INformasinasional.com, Nias Utara – Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu melakukan pembagian 10 unit Alat dan Mesin pertanian yakni Mesin Power Thresher, kepada kelompok tani (Poktan) penyerahan dilaksanakan di halaman Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Nias Utara di Baho Kecamatan Lotu . Selasa (11/11/2025)
Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu mengatakan mesin power thresher yang dibagikan merupakan mesin yang dapat memisahkan gabah dengan tangkai padi atau jerami secara cepat dan efisien, mesin ini dialokasikan oleh Kementerian Pertanian Republik Indonesia sebanyak 10 unit.
” Semoga ini menjadi semangat bagi Kelompok tani dalam mendukung dan mewujudkan Program Bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dibidang Ketahanan Pangan, alat ini dipergunakan dan dimanfaatkan dengan baik supaya dijaga dan dirawat oleh masing-masing anggota kelompok tani,harap Amizaro.
Dikesempatan itu, Amizaro juga mengucapkan terimakasih kepada Menteri Pertanian Republik Indonesia yang telah memberi perhatian terhadap sektor pertanian di Kabupaten Nias Utara melalui pemberian bantuan alsintan tersebut.
“Kita berterimakasih kepada Kementerian Pertanian, Ini merupakan hasil perjuangan dan Doa kita bersama, semoga kedepan Bantuan dari Pusat selalu mengalir di Kabupaten Nias Utara,” ucapnya.
Adapun Kelompok Tani didampingi penyuluh pertanian yang mendapatkan 10 unit Mesin Power Thresher
Kelompok Tani sehamparan dari Desa Hilidundra Kecamatan Lotu
Kelompok Tani Karya Awa Desa Hiligeo Afia Kecamatan Lotu
Kelompok Tani Karya Sehati Desa Hiligeo Afia Kecamatan Lotu
Kelompok Tani Lazada Desa Hiligodu Kecamatan Lotu
Kelompok Tani Faeri Desa Lauru Fadoro Kecamatan Afulu
Kelompok Tani Maju Bersama Desa Anaoma Kecamatan Alasa
Kelompok Tani Adil Desa Hilisebua Siwalubanua Kecamatan Alasa
Kelompok Tani Suka Maju Desa Harefanaese Kecamatan Alasa Talumuzoi
Kelompok Tani Tabohouni Desa Banua Sibohou Kecamatan Namohalu Esiwa
Kelompok Tani Somasi Desa Tugala Lauru Kecamatan Lahewa Timur.
Laporan: Sokhinaaro Telaumbanua





Discussion about this post