INformasinasional.com, MEDAN — Lapis demi lapis kebusukan mulai terkuak ditubuh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Kasus penjualan sabu oleh oknum polisi berinisial ES, anggota Subdit I Ditres Narkoba, kini menyeret sejumlah nama besar dilingkungan kepolisian. Dari penyidik hingga pejabat menengah, semua terseret dalam pusaran dugaan bisnis haram dari balik seragam.
Propam Polda Sumut disebut tengah memeriksa Kasubdit II Kompol Yusuf Tarigan, mantan Kasubdit I Kompol Rafly YN yang kini menjabat Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, serta beberapa perwira lainnya dari Subdit I dan II. Mereka diperiksa terkait dugaan keterlibatan dalam peredaran sabu hasil tangkapan yang justru dijual kembali oleh oknum anggota sendiri.
“Ya benar saya diperiksa Propam, tapi saya tidak tahu soal itu,” ujar Kompol Yusuf Tarigan pendek, seolah menutup pintu rapat-rapat.
Namun kabar yang beredar diinternal kepolisian justru berdesir lain. Dua kilogram sabu-sabu disebut menjadi barang haram yang berpindah tangan dari ruang penyimpanan aparat kepasar gelap. Sumber dikepolisian menyebut, barang itu diduga berasal dari hasil tangkapan Unit III Subdit II, sebelum sebagian “menghilang” dan dijual lewat jaringan yang dikendalikan ES.
Nama-nama lain pun mencuat, Aipda MS, Ipda JN, dan Brigadir A, yang disebut-sebut ikut dalam alur distribusi. Propam kini memburu dua anggota Ditres Narkoba lain yang diduga menjadi kaki tangan dalam skandal memalukan ini.
Kabid Propam Polda Sumut Kombes Julihan Mustaha menegaskan pihaknya tak akan berhenti ditersangka ES.
“Terima kasih informasinya, kita akan terus telusuri dan kembangkan,” ujarnya singkat namun sarat makna.
Sumber INformasinasional.com menyebut, penangkapan ES berawal dari ditangkapnya tiga orang sipil, mantan anggota Brimob bernama Ngatimin, serta AR dan JP. Dari mereka, mengalir pengakuan mencengangkan: sabu yang mereka edarkan berasal dari tangan seorang polisi aktif. Saat ES diringkus, ditemukan lagi satu kilogram sabu, menjadikan total dua kilogram barang haram yang ditengarai berasal dari penyitaan resmi.
Informasi di lapangan mengungkap, jaringan “gelap” ini bahkan diduga menjual sabu kepada penampung di Binjai dan Langkat, termasuk seorang manajer hiburan malam berinisial KS.
Meski demikian, suara resmi Polda Sumut masih mencoba menahan badai. Kabid Humas Kombes Ferry Walintukan bersikeras bahwa barang bukti sabu hanya satu kilogram, sementara Direktur Narkoba Kombes Andi Arisandi menepis tudingan bahwa barang itu berasal dari hasil tangkapan resmi.
“Kita sudah cek, data barang bukti di Direktorat Tahanan klop, tidak ada selisih,” katanya.
Namun, fakta dilapangan seolah berbicara lain. Deretan pemeriksaan Propam, bungkamnya para perwira, dan kabar sabu dua kilogram yang lenyap seperti ditelan bumi, menimbulkan aroma busuk yang kian tajam.
Kini, masyarakat menanti, apakah Propam benar-benar akan menguliti jaringan ini sampai keakar, atau kasus ini kembali ditimbun dibawah meja, seperti sekilo sabu yang tak pernah sampai keruang barang bukti?***






Discussion about this post