INformasinasional.com,Pemalang–
Pangan Kita menyerahkan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Pangan kepada Komisi IV DPR RI, Badan Pangan Nasional (Bapanas), dan Kementerian Pertanian (Kementan) sebagai langkah memperkuat dorongan reformasi tata kelola impor pangan nasional.
Pangan Kita, sebuah kelompok kajian dan advokasi kebijakan pangan yang selama ini aktif mengawal isu kedaulatan pangan, menilai bahwa pembenahan regulasi impor menjadi salah satu kunci perbaikan sistem pangan nasional,Rabu ( 3/12 ).
Naskah Akademik berjudul “Reformulasi Kebijakan Impor Tepat Sasaran dan Penutupan Celah Kuota Impor dalam UU Pangan” yang diserahkan hari ini memuat rangkaian analisis teoretis, evaluasi hukum, hingga rekomendasi kebijakan komprehensif. Dokumen ini menguraikan sejumlah persoalan struktural yang selama ini membayangi kebijakan impor, mulai dari ketidakterpaduan data produksi dan konsumsi, distorsi neraca pangan nasional, hingga legal loopholes yang memungkinkan terjadinya manipulasi kuota impor. Persoalan-persoalan tersebut dijabarkan secara rinci dalam bagian latar belakang, identifikasi masalah, serta analisis normatif dalam naskah tersebut.
Dalam penyerahan dokumen tersebut, Farras Alam Majid, Co-Founder Bidang Riset dan Kebijakan Publik Pangan Kita, menegaskan bahwa akar persoalan impor pangan tidak hanya berada pada tataran teknis, tetapi lebih dalam: pada cara negara memproduksi dan menggunakan pengetahuan. “Ketidaktepatan impor terjadi karena negara bekerja dengan data yang terfragmentasi. Saat neraca pangan nasional tidak terverifikasi secara sistemik, keputusan impor kehilangan basis epistemiknya. Ini bukan sekadar isu perizinan atau administrasi, melainkan persoalan tata kelola pengetahuan negara,” ujarnya. Farras menilai bahwa selama celah kuota impor tetap dibiarkan, ruang diskresi akan terus terbuka dan mendorong praktik rente ekonomi, permainan harga, serta dominasi kelompok tertentu di jalur distribusi. “Reformulasi norma harus mengembalikan impor kepada posisinya sebagai last resort, sesuai mandat UU Pangan dan kedaulatan pangan dalam UUD 1945,” tambahnya.
Co-Founder Bidang Mitra dan Jaringan Strategis Pangan Kita, Hakim Azis Nur Fuadian, menyoroti kebutuhan mendesak untuk memperkuat koordinasi antar lembaga yang selama ini memegang kewenangan data, rekomendasi, dan perizinan impor. Menurutnya, ketidaksinkronan antara Bapanas, Kementan, dan Kemendag telah menjadi salah satu penyebab utama keputusan impor yang tidak konsisten dan tidak berbasis kebutuhan riil. “Selama koordinasi kelembagaan tidak terintegrasi, kuota impor akan selalu rentan dimainkan. Kita membutuhkan mekanisme yang memastikan data, kebijakan, dan proses penetapan kuota berjalan dalam satu kesatuan,” ujarnya. Hakim menegaskan bahwa Pangan Kita tidak hanya membawa kritik dalam naskah ini, tetapi juga menawarkan solusi konkret yang dapat langsung diadopsi dalam proses legislasi.
Naskah Akademik tersebut memuat masa depan tata kelola impor pangan dalam perspektif multi-dimensi. Analisisnya meliputi evaluasi kelemahan UU Pangan, UU Cipta Kerja, Permendag 16/2025, hingga dampak kebijakan impor terhadap petani lokal dan stabilitas pasar. Dokumen ini juga membandingkan praktik pengaturan impor di negara seperti Jepang, Amerika Serikat, dan Brasil, untuk memperlihatkan bagaimana negara lain membangun sistem kuota yang transparan, akuntabel, dan berbasis verifikasi ilmiah. Sejumlah rekomendasi yang diajukan Pangan Kita antara lain kewajiban verifikasi neraca pangan sebagai dasar legal kuota impor, publikasi transparan data produksi dan kebutuhan pangan, audit independen distribusi impor, serta penguatan sanksi terhadap manipulasi data dan penyalahgunaan perizinan. Rekomendasi ini ditujukan agar impor benar-benar memenuhi fungsinya menjaga ketersediaan pangan tanpa merusak daya saing petani dan pelaku usaha domestik, sesuai analisis yang tertuang dalam bab rekomendasi naskah tersebut.
Melalui penyerahan Naskah Akademik ini, Pangan Kita berharap proses pembahasan RUU Pangan di DPR dapat berlangsung lebih terbuka, berbasis bukti, serta berpihak pada kepentingan publik. Pangan Kita menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses legislasi, memperluas keterlibatan publik, dan memastikan bahwa reformasi tata kelola impor pangan menjadi bagian dari lompatan besar menuju sistem pangan nasional yang lebih berdaulat, adil, dan akuntabel.
Reporter:
Ragil Surono





Discussion about this post