INformasinasional.com, Medan — Gugatan negara atas dugaan kerusakan lingkungan berskala masif di Sumatera Utara resmi bergulir. Namun pada hari pertama persidangan, salah satu tergugat utama justru memilih tidak muncul. PT Toba Pulp Lestari (TPL) mangkir dari sidang perdana gugatan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di Pengadilan Negeri Medan, Selasa, 27 Januari 2026. Ketidakhadiran korporasi yang selama ini lekat dengan industri pulp itu tak menghalangi majelis hakim membuka perkara. Sidang tetap berjalan, meski kursi tergugat dibiarkan kosong.
Ketua Majelis Hakim Jarot Widiyatmono, didampingi Lenny Napitupulu dan Frans Efendi Manurung, menyatakan proses hukum tak bisa tersandera oleh absennya salah satu pihak. “Salah satu tergugat tidak hadir, sidang tetap dilanjut,” kata Jarot singkat di ruang sidang utama PN Medan.
Agenda awal persidangan difokuskan pada pemeriksaan administrasi perkara. Dari pihak penggugat, Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan seluruh berkas gugatan telah lengkap. Negara, dalam hal ini, datang dengan persiapan penuh.
Analis Hukum Ahli Madya KLH sekaligus Ketua Tim Hukum, Sri Indrawati, menyebut penunjukan mediator sudah dilakukan. Namun proses mediasi belum dapat digelar karena keterbatasan waktu mediator. “Kelengkapan administrasi sudah lengkap. Penunjukan mediator sudah dilakukan, tetapi mediasi ditunda. Akan dijadwalkan kembali,” kata Sri.
Absennya PT TPL dicatat resmi dalam persidangan. Menurut Sri, perusahaan tersebut akan dipanggil ulang pada agenda berikutnya, yang dijadwalkan pada 3 Februari 2026. “TPL tidak hadir hari ini. Itu dicatat dan akan diagendakan ulang,” katanya.
Gugatan ini bukan perkara kecil. KLH, melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), menyeret enam perusahaan kehutanan dan perkebunan kemeja hijau. Mereka dituding bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan seluas 2.516,39 hektare di tiga kabupaten, Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan.
Enam korporasi yang digugat negara adalah PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT Tri Bahtera Srikandi (TBS). Gugatan diajukan serentak ditiga pengadilan, PN Medan, PN Jakarta Pusat, dan PN Jakarta Selatan, menandai keseriusan negara menempuh jalur hukum.
Mangkirnya PT TPL disidang perdana menambah catatan suram perkara ini. Ketika negara menuding adanya bencana ekologis akibat aktivitas industri, salah satu perusahaan yang dituding justru tak kunjung hadir untuk menjelaskan. Sidang baru dimulai, tapi isyarat perlawanan, atau penghindaran, sudah terlihat sejak langkah pertama.(Misn’t)






Discussion about this post