Adverstorial
INformasinasional.com*
PEMERINTAH Kabupaten Langkat mulai menata arah pembangunan 2027. Ditengah tuntutan kemandirian daerah dan kebutuhan infrastruktur yang belum sepenuhnya merata, Bupati Langkat H Syah Afandin SH menegaskan bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tidak boleh berhenti sebagai dokumen normatif, apalagi sekadar pelengkap administrasi tahunan.
Penegasan itu disampaikan Syah Afandin saat membuka Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Kabupaten Langkat Tahun 2027 di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Rabu (4/2/2026). Forum ini menjadi pintu awal menentukan arah pembangunan Langkat, apakah benar-benar menjawab kebutuhan warga, atau kembali berputar di ruang perencanaan.
“RKPD harus menjadi pedoman yang jelas dan terukur, bukan tumpukan kertas. Program yang disusun harus berangkat dari kebutuhan riil masyarakat,” kata Syah Afandin.

RKPD Langkat 2027 mengusung tema “Pemantapan Kemandirian Daerah melalui Peningkatan Infrastruktur untuk Mendukung Ketahanan Pangan dan Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia.” Tema ini diklaim selaras dengan RPJMD Langkat 2025–2029 serta kebijakan pembangunan nasional dan Provinsi Sumatera Utara. Infrastruktur kembali diposisikan sebagai fondasi, bukan sekadar proyek fisik, melainkan penopang ekonomi, pangan, dan kualitas manusia.
Forum konsultasi publik ini dihadiri Wakil Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti SH, Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin-angin, SE beserta unsur pimpinan DPRD, Sekretaris Bappeda Litbang Provinsi Sumatera Utara Laila Jemillah Lubis, Sekda Langkat H Amril, jajaran kepala perangkat daerah, camat se-Langkat, akademisi, pelaku usaha, hingga perwakilan pemangku kepentingan lainnya.
Syah Afandin menekankan, penyusunan RKPD harus berbasis data dan kolaborasi lintas sektor.

Tanpa itu, arah pembangunan berisiko melenceng dari tantangan nyata yang dihadapi daerah, mulai dari ketahanan pangan, kualitas sumber daya manusia, hingga daya saing ekonomi lokal. “Perencanaan harus adaptif, tidak terjebak rutinitas. Kemandirian daerah hanya akan tercapai jika kebijakan disusun dengan keberanian membaca fakta,” kata Syah Afandin.
Dari legislatif, Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin-angin menyatakan dukungan terhadap proses perencanaan yang partisipatif dan transparan. Menurutnya, forum konsultasi publik bukan sekadar formalitas, melainkan ruang strategis untuk menyelaraskan aspirasi masyarakat dengan kebijakan pemerintah daerah.
“RKPD harus berpihak pada kepentingan masyarakat, bukan hanya kepentingan sektoral,” kata Sribana.

Sebelumnya, Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Langkat Rina Wahyuni Marpaung menjelaskan bahwa forum ini bertujuan menghimpun saran, masukan, dan rekomendasi dari berbagai pihak sebagai bahan penyempurnaan rancangan awal RKPD sebelum memasuki tahapan berikutnya.
Forum juga menghadirkan sejumlah narasumber, diantaranya Sekretaris Bappeda Litbang Provinsi Sumatera Utara Laila Jemillah Lubis, Kepala BPS Kabupaten Langkat Muhammad Ervin Sugiar, serta Wakil Dekan III Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sumatera Utara Paidi Hidayat.
Data makro pembangunan, capaian indikator daerah, hingga tantangan struktural Langkat dipaparkan sebagai landasan penyusunan kebijakan 2027.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh perwakilan perangkat daerah dan pemangku kepentingan, sebuah simbol komitmen bersama, yang pada akhirnya akan diuji bukan diatas kertas, melainkan pada dampaknya bagi masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Langkat berharap RKPD 2027 benar-benar menjadi arah pembangunan yang terukur, inklusif, dan berkelanjutan, bukan hanya menjanjikan kemandirian, tetapi juga mewujudkannya.(Misno)






Discussion about this post