Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

WN China Didakwa Dalangi Tambang Emas Ilegal di Ketapang

Editor: misno

20/02/2026 11:28
in HUKUM
0
WN China Didakwa Dalangi Tambang Emas Ilegal di Ketapang

WN China Didakwa Dalang Tambang Emas Ilegal di Ketapang hingga Miliki 50 Ton Peledak. (Arsip Istimewa).

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com, Jakarta — Warga Negara Tiongkok , Liu Xiaodong didakwa melakukan tindak pidana merebut paksa tambang emas hingga penguasaan bahan peledak tanpa izin di wilayah Ketapang, Kalimantan Barat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kajari Ketapang, Nafathony Batistuta mengatakan aksi itu dilakukan Liu Xiaodong sejak pertengahan hingga akhir 2023 di pabrik tambang emas milik PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) di Nanga Kelampai, Tumbang Titi, Ketapang.

JPU mengatakan pencurian bersama sekelompok orang lainnya mengusir karyawan PT SRM dan mengambil alih lokasi pabrik di area tersebut.

Setelahnya, mengaku sebagai pimpinan baru perusahaan dan memerintahkan para pekerja mengolah batuan yang mengandung emas (bijih) tanpa izin pemilik sah.

“Terdakwa Liu Xiaodong memerintahkan para pekerja untuk mengolah batuan yang mengandung emas,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan, Kamis (19/2).

Selain itu, jaksa penuntut mengatakan memerintahkan pekerja untuk merusak gembok gudang perusahaan dan mengambil bahan peledak resmi yang sebelumnya dibeli dari PT Pindad pada tahun 2021 dengan izin polisi.

Baca juga  Tangan Bayi Berlubang Diduga Korban Malpraktik, RS di Makassar Buka Suara

Terdakwa kemudian mengambil sejumlah barang dari gudang tersebut berupa dinamit jenis power gel sekitar 50.000 kilogram, 1.900 detonator elektrik, dan 26.000 detonator non-elektrik.

Jaksa mengatakan bahan peledak itulah yang kemudian digunakan untuk kegiatan penambangan emas. Meskipun penipu bukanlah bagian dari PT SRM ataupun memiliki
kewenangan untuk menggunakan bahan peledak tersebut.

Selain itu, JPU juga mendakwa Liu Xiaodong melakukan pencurian listrik yang disuplai melalui gardu/trafo oleh PLN UP3 Ketapang.

Atas perbuatannya, Jaksa menyebut nilai kerugian yang disebabkan oleh Liu Xiaodong mencapai Rp4 miliar dengan rincian kerugian pencurian bahan peledak sebesar Rp3,5 miliar dan penggunaan listrik sebesar Rp451 juta.

Terdakwa dijerat Pasal 306 KUHP sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 jo Pasal 362 KUHP dan jo Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP.(CNNIndonesia)

Post Views: 270
Tags: ketaoantambang emastambang emas tambang ilegal ketapangTambang Ilegal
Previous Post

Tangan Bayi Berlubang Diduga Korban Malpraktik, RS di Makassar Buka Suara

Next Post

Gerindra “Sentil” Kejari Binjai: Kasus DIF 2023 Jangan Setengah Hati, Siapa Sebenarnya yang Bertanggung Jawab?

Next Post
Gerindra “Sentil” Kejari Binjai: Kasus DIF 2023 Jangan Setengah Hati, Siapa Sebenarnya yang Bertanggung Jawab?

Gerindra “Sentil” Kejari Binjai: Kasus DIF 2023 Jangan Setengah Hati, Siapa Sebenarnya yang Bertanggung Jawab?

Discussion about this post

ADVERTISEMENT

BERITA TERBARU

Ramalan BMKG, Hujan Deras Melanda Indonesia 29–30 Maret 2026

Ramalan BMKG, Hujan Deras Melanda Indonesia 29–30 Maret 2026

29/03/2026 05:03
Keruk Sungai Dekat Bendungan, Aktifitas Tambang Diduga Ilegal Dibatas Desa Bulolohe Anrang Terus Dibiarkan

Keruk Sungai Dekat Bendungan, Aktifitas Tambang Diduga Ilegal Dibatas Desa Bulolohe Anrang Terus Dibiarkan

28/03/2026 20:28
Polisi Bongkar Jaringan Pemasok Amunisi Ilegal di Papua, 4 Pelaku Ditangkap

Polisi Bongkar Jaringan Pemasok Amunisi Ilegal di Papua, 4 Pelaku Ditangkap

28/03/2026 16:56
Nasabah FIF Bulukumba Mengaku Dirugikan, Angsuran 2 Bulan Tak Diakui Meski Ada Bukti Transfer

Nasabah FIF Bulukumba Mengaku Dirugikan, Angsuran 2 Bulan Tak Diakui Meski Ada Bukti Transfer

28/03/2026 11:25

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (49)
  • AGRIBISNIS (59)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,935)
  • Desa Kita (21)
  • EKONOMI (645)
  • HUKUM (1,109)
  • INSFRASTRUKTUR (379)
  • INTERNASIONAL (596)
  • kasyno (1)
  • KRIMINAL (476)
  • KULINER (46)
  • NASIONAL (787)
  • OLAHRAGA (674)
  • OPINI (41)
  • OTOMOTIF (43)
  • PERISTIWA (1,430)
  • PILKADA (65)
  • POLITIK (528)
  • RAGAM (194)
  • TRENDING (2,320)
  • UMUM (696)
  • VIDIO (14)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com