INformasinasional.com-JAKARTA. Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengurangi hukuman 9 tahun menjadi 7 tahun penjara bagi mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat.
Bermula, saat TRP diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), TRP diadili terkait korupsi paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021.
Ikut diadili juga bersama Terbit adalah Iskandar Perangin Angin. Iskandar adalah kakak Terbit. Pada 19 Oktober 2022, majelis PN Jakpus yang diketuai Djuyamto menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara dan Iskandar dihukum 7,5 tahun penjara.
Terbit dan Iskandar tidak terima dan mengajukan banding. Apa kata majelis tinggi?
“Menjatuhkan pidana kepada Terbit Rencana Perangin Angin dengan penjara selama 7 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 300 juta subsidair 5 bulan. Menjatuhkan pidana kepada Iskandar Perangin Angin dengan penjara selama 6 tahun serta denda Rp 300 juta subsidair 5 bulan,” demikian bunyi putusan PT Jakarta, Kamis (16/2/2023).
Duduk sebagai ketua majelis Binsar Pakpahan dengan anggota Gunawan Gusmo, Margareta Setyaningsih dan Hotma Marbun. Alasan majelis menyunat hukuman karena menyesuaikan dengan hukuman pelaku lain, yaitu:
1. Muara Perangin Angin dihukum selama 2,5 tahun penjara.
2. Marcos Surya Abadi dihukum selama 7,5 tahun penjara.
3. Suhanda Citra dihukum selama 5 tahun.
4. Isfi Syahfitra dihukum selama 5 tahun penjara.
“Dalam mewujudkan perbuatannya, Terbit Rencana Perangin Angin tidak sendirian, melainkan bersama Iskandar Perangin Angin, Marcos Surya Abadi, Suhanda Citra dan Isfi Syahfitra untuk mengatur pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Langkat yang diberikan komitmen fee Rp 572 juta untuk dibagi kepada terdakwa dan Iskandar Perangin Angin, Marcos Surya Abadi, Suhanda Citra serta Isfi Syahfitra,” ucap majelis tinggi.
PT Jakarta juga mencabut hak politik Terbit Perangin Angin selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok. Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Menetapkan lamanya pidana penjara yang dijatuhkan dikurangkan seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani para Terdakwa,” ujar majelis.(dtc)
Reporter : Rudi Hartono
Editor : Misno