INfoasinasional.com, Pasaman Barat–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, menindak tegas kafe yang melanggar peraturan daerah (perda). Kali ini, Satpol PP melakukan penyegelan terhadap sebuah kafe di Nagari Aua Kuniang, Kecamatan Pasaman, yang dinilai telah meresahkan masyarakat.
Penyegelan tersebut dilakukan pada Kamis (5/2/2026) sore dan dihadiri oleh Camat Pasaman, Wali Nagari Aua Kuniang, perangkat jorong, Badan Musyawarah (Bamus), unsur Polri dan TNI, serta masyarakat setempat.
Kepala Satpol PP Pasaman Barat, Handoko, mengatakan bahwa penutupan kafe tersebut merupakan bentuk penegakan perda sekaligus menindaklanjuti laporan dan tuntutan masyarakat.
“Hari ini kita menutup dan menyegel kafe di Nagari Aua Kuniang karena telah melanggar peraturan daerah. Aktivitas kafe ini secara resmi dihentikan,” ujarnya.
Ia menambahkan, ke depan pengawasan akan dilakukan bersama masyarakat demi menjaga ketertiban umum dan mencegah aktivitas yang bertentangan dengan norma serta nilai sosial di Pasaman Barat.
“Ini bukan hanya soal perda, tetapi juga tuntutan masyarakat terhadap ketertiban dan penolakan terhadap kegiatan maksiat atau perilaku menyimpang di wilayah Pasaman Barat,” jelasnya.
Ia juga mengatakan selama proses penertiban berlangsung tidak ada perlawanan dari pemilik kafe.
“Alhamdulillah, dengan kerja sama semua pihak, pemilik dapat memahami keputusan ini dan tidak terjadi perlawanan. Pernyataan bersama juga telah dibuat antara masyarakat dan pemerintah,” katanya.
Menjelang bulan suci Ramadan, Satpol PP Pasaman Barat juga telah mengedarkan imbauan kepada pemilik tempat karaoke, hiburan malam, dan arena biliar agar menghentikan seluruh aktivitas selama Ramadan guna menjaga kekhusyukan ibadah masyarakat.
Reporter: SYAFRIZAL






Discussion about this post