INformasinasional.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi akhirnya menancapkan tonggak penting bagi kebebasan pers. Dalam putusan yang bakal mengubah wajah penegakan hukum terhadap kerja jurnalistik, MK menegaskan, wartawan tidak bisa langsung diseret keranah pidana hanya karena produk jurnalistiknya.
Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno pengucapan Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, Senin (19/1/2026). Gugatan ini diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM), yang selama ini lantang memperingatkan bahaya kriminalisasi pers.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo singkat, namun menghentak.
Pasal Karet Pers Dipaksa Tegak Lurus Konstitusi
MK menguliti Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pasal yang selama bertahun-tahun dipuja sebagai pelindung wartawan, namun dalam praktiknya justru kerap jadi pintu masuk kriminalisasi.
Mahkamah menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 inkonstitusional bersyarat jika tidak dimaknai tegas. Perlindungan hukum, menurut MK, bukan sekadar slogan kosong, melainkan harus berarti nyata
Wartawan tidak boleh langsung dipidana atau digugat perdata atas karya jurnalistiknya, sebelum ditempuh mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers.
Sebagai bagian dari restorative justice, bukan balas dendam hukum.
MK: Selama Ini Wartawan Terlalu Mudah Dijerat
Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah menyebut Pasal 8 UU Pers selama ini hanyalah norma deklaratif tanpa gigi. Tak ada kejelasan, tak ada jaminan riil. “Jika tidak dimaknai secara konkret, norma ini berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa melalui mekanisme UU Pers,” kata Guntur.
Karena itu, MK menegaskan, setiap sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik wajib lebih dulu diselesaikan melalui mekanisme pers, dengan Dewan Pers sebagai penentu awal, bukan polisi atau jaksa.
“Gugatan, laporan, dan tuntutan hukum terhadap pers tidak serta-merta dapat diproses pidana atau perdata,” tegas Guntur..
Angin Segar, Tapi Tak Bulat
Putusan ini tak sepenuhnya bulat. Tiga hakim, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, dan Arsul Sani, menyatakan dissenting opinion, meski detail perbedaan pendapatnya belum dibacakan secara terbuka dalam ringkasan sidang. Namun mayoritas hakim sepakat: kerja jurnalistik tidak boleh diperlakukan seperti kejahatan jalanan.
Perlawanan terhadap Kriminalisasi Pers
IWAKUM, melalui Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekjen Ponco Sulaksono, sejak awal menuding Pasal 8 UU Pers sebagai pasal abu-abu yang justru membuka ruang kriminalisasi wartawan, terutama dalam liputan investigasi dan perkara hukum. Mereka membandingkan dengan profesi lain, Advokat dilindungi Pasal 16 UU Advokat, Jaksa dilindungi Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan. Keduanya tegas, tak bisa dituntut sepanjang bertindak dengan itikad baik. Sementara wartawan? Selama ini dibiarkan berjalan diladang ranjau hukum.
Sinyal Keras untuk Aparat Penegak Hukum
Putusan MK ini menjadi peringatan keras bagi polisi, jaksa, dan pihak-pihak yang gemar melaporkan wartawan.
Kerja jurnalistik bukan objek kriminalisasi instan.
Dewan Pers adalah gerbang pertama, bukan penjara.
Bagi pers, ini bukan sekadar kemenangan hukum. Ini adalah tameng konstitusional agar pena tidak dipatahkan oleh borgol.(Misno Adi)






Discussion about this post