INformasinasional.com – Medan. Bara dendam itu akhirnya membakar rumah Hakim Khamazaro Waruwu, pengadil yang dikenal tegas terhadap kasus-kasus rasuah di Medan. Pelakunya, orang yang setiap hari ia percaya. Fahrul Aziz Siregar, sang sopir, berkhianat untuk emas dan uang ratusan juta, lalu meninggalkan kobaran api sebagai jejak kejahatan.
Polisi menetapkan empat tersangka. Peran mereka berbeda, namun hasrat kriminalnya satu, menghabisi kepercayaan hakim dan merampas harta yang dilindungi hukum.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, aksi Aziz bukan letupan emosi sesaat. “Sudah direncanakan sejak 30 Oktober 2025,” kata Kombes Jean Calvijn.
Dibalik rencana ini ada Holoan Hamonangan Simamora, orang yang selama ini dekat dengan sang hakim.
Kronologi Bara Dendam
Pada 30 Oktober 2025, Aziz mulai menyusun rencana pencurian dan pembakaran, dan 4 November 2025 rumah hakim dalam keadaan kosong, Aziz beli bensin eceran di Delitua. Singgah ke PN Medan, minum kopi sambil memastikan hakim masih bekerja, kemudian Melaju ke rumah korban
Pukul Gelap – Rumah Disatroni
▪ Aziz tahu kunci cadangan di rak sepatu
▪ Perhiasan & barang berharga disikat
▪ Lemari pakaian dibakar
▪ Bensin disiram ke meja rias & tempat tidur
Setelah Beraksi
▪ Emas dijual di toko kawasan Simpang Limun
▪ Hamonangan terus dihubungi untuk update situasi
Tahu letak kunci cadangan membuat ia mudah masuk. Ia menguasai seluruh kamar, seakan masih menjadi “bagian rumah”.
“Barang curian berupa emas dijual ditoko emas Simpang Limun,” kata Calvijn.
Rumah itu dilahap api. Tapi pelaku tak sempat merayakan kemenangan lama. Polisi memburu jejak tiap tetes bensin yang ia tinggalkan.
Aziz telah tiga hingga empat kali keluar-masuk kerja. Putus hubungan kerja rupanya menjadi bara yang menyala dikepala.
Saat diwawancarai, jawabannya pendek namun menyiratkan dendam. “Sakit hati aku… karena faktor ekonomi.” kata Fahrul Aziz Siregar.
Namun aparat menduga ada lapisan kisah lain dibalik pengkhianatan: kode etik yang dilanggar, rasa terbuang, dan keserakahan yang menutupi akal sehat.
Khamazaro Waruwu bukan nama asing didunia peradilan Medan. Ia terlibat dalam pengadilan OTT Topan Ginting, perkara yang sempat mengaduk sarang mafia peradilan. Rumah hakim pembongkar rasuah dibakar pesan kriminalnya terasa pekat.
“Kejujuran dibalas kobaran api.”
Apakah aksi ini murni kriminal pribadi? Atau ada kepentingan gelap lain yang menumpang? Polisi belum buka suara penuh. Publik menunggu.
Rumah hakim mungkin sudah menjadi arang, namun api hukum kini menyala mengejar pelaku. Aziz dan kaki tangannya harus menjawab dipengadilan.
Kenapa kepercayaan harus dibayar dengan kebakaran?
Seberapa dalam dendam seorang sopir kepada tuannya?
Apakah hukum yang ia layani justru menjadi korban dari rasa sakit hatinya?
Yang pasti, dendam yang menyala itu kini padam dibalik dinginnya jeruji besi.(Misno)





Discussion about this post