INformasinasional.com-Pasaman Barat–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat menggelar rapat Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan bertema “Proyeksi Strategis Pengawasan dalam Menghadapi Pemilu Nasional dan Lokal”, Senin (1/12/2025), dikantor Bawaslu setempat.
Rapat dipimpin Ketua Bawaslu Pasaman Barat Wanhar, didampingi Anggota Bawaslu Laurencius Simatupang dan Beldia Putra serta Plt Kepala Sekretariat Maituyus Fajri yang sekaligus membuka acara. Turut hadir Ketua KPU Pasaman Barat Alfi Syahrin, perwakilan Dandim 0305, Polres Pasaman Barat, serta jajaran Sekretariat Bawaslu.
Ketua Bawaslu Pasaman Barat Wanhar menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis Bawaslu dalam memperkuat kesiapan pengawasan menghadapi perubahan besar pada sistem pemilu, khususnya setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024.
“Putusan MK ini membawa perubahan mendasar karena pemilu ke depan dibagi menjadi dua, yaitu pemilu nasional dan pemilu lokal,” ujar Wanhar dalam sambutannya.
Ia menambahkan, “Situasi ini menuntut kita semua untuk melakukan penyesuaian, baik dalam strategi pengawasan maupun penguatan kelembagaan agar tugas-tugas pengawasan tetap berjalan efektif.”
Menurutnya, Bawaslu harus bergerak lebih cepat, responsif, dan terkoordinasi di tengah dinamika regulasi yang terus berubah.
Rapat tersebut menghadirkan narasumber Fahrezi, yang membawakan materi Proyeksi Strategis Pengawasan dalam Menghadapi Pemilu Nasional dan Lokal. Ia menjelaskan pentingnya memahami konteks penyelenggaraan pemilu dan pilkada secara menyeluruh.
“Pemilu adalah fondasi demokrasi kita. Karena itu, kualitasnya harus dijaga melalui pengawasan yang kuat dan berintegritas,” kata Fahrezi dalam paparannya.
Ia juga menyinggung bagaimana pemilu di Indonesia selama ini menghadapi berbagai tantangan, mulai dari politik uang hingga penyalahgunaan kewenangan.
“Pilkada berbeda karakter dengan pemilu nasional. Dinamika politik lokal lebih cair, intensitas konfliknya lebih tinggi. Ini membutuhkan kesiapan pengawas di semua tingkatan,” ujarnya.
Dalam sesi materi, ia menguraikan sejumlah dasar hukum penyelenggaraan pemilu dan pilkada:
UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. UU No. 6 Tahun 2020, serta regulasi teknis melalui PKPU
“Pengawas pemilu harus menguasai regulasi. Tanpa itu, kita sulit menegakkan keadilan dalam setiap tahapan,” tegasnya.
Fahrezi juga menyoroti dampak besar dari Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 terhadap jadwal politik nasional, termasuk adanya masa pengosongan pemilu 2029.
“Putusan MK menciptakan fase transisi yang tidak sederhana. Ini berimplikasi pada ritme kerja pengawas pemilu, sehingga perlu langkah antisipatif sejak sekarang,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa penguatan kewenangan Bawaslu menjadi hal yang tidak bisa ditawar.
“Kita harus memastikan sistem pengawasan tidak hanya kuat secara struktur, tetapi juga adil dan mampu menjawab tantangan baru,” ujarnya.
Mengakhiri rapat, Wanhar menegaskan komitmen lembaganya dalam menyongsong pemilu yang lebih berkualitas.
“Kita ingin memastikan Pemilu Nasional dan Lokal di Pasaman Barat berlangsung jujur, adil, dan berintegritas. Kesiapan pengawas dilapangan adalah kunci,” kata Wanhar.
Dengan penguatan kelembagaan dan pemahaman regulasi yang lebih kokoh, Bawaslu Pasaman Barat berharap mampu menjalankan pengawasan secara optimal pada seluruh tahapan pemilu mendatang.
Reporter: SYAFRIZAL






Discussion about this post