Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Modus Korupsi PTSL di Gowa Terbongkar, Mantan Lurah Tombolo Dinilai Raup Rp307 Juta dari Warga

19/11/2025 14:28
in HUKUM
0
Modus Korupsi PTSL di Gowa Terbongkar, Mantan Lurah Tombolo Dinilai Raup Rp307 Juta dari Warga
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com, GOWA – Dugaan praktik korupsi dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kembali menyeret aparatur pemerintahan daerah.

Polres Gowa resmi menetapkan mantan Lurah Tombolo, Agustaman AR, S.Sos, sebagai tersangka kasus pungutan liar dan mark-up biaya PTSL tahun 2024.

Pengumuman itu disampaikan Kapolres Gowa, AKBP Aldy Sulaiman, dalam konferensi pers pada Selasa (18/11/2025) malam.

Dihadapan awak media, AKBP Aldy menegaskan bahwa Unit Tipikor menemukan pola pungli yang dilakukan secara sistematis dan merugikan banyak warga.

Baca juga  Dipimpin Syah Afandin, Langkat Dipuji sebagai Daerah dengan Komitmen Paling Berani

“Unit Tipikor Polres Gowa telah mengamankan satu terduga pelaku terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pungutan liar dalam kegiatan PTSL,” ujar Aldy.

Penyidikan mengungkap penyimpangan pada 78 bidang tanah. Biaya resmi PTSL yang seharusnya Rp250 ribu, justru dipungut hingga rata-rata Rp5 juta oleh oknum lurah.

Akibatnya, total pungutan liar yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp307 juta. Jumlah itu kini dikategorikan sebagai kerugian negara dan kerugian masyarakat.

Baca juga  Seorang Warga Panik Kunci Rukonya Tertinggal Didalam, Damkar Datang Mengatasi

Polisi Sita Uang dan Berkas, Motif Penyalahgunaan Jabatan Mengerucut
Sebanyak 10 saksi telah diperiksa. Penyidik juga menyita bukti berupa uang tunai, berkas pendaftaran, hingga kwitansi.

Semua bukti mengarah pada dugaan kuat penyalahgunaan jabatan oleh Agustaman.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, menyebut kasus ini mencuat setelah polisi menerima laporan adanya pungli dalam penerbitan sertifikat tanah.

“Setelah kami lakukan penyelidikan mendalam, terbukti ada pungutan liar,” kata Bahtiar.

Agustaman yang kini menjabat sebagai Kasi Umum Kelurahan Bonto Lempangan tetap harus menghadapi proses hukum. Ia dijerat Pasal 12 UU Tipikor dengan ancaman penjara 4 hingga 20 tahun.

Polisi memastikan penyidikan masih terus berkembang dan membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.

Reporter: Sapriaris

Post Views: 343
Tags: DinilaiKorupsi PTSL GowaMantan Lurah TombolomodusRaupRp307 JutaTerbongkarWarga
Previous Post

Pemkab Langkat “Geruduk” Akuntabilitas Dana Desa, Afandin Instruksikan Transparansi Total

Next Post

PKG di Kabupaten Pasaman Barat Sudah Mencapai 42,53 Persen Dari Total 428.231 Sasaran

Next Post
PKG di Kabupaten Pasaman Barat Sudah Mencapai 42,53 Persen Dari Total 428.231 Sasaran

PKG di Kabupaten Pasaman Barat Sudah Mencapai 42,53 Persen Dari Total 428.231 Sasaran

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Polda Sumut Gagalkan 144 Balpres Monza di Tol Sergai, Potensi Kerugian Negara Rp432 Juta

Polda Sumut Gagalkan 144 Balpres Monza di Tol Sergai, Potensi Kerugian Negara Rp432 Juta

30/10/2026 16:10
Tiorita Dukung Kelayan Binter, Perkuat Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan

Tiorita Dukung Kelayan Binter, Perkuat Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan

29/10/2026 22:06
Resmi Dilantik, PWI Pasaman Barat Siap Perkuat Profesionalisme dan Integritas Pers

Resmi Dilantik, PWI Pasaman Barat Siap Perkuat Profesionalisme dan Integritas Pers

29/10/2026 20:19
277 Koperasi Merah Putih di Langkat Belum Beroperasi, Pengurus Mengadu ke DPRD

277 Koperasi Merah Putih di Langkat Belum Beroperasi, Pengurus Mengadu ke DPRD

29/10/2026 18:00

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (72)
  • AGRIBISNIS (66)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (3,378)
  • Desa Kita (29)
  • EKONOMI (697)
  • HUKUM (1,207)
  • INSFRASTRUKTUR (376)
  • INTERNASIONAL (639)
  • KRIMINAL (522)
  • KULINER (48)
  • NASIONAL (902)
  • OLAHRAGA (722)
  • OPINI (41)
  • OTOMOTIF (44)
  • PERISTIWA (1,559)
  • PILKADA (65)
  • POLITIK (562)
  • RAGAM (202)
  • TRENDING (2,695)
  • UMUM (795)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com