INformasinasional.com, LANGKAT — Negara lantang melarang perambahan hutan. Spanduk larangan terpampang dimana-mana. Namun di Kabupaten Langkat, provinsi Sumatera Utara, larangan itu tampak selektif. Dinadi kawasan hutan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) yang merupakan warisan dunia yang seharusnya steril dari kepentingan bisnis, tapi berdiri rapi kebun kelapa sawit milik PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I). Luasnya bukan main, lebih dari 172 hektare. Statusnya Hak Guna Usaha (HGU). Lokasinya berada dihulu Sungai Batang Serangan, yakni di Desa Sei Serdang, kawasan dengan fungsi ekologis vital. Disanalah air dikumpulkan, ditahan, lalu dialirkan perlahan kehilir.
Ketika kawasan ini digunduli, air tak lagi sabar, ia turun sekaligus, menghantam pemukiman warga.
Banjir besar yang melanda Langkat akhir November 2025, merendam 16 kecamatan, seolah menjadi catatan kaki dari peringatan yang selama ini diabaikan.
Para pencinta alam dan kader konservasi tak terkejut. Mereka mengaku sudah lama bersuara. Namun suara itu kalah nyaring dari deru mesin perkebunan.
“Sebenarnya ini bukan kejutan. Ini akibat yang sudah lama kami peringatkan,” kata Djoko P, Kader Konservasi Alam, di Stabat, Senin (22/12/2025).
Menurut Djoko, kawasan hutan di Sei Serdang, Kecamatan Batang Serangan, yang merupakan bagian dari hulu sungai, telah lama gundul akibat alih fungsi menjadi kebun sawit. Ironisnya, konsesi itu berada dibawah bendera PTPN I, perusahaan milik negara.
“Kami bahkan pernah berniat melakukan rehabilitasi hutan, menanam kembali, memulihkan fungsi ekologisnya. Tapi justru dilarang,” katanya.
Larangan itu, kata Djoko, datang dari pihak PTPN I sendiri. Alasannya sederhana, sekaligus telak, itu HGU.
Padahal, rehabilitasi tersebut bertujuan mencegah banjir diwilayah hilir. Fakta dilapangan berbicara sebaliknya. Kecamatan Tanjung Pura, yang berada dihilir Sungai Batang Serangan, kini menanggung akibatnya, air bah datang tanpa ampun.
“Tujuan kami jelas, mencegah bencana. Tapi kepentingan sawit tampaknya lebih didengar,” kata Djoko. Ia pun mendesak Kementerian Kehutanan dan Kementerian BUMN turun tangan. Djoko meminta BPDAS Sumatera Utara mengambil alih kawasan tersebut dan mengembalikannya kefungsi semula sebagai hutan penyangga TNGL.
“Kalau ini dibiarkan, banjir bukan soal ‘jika’, tapi ‘kapan’,” katanya.
Ironi kian menebal ketika Djoko menirukan pernyataan salah satu pegawai PTPN I Regional I Batang Serangan yang ia temui beberapa waktu lalu.
“Kawasan itu HGU kami, Bang. Harus dilaporkan dulu ke Direksi. Tidak bisa diserahkan begitu saja.” Pernyataan itu menegaskan satu hal, dinegeri ini, hutan lindung bisa kalah oleh selembar dokumen HGU, bahkan ketika hutan itu berada dikawasan taman nasional.
Pertanyaannya kini mengambang di udara, Siapa yang sebenarnya dilindungi negara, hutannya, atau sawitnya? (Penulis: Misnoadi)






Discussion about this post