddin, kembali digelar di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar, Kamis (23/10/2025).

Namun, mediasi kedua ini belum menghasilkan kesepakatan.
Kasus ini mencuat setelah Wahyuddin, karyawan dengan masa kerja 14 tahun 10 bulan, di-PHK secara sepihak oleh perusahaan pada 30 September lalu.

Surat PHK tersebut dinilai cacat prosedural dan mengabaikan ketentuan undang-undang ketenagakerjaan.

Salah satu mediator Disnaker, Muhajirin, dalam forum mediasi menegaskan bahwa keputusan PHK yang dilakukan perusahaan tidak berdasar.

“PHK ini melukai asas kemanusiaan dan tidak memiliki pertimbangan nurani. Kesalahan Wahyuddin bahkan hanya soal kerugian Rp4.500, ini tidak logis,” tegas Muhajirin.

Baca juga  Serangan Tawon Vespa di Pemalang Memakan Korban Jiwa

Ia menyoroti alasan “pelanggaran mendesak” yang digunakan PT MIDI Utama sebagai dasar PHK. Menurutnya, istilah tersebut sudah tidak relevan setelah dibatalkan penggunaannya oleh Mahkamah Konstitusi.

“Kalau alasan mendesak dipakai, itu sama saja menghindari kewajiban membayar pesangon,” lanjutnya.

Muhajirin, bahkan menegur keras manajer HRD, karena dianggap tidak memiliki “hati nurani” dalam mengambil keputusan PHK.

“Saya tahu betul kasus ini. Pak Wahyuddin ini justru sedang dipromosikan jadi koordinator wilayah dan hendak diberangkatkan ke Sulawesi Tenggara. Tapi tiba-tiba malah di-PHK. Di mana hati nurani bapak?” ujar Muhajirin geram kepada manajer HRD PT MIDI Utama, Hendriyaldi.

Menurut Muhajirin, PHK sepihak yang dilakukan perusahaan tidak hanya melanggar prosedur hukum, tetapi juga bertentangan dengan nilai kemanusiaan yang saat ini terus ditekankan oleh pemerintah.

“Presiden Prabowo saja selalu menyerukan agar kebijakan diambil dengan hati nurani. Jadi kami juga wajib menegakkan itu,” ujarnya.

Muhajirin menegaskan bahwa seharusnya PHK menjadi langkah terakhir jika tidak ada solusi lain. Namun, dalam kasus ini, perusahaan dinilai terburu-buru mengambil keputusan tanpa teguran terlebih dahulu.

Meski mendapat tekanan oleh mediator, pihak perusahaan melalui manajer HRD tetap bersikukuh pada keputusannya dan berdalih bahwa tindakan PHK sudah sesuai dengan peraturan perusahaan dan mengaku hanya menjalankan perintah atasan.

“Saya juga tidak tahu mau apa, ini perintah pimpinan,” kata Hendriyaldi singkat, dalam sidang mediasi.

Sementara itu, Wahyuddin sendiri menyatakan akan terus menolak keputusan tersebut dan menempuh jalur hukum jika perlu.

“Saya tidak akan berhenti memperjuangkan hak saya. PHK ini tidak manusiawi dan menyalahi hukum,” ujar Wahyuddin

Mediasi ke dua ini pun berakhir buntu, dan akan diteruskan ketingkat pengadilan hubungan Industrial (PHI).

Reporter: Sapriaris

Post Views: 178
Tags: AlfamidiAlfamidi MakassarCacat ProseduralDinilaiDisnaker TegurmakassarPHK SepihakPT Midi Utama Indonesia
Previous Post

Ratusan Pohon Ditanam Siswa SMP 6 Pemalang Sebagai Wujud Nyata Cinta Lingkungan

Next Post

Serangan Tawon Vespa di Pemalang Memakan Korban Jiwa

Next Post
Serangan Tawon Vespa di Pemalang Memakan Korban Jiwa

Serangan Tawon Vespa di Pemalang Memakan Korban Jiwa

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Prabowo Siap Bentuk ‘Hubungan Istimewa’ Indonesia–Brasil

Prabowo Siap Bentuk ‘Hubungan Istimewa’ Indonesia–Brasil

24/10/2025 20:14
Maut di Rel Beringin, Kereta Api Hantam Mobil di Deli Serdang, Satu Tewas Dua Luka

Maut di Rel Beringin, Kereta Api Hantam Mobil di Deli Serdang, Satu Tewas Dua Luka

24/10/2025 19:54
Lautan Sarung di Langkat, Ribuan Santri Tegakkan Panji ‘Mengawal Indonesia Menuju Peradaban Dunia’

Lautan Sarung di Langkat, Ribuan Santri Tegakkan Panji ‘Mengawal Indonesia Menuju Peradaban Dunia’

24/10/2025 19:38
Lapas Cipinang Bentuk ASN Tangguh Lewat Pelatihan Dirigen

Lapas Cipinang Bentuk ASN Tangguh Lewat Pelatihan Dirigen

24/10/2025 15:53

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (34)
  • AGRIBISNIS (46)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,566)
  • Desa Kita (11)
  • EKONOMI (596)
  • HUKUM (1,018)
  • INSFRASTRUKTUR (302)
  • INTERNASIONAL (524)
  • KRIMINAL (440)
  • KULINER (40)
  • NASIONAL (709)
  • OLAHRAGA (641)
  • OPINI (39)
  • OTOMOTIF (41)
  • PERISTIWA (1,258)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (502)
  • RAGAM (170)
  • TRENDING (2,029)
  • UMUM (631)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com