INformasinasional.com, MAKASSAR — Isu dugaan tangkap lepas kembali mencuat diwilayah Polsek Tamalate. Tiga terduga pelaku pencurian dikawasan Deppasawi Dalam, Makassar, berinisial FR, FK, dan NS, dikabarkan dilepaskan setelah disebut-sebut “membayar sesuatu”.
Isu itu menyebar cepat di tengah warga, menambah daftar panjang kecurigaan publik setiap kali kasus pencurian berujung damai mendadak.
Informasi awal datang dari seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
“Saya bukan superhero, saya butuh hidup tenang,” ujarnya dengan nada setengah waspada, setengah pasrah.
Ia membenarkan bahwa ketiga terduga pelaku sempat diamankan Resmob Polsek Tamalate pada Kamis malam (03/12/2025), namun tak lama kemudian mereka telah kembali kerumah masing-masing.
“Sudah lepas mi pencuri dirumahnya Kak Dewa…FR, FK, dan NS,” katanya, Jumat (5/12/2025) dini hari. Ungkapan itu disampaikan dengan campuran heran dan rasa “sudah-biasa” melihat pola semacam ini berulang.
Muncul ‘Angka 2 Juta’, Polisi Menepis
Di tengah berbagai bisik-bisik, muncul angka Rp2 juta yang disebut-sebut terkait pelepasan para terduga pelaku.
Namun sumber tersebut mengaku belum mengetahui apakah angka itu disebut sebagai tarif per orang atau “paket bundling tiga sekaligus”.
“Infonya Rp2 juta… tapi saya belum tanya apakah untuk tiga orang atau satu,” ujarnya.
Korban merupakan warga RT 05/RW 05 yang mengeluhkan rumahnya kerap disatroni maling.
Polisi Awalnya Benarkan Penangkapan
Kapolsek Tamalate, Kompol Muh Tamrin, membenarkan bahwa ketiga terduga pelaku diamankan.
“Pelaku pencurian sudah ditangkap tadi malam dek,” ujarnya singkat.
Namun ketika isu pelepasan mencuat, penjelasan lanjutan dari pihak kepolisian justru membuat publik makin penasaran.
Kanit Reskrim Polsek Tamalate, AKP Anwar, menjelaskan bahwa para terduga pelaku telah diserahkan ke penyidik dan pelaku utama telah mengakui perbuatannya.
Namun terkait pelepasan, polisi memastikan hal tersebut dilakukan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Menurut AKP Anwar, keputusan melepas ketiga terduga pelaku diambil setelah korban mencabut laporan.
“Tiga orang itu sudah dilepas karena korban mencabut laporan. Pelaku dan korban temannya juga, maka diambil mekanisme RJ,” jelasnya.
Terkait isu Rp2 juta, Anwar membantah keras. “Tidak benar. Kami tidak pernah meminta. Pelaku sudah tiga hari disini, barulah korban mencabut laporan,” tegasnya.
Meski polisi telah memberikan klarifikasi, reaksi masyarakat tetap terbelah. Sebagian menerima penjelasan resmi, sementara sebagian lainnya merasa ada yang janggal.
Ada warga yang berkomentar, “Kalau memang RJ, ya jelaskan dari awal. Biar tidak jadi curiga terus.”
Disisi lain, sebagian masyarakat melihat kasus seperti ini sebagai rutinitas yang selalu berulang: isu suap, bantahan aparat, dan publik yang tetap memelihara tanda tanya.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya transparansi dalam setiap proses penegakan hukum. Isu tangkap lepas selalu memantik kecurigaan publik, terutama ketika informasi beredar lebih cepat dibandingkan klarifikasi resmi.
Ditengah berkembangnya gosip digital digrup WhatsApp dan media sosial, masyarakat hanya ingin kepastian:
Jika pelepasan dilakukan lewat Restorative Justice, jelaskan prosedurnya.
Jika tidak, jangan sampai publik merasa bahwa “tombol bayar untuk melanjutkan” menjadi jalan pintas keluar dari kantor polisi.
Karena pada akhirnya, kepercayaan publik bukan lahir dari penangkapan cepat, tetapi dari proses yang jelas, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Reporter: Sapriaris






Discussion about this post