INformasinasional.com | Bulukumba — Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bulukumba memfasilitasi pertemuan mediasi antara KSP Pamordian Bulukumba dan seorang karyawan, Rudianto, pada Jumat (21/11/2025).
Mediasi tersebut digelar untuk menindaklanjuti aduan terkait surat mutasi yang dinilai dilakukan secara sepihak serta diduga dapat mengarah pada pemberhentian tidak sesuai prosedur.
Pertemuan berlangsung di Ruang Bidang Tenaga Kerja Disnaker Bulukumba pada pukul 09.00 WITA. Mediasi ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi Disnaker bernomor B/037/DUKMKT/XI/2025 tertanggal 19 November 2025, setelah dinas menerima laporan dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) di lingkungan KSP Pamordian Sejahtera Bulukumba.
Mutasi Dinilai Sepihak dan Tidak Dimusyawarahkan
Rudianto, yang telah bekerja sekitar sembilan tahun di KSP Pamordian, menyatakan keberatan atas surat mutasi yang diterbitkan pada 30 Oktober 2025.
Dalam surat tersebut tercantum perubahan jabatan, penempatan baru, serta instruksi untuk hadir dalam pemanggilan pada 3 November 2025. Jika tidak hadir, ia dianggap mengundurkan diri.
Ia juga menyoroti persoalan kesejahteraan selama bekerja. Menurutnya, gaji pokok yang diterima berada di bawah ketentuan upah minimum, dan selama ini ia tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.“Saya merasa mutasi ini dipaksakan dan tidak pernah dibicarakan terlebih dahulu. Jika saya menolak, dianggap mengundurkan diri. Saya ingin memperjelas status saya dan menuntut hak-hak saya sesuai aturan,” ujar Rudianto, Jumat (21/11).
“Saya juga ingin memperjelas hak-hak saya, termasuk persoalan gaji pokok yang di bawah standar UMP dan UMK, serta tidak adanya keikutsertaan dalam BPJS sesuai ketentuan,” tambahnya.
Sekretaris Jenderal L-PBB Bulukumba, Andan Syam, yang mendampingi Rudianto dalam mediasi, juga menegaskan bahwa persoalan tersebut harus segera diklarifikasi oleh pihak KSP Pamordian sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan.
“Pihak KSP Pamordian sudah seharusnya mengklarifikasi seluruh hak-hak ini, karena semuanya telah diatur dalam perundangan yang berlaku,” kata Andan Syam.
Perwakilan KSP Tidak Berwenang Ambil Keputusan
Dalam mediasi tersebut, KSP Pamordian hanya mengutus kepala unit sebagai perwakilan. Namun, perwakilan tersebut menyampaikan bahwa ia tidak memiliki kewenangan untuk memberikan keputusan terkait hubungan kerja maupun tuntutan hak-hak yang diajukan Rudianto.
Situasi ini membuat proses klarifikasi berlangsung singkat dan dinilai belum mencapai pembahasan yang substantif.
“Kami agak kecewa karena pembahasan tidak berjalan optimal. Perwakilan yang hadir tidak memiliki kewenangan penuh untuk menjelaskan masalah ini,” ujar Rudianto setelah pertemuan.
Disnaker: Tahap Klarifikasi Awal, Mediasi Dilanjutkan
Mediator Hubungan Industrial Disnaker Bulukumba, Abd. Gafur, menjelaskan bahwa pertemuan hari itu masih berada pada tahap awal untuk meminta klarifikasi dan memberikan pemahaman terkait tata cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
“Pertemuan kali ini lebih pada permintaan klarifikasi. Perwakilan KSP yang hadir tidak memiliki kewenangan membahas hubungan kerja karena penanggung jawab sedang berhalangan akibat kecelakaan,” kata Abd. Gafur.
Ia memastikan bahwa pertemuan lanjutan akan dijadwalkan ulang setelah kondisi penanggung jawab KSP Pamordian memungkinkan untuk hadir secara langsung.
Proses Akan Masuk Tahapan Lanjut
Menurut Abd. Gafur, penyelesaian perselisihan hubungan industrial harus mengikuti alur yang telah ditetapkan dalam regulasi ketenagakerjaan. Tahap pertama yaitu penyampaian penolakan atas keputusan perusahaan oleh karyawan, dilanjutkan dengan perundingan bipartit antara kedua pihak.
Jika perundingan gagal mencapai kesepakatan, barulah perkara dapat masuk dalam mediasi formal di Disnaker.
“Tata caranya sudah jelas. Semua pihak harus melalui proses bipartit terlebih dahulu sebelum masuk ke mediasi formal di Disnaker. Pertemuan hari ini bagian dari pemahaman awal terhadap alur tersebut,” jelasnya.
Mediasi lanjutan dijadwalkan digelar pekan depan setelah seluruh pihak dinyatakan siap untuk kembali melanjutkan pembahasan.
Reporter: Sapriaris





Discussion about this post