INformasinasional.com, Jakarta — Negara kian mendekat ketubuh warganya. Mulai pekan ini, wajah menjadi tiket resmi untuk memiliki nomor telepon. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid resmi memberlakukan registrasi SIM card berbasis biometrik pengenalan wajah, suatu langkah yang disebut pemerintah sebagai “era baru”, tapi bagi sebagian kalangan berpotensi membuka babak baru pengawasan digital.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Intinya sederhana namun fundamental, tak ada wajah, tak ada nomor HP. “Hari ini kita memulai era baru registrasi pelanggan seluler menggunakan data kependudukan biometrik berupa pengenalan wajah,” kata Meutya Hafid saat peluncuran registrasi biometrik di Gedung Sarinah, Jakarta, Selasa (27/2/2026).
Kebijakan ini mewajibkan seluruh aktivasi kartu perdana dilakukan melalui pemindaian wajah yang tervalidasi dengan data kependudukan. Kartu perdana pun tak lagi boleh beredar dalam kondisi aktif. Nomor baru hanya hidup setelah identitas, dan wajah pemiliknya disahkan negara.
Pemerintah berdalih langkah ini diperlukan untuk memutus mata rantai kejahatan digital: penipuan daring, spam, hingga penyalahgunaan data pribadi yang selama ini subur berkat kartu seluler “siluman”. “Setiap nomor harus bisa dipertanggungjawabkan kepada pemilik identitas yang sah,” kata Meutya.
Menurut dia, pembenahan tata kelola SIM card menjadi bagian dari strategi pengamanan warga diruang digital.
Namun, regulasi ini tak hanya menyasar kartu baru. Komdigi membuka peluang pembaruan data biometrik bagi pelanggan lama, suatu sinyal bahwa verifikasi wajah bisa menjadi standar baru, bukan sekadar tambahan.
Untuk warga negara Indonesia, registrasi dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dipadukan dengan data biometrik wajah.
Warga negara asing wajib menyerahkan paspor dan izin tinggal. Sementara itu, anak dibawah usia 17 tahun harus “menumpang identitas” kepala keluarga, lengkap dengan data biometriknya.
Regulasi ini menggantikan skema lama berbasis NIK dan Kartu Keluarga yang berlaku sejak 2014. Pemerintah menilai aturan lama terlalu usang untuk menghadapi ledakan kejahatan digital. “Aneh rasanya kalau kita masih menggunakan aturan tata kelola SIM Card tahun 2014 ditengah kemajuan digital yang amat cepat,” kata Meutya lagi.
Meski diklaim demi keamanan, kebijakan ini menyisakan pertanyaan krusial: sejauh mana negara mampu menjamin keamanan data biometrik warganya? Ditengah maraknya kebocoran data, wajah yang tak bisa diganti seperti kata sandi, kini resmi menjadi bagian dari arsip digital negara.
Era baru telah dimulai. Nomor ponsel bukan lagi sekadar alat komunikasi, melainkan identitas digital, dengan wajah sebagai kuncinya.(Misn’t)






Discussion about this post