INformasinasional.com, Jakarta — Peringatan Hari Pers Nasional 2025 tidak hanya diwarnai pidato seremonial dan tepuk tangan protokoler. Dari panggung Konvensi Nasional Media Massa di Kota Serang, Minggu (8/2/2026), Dewan Pers bersama sejumlah organisasi wartawan dan perusahaan media justru melontarkan tuntutan keras. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 harus segera dinaikkan kelasnya menjadi undang-undang.
Bagi mereka, Perpres yang mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas itu belum cukup kuat. Tanpa payung undang-undang, posisi media dihadapan raksasa teknologi dinilai masih rapuh, ibarat kapal kayu melawan armada baja.
Deklarasi tuntutan itu dibacakan Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto. Ia menegaskan, negara tidak boleh hanya menjadi penonton ketika platform digital mengeruk keuntungan dari konten jurnalistik, sementara ruang redaksi justru makin kering.
“Mendesak pemerintah memastikan perusahaan platform digital mematuhi Perpres Nomor 32 Tahun 2024, sekaligus mendorong regulasi itu menjadi undang-undang sebagai bagian dari upaya menghidupkan kedaulatan digital dan kemandirian pers Indonesia,” kata Totok.
Seruan itu bukan tanpa alasan. Dalam beberapa tahun terakhir, platform digital dianggap menguasai distribusi informasi, menghisap trafik media, dan meraup iklan, sementara industri pers terus berdarah-darah menghadapi penurunan pendapatan.
Tak berhenti disitu, Dewan Pers dan organisasi media juga menuntut pemerintah dan DPR menetapkan karya jurnalistik sebagai karya yang dilindungi hak cipta. Mereka meminta revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta agar memberi perlindungan yang lebih tegas terhadap produk jurnalistik.
Desakan lain diarahkan kepada perusahaan teknologi, termasuk pengembang kecerdasan buatan. Mereka diminta memberi kompensasi yang adil atas penggunaan karya jurnalistik sebagai bahan pelatihan sistem AI, serta mencantumkan sumber media secara jelas dan dapat ditelusuri.
Ditengah maraknya kasus intimidasi terhadap wartawan, deklarasi itu juga menegaskan sikap menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap pekerja jurnalistik. Penegakan hukum terhadap kekerasan, ancaman, dan teror terhadap pers diminta dilakukan secara tegas dan adil.
Sejumlah organisasi menandatangani deklarasi tersebut, antara lain Dewan Pers, Persatuan Wartawan Indonesia, Asosiasi Media Siber Indonesia, Asosiasi Televisi Lokal Indonesia, Asosiasi Televisi Swasta Indonesia, Jaringan Media Siber Indonesia, Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia, Serikat Media Siber Indonesia, serta Serikat Perusahaan Pers.
Deklarasi ini menandai satu pesan yang sama, pers tak ingin sekadar bertahan hidup ditengah dominasi platform digital. Mereka menuntut aturan yang lebih tegas, perlindungan yang lebih kuat, dan kedaulatan yang tak sekadar slogan. Jika tidak, ruang redaksi mungkin akan terus menyusut, sementara algoritma kian berkuasa.(misnoadi)






Discussion about this post