INformasinasional.com, Merauke – Aktivitas ilegal fishing dengan menggunakan kapal berpola troll kembali meresahkan nelayan diperairan Papua bagian selatan.
Puncaknya terjadi pada 15 November 2025, ketika nelayan lokal terlibat ketegangan dengan sejumlah kapal troll dijarak 35 hingga 50 mil laut lepas pantai Merauke.
Para nelayan menuding kapal-kapal tersebut merusak jaring mereka dan mengancam kelestarian ekosistem laut.
Kejadian ini memicu pertikaian terbuka ditengah laut. Para nelayan lokal yang mengoperasikan alat tangkap tradisional mendatangi kapal-kapal troll setelah jaring mereka ditemukan rusak parah.
Kapal troll itu juga diduga beroperasi tanpa izin resmi dan menggunakan alat tangkap yang telah lama dilarang pemerintah.
“Alat troll itu bukan hanya merusak jaring kami, tapi juga menyapu habis ikan dan merusak habitat laut. Kami menduga kapal-kapal itu juga tidak memiliki izin resmi,” ujar Tetta Khalid, salah satu nelayan Merauke, pada Selasa, (18/11/2025).
Alat Troll: Merusak Ekosistem dan Menggerus Pendapatan Nelayan Lokal
Kapal troll dikenal sebagai salah satu alat tangkap paling destruktif.
Metode ini menyapu dasar laut, merusak terumbu karang, menghabiskan ikan secara masif, dan menangkap berbagai spesies non-target. Kehadirannya menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan sumber daya laut Papua.
Menurut para nelayan, kehadiran kapal-kapal tersebut membuat hasil tangkapan mereka anjlok drastis dalam beberapa bulan terakhir.“Sejak kapal troll kembali beroperasi, pendapatan kami turun drastis. Kami jauh dari kata sejahtera,” tambah Tetta melalui pesan WhatsApp.
Operasi kapal troll di kawasan itu diduga melanggar sejumlah aturan perundang-undangan, diantaranya:
1. Tidak Memiliki Izin Penangkapan
Melanggar Pasal 92 UU No. 31/2004 tentang Perikanan.
2. Menggunakan Alat Tangkap Terlarang
Melanggar Pasal 85 UU No. 45/2009, yang menegaskan larangan penggunaan troll karena merusak ekosistem.
Mengindikasikan praktik ilegal fishing diwilayah yang seharusnya dijaga ketat.
Dampak Serius bagi Nelayan dan Lingkungan
• Kerugian Ekonomi
Hasil tangkapan nelayan tradisional turun signifikan karena stok ikan tersapu kapal troll.
• Kompetisi Tidak Adil
Kapal troll beroperasi tanpa henti, menyaingi nelayan yang hanya mengandalkan alat tangkap sederhana.
• Kerusakan Ekosistem Laut
Terumbu karang dan habitat penting lainnya rusak akibat operasi troll yang menyisir dasar laut secara masif.
Para nelayan Merauke mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), TNI AL, Kepolisian, dan instansi terkait untuk mengambil langkah cepat dan tegas.
Mereka meminta:
Penangkapan kapal troll dan penyitaan alat bukti. Penegakan sanksi pidana, termasuk perampasan kapal sesuai aturan hukum.
Larangan total pengoperasian alat tangkap troll diperairan Papua Selatan.
Pengawasan ketat terhadap aktivitas ilegal fishing diwilayah tersebut.
“Kami berharap pemerintah segera turun tangan. Jangan sampai laut kami habis dieksploitasi dan kehidupan nelayan makin terpuruk,” tegas Tetta Khalid.
besar penegakan hukum di wilayah laut Indonesia, terutama di daerah yang jauh dari pusat pengawasan.
Kapal-kapal troll diduga terhubung dengan jaringan penangkapan ikan ilegal yang beroperasi secara transnasional dan memanfaatkan lemahnya pengawasan diwilayah perbatasan.
Reporter: Sapriaris





Discussion about this post