INformasinasional.com, Nias Selatan – Tuduhan pungutan liar (pungli) sebesar Rp120 ribu per siswa yang menyeret nama SDN No 076705 Orahili Hiliuso, Kecamatan Umbunasi, Kabupaten Nias Selatan, memantik perlawanan terbuka dari komite sekolah dan para orangtua murid. Mereka menilai pemberitaan yang beredar telah melukai nama baik sekolah dan memutarbalikkan fakta musyawarah.
Isu yang bergulir menyebut adanya pungutan SPP dengan modus kesepakatan antara komite dan orangtua siswa. Namun, komite dan wali murid menegaskan, tidak ada pemaksaan, tidak ada tekanan, apalagi keputusan sepihak dari kepala sekolah.
Ketua Komite Sekolah, Faigiwanolo Zebua, menyebut tudingan itu sebagai tuduhan yang tergesa-gesa dan berpotensi menjadi fitnah.
“Alangkah baiknya jika mereka bertanya dulu kepada kita. Kalau menuding seperti ini, ujung-ujungnya fitnah atau pencemaran nama baik sekolah dan pengurus komite,” katanya, Senin (16/2/2026).
Menurutnya, besaran Rp120 ribu itu lahir dari rapat orangtua siswa, lengkap dengan stempel dan tanda tangan persetujuan. Bukan keputusan kepala sekolah, bukan pula instruksi sepihak.
Ia menegaskan, skema yang diterapkan adalah subsidi silang. Kemampuan ekonomi orangtua berbeda-beda. Yang mampu membantu lebih, yang kurang mampu tetap dibantu. “Ini hasil musyawarah. Tidak ada yang dipaksa,” katanya.
Dana tersebut, kata dia, dialokasikan untuk kebutuhan yang tak bisa dibiayai Dana BOS, seperti honor tenaga pendidik non-ASN, kegiatan ekstrakurikuler, hingga gaji satpam sekolah. Pos-pos ini, menurutnya, memang tak diperkenankan dibebankan pada BOS.
Suara yang sama datang dari orangtua murid. Bualasokhi Ndruru, wali siswa kelas VI yang hadir dalam rapat, mengaku heran dengan tudingan pungli yang beredar.
“Orangtua siswa sudah menyetujui. Kegunaannya dipaparkan secara terbuka. Kita yang rapat, kita yang memutuskan, kita yang bayar. Jadi punglinya di mana?” katanya tegas.
Ia menilai pemberitaan tersebut tidak proporsional dan seharusnya memberi ruang klarifikasi lebih dulu sebelum menghakimi.
Ditengah riuh tudingan, komite dan orangtua kini mempertimbangkan hak jawab. Mereka ingin memastikan duduk perkara menjadi terang, apakah ini benar pungli, atau sekadar kesalahpahaman atas hasil musyawarah yang sah?
Bagi mereka, satu hal jelas, label “pungli” bukan sekadar istilah. Ia adalah stigma. Dan stigma, bila salah alamat, bisa melukai reputasi sekolah di pelosok yang sedang berjuang bertahan dengan segala keterbatasan.
Reporter: Mareti Tafonao






Discussion about this post