INformasinasional.com, Medan —
Asap tebal membubung dari Jalan Pasar 2 Komplek Taman Harapan Indah, Medan Selayang, Selasa (4/11/2025). Kobaran api melalap kamar rumah milik Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, sosok yang tengah memimpin sidang perkara korupsi panas yang menyeret mantan Kadis PUPR Sumatera Utara, Topan Ginting.
Insiden ini seketika mengundang tanya, kebetulan belaka, atau pesan yang menyala ditengah panasnya sidang korupsi?
Koordinator Pusdalops-PB BPBD Kota Medan, Ahmad Untung Lubis, membenarkan peristiwa itu. Ia menyebut api membakar sekitar 40 persen bagian kamar rumah permanen tersebut.
“Benar, telah terjadi kebakaran di kawasan Medan Selayang. Yang terbakar satu unit rumah permanen bagian kamar. Tidak ada korban jiwa,” ujarnya.
Dinas Pemadam Kebakaran Kota Medan bergerak cepat, mengerahkan sejumlah armada. Api baru bisa dijinakkan sekitar pukul 11.18 WIB, setelah warga bahu-membahu membantu petugas.
Dari pihak PN Medan, Soniady, juru bicara lembaga itu, membenarkan bahwa peristiwa ini telah dilaporkan kekepolisian.
“Benar, rumah Pak Khamozaro terbakar. Laporan sudah disampaikan kepada pihak kepolisian setempat untuk ditindaklanjuti,” katanya singkat.
Namun dibalik pernyataan resmi itu, aroma misteri tercium. Khamozaro bukan hakim sembarangan. Ia tengah mengadili kasus korupsi besar yang menyeret nama pejabat Sumut, Topan Ginting, mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, kasus yang disebut-sebut menyeret jaringan kuat dibalik proyek infrastruktur raksasa.
Kini, api dirumah sang hakim memantik spekulasi liar. Apakah ini murni korsleting listrik, atau ada bara lain yang tak terlihat?
Polsek Sunggal sudah turun tangan. Penyelidikan dilakukan, namun polisi belum merilis keterangan resmi soal penyebab kebakaran.
Bagi masyarakat, satu hal pasti, ketika rumah seorang hakim terbakar di tengah sidang korupsi yang sarat kepentingan, keadilan bukan lagi sekadar urusan palu dan toga, tapi juga nyali.
“Api sudah padam, tapi bara pertanyaan baru saja menyala.”(misn’t)






Discussion about this post