INformasinaaional.com, Bulukumba — Pagi di Kecamatan Rilau Ale Bukukumba semestinya tumbuh perlahan, bersama embun yang menggantung dipucuk padi dan aliran air yang tenang dari Bendungan Bulolohe.
Namun, yang terdengar justru deru mesin yang tak henti, memecah kesunyian, mengaduk tanah, dan menyeret pasir dari tubuh sungai yang kian terkikis.
Diperbatasan Desa Bulolohe dan Anrang, aktivitas tambang pasir alias tambang galian C yang diduga ilegal masih terus berlangsung.
Ia bekerja seperti denyut yang tak pernah lelah, saru persatu mobil dump truk keluar masuk, excavator menancapkan besinya ke perut sungai, menggali, mengangkat, memindahkan.Semua terjadi terbuka, nyaris tanpa jeda, seolah tak tersentuh oleh pengawasan.
Sabtu (28/3/2026), pemandangan itu masih sama. Setidaknya dua alat berat terus mengeruk badan sungai. Jaraknya hanya beberapa meter dari bendungan, sumber air yang selama ini menghidupi sawah-sawah warga, mengaliri harapan mereka dari musim kemusim.
Seorang warga, yang memilih menyimpan namanya, berdiri tak jauh dari lokasi. Ia menatap aktivitas itu dengan kegelisahan yang sulit disembunyikan.
“Tidak tahu kenapa tidak pernah ditutup,” katanya pelan. “Padahal ini sangat dekat dengan bendungan yang jadi sumber air untuk sawah.” jelasnya dengan raut penuh ketakutan, Sabtu (28/03/2026).
Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan. Sungai yang terus dikeruk perlahan kehilangan bentuknya.
Lubang-lubang besar menganga didasar, bantaran melemah, dan air yang dulunya jernih mulai membawa jejak kekeruhan. Dibalik itu, ada bayang-bayang yang lebih besar, longsor, rusaknya irigasi, hingga hilangnya sumber kehidupan bagi para petani.
Koordinator Pusat Informasi Lingkungan Hidup (PILHI) Sulawesi Selatan, Arie M Dirgantara, melihat situasi ini sebagai potret lain dari lemahnya penegakan hukum.
Menurutnya, penambangan tanpa izin bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman nyata bagi lingkungan dan keselamatan warga.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kata Arie, telah mengatur sanksi tegas.
Hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar mengintai pelaku tambang ilegal. Bahkan, jika kerusakan lingkungan terjadi, kewajiban pemulihan pun harus ditanggung.
Namun di Rilau Ale, hukum seolah berjalan lebih lambat dari laju excavator yang terus menggali.
“Ini berpotensi merusak ekosistem sungai, mencemari air, dan meningkatkan risiko bencana. Harus ada tindakan tegas,” ujarnya.
Disisi lain, pemerintah daerah mengaku tidak tinggal diam. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bulukumba, Emil Yusri, menyebut pihaknya telah berulang kali mendatangi lokasi dan melayangkan surat peringatan. Koordinasi dengan pemerintah provinsi pun telah dilakukan.
“Terkait tambang tersebut, kami sudah sering mendatangi dan menyurati untuk menghentikan aktivitas. Kami juga telah berkoordinasi dengan pihak provinsi, namun hingga saat ini masih tetap beroperasi,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Sabtu (28/03/2026).
Namun, ada batas yang tak bisa mereka lewati. Kewenangan penindakan, kata Emil, berada ditingkat provinsi.
“Kewenangan ada di provinsi. Dampaknya memang ke daerah, tapi kami di kabupaten tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan,” tuturnya.
Diantara tarik-menarik kewenangan itu, sungai terus dikeruk. Air tetap mengalir, tapi dengan beban yang kian berat. Warga hanya bisa menunggu, antara harapan akan tindakan tegas dan kecemasan yang tumbuh setiap hari.
Sebab bagi mereka, bendungan itu bukan sekadar infrastruktur. Ia adalah nadi kehidupan. Dan ketika nadi itu terancam, yang dipertaruhkan bukan hanya air melainkan masa depan yang perlahan bisa mengering.
Benarkah aktifitas tambang yang diduga ilegal ini akan terus dibiarkan beraktifitas oleh aparat penegak hukum di Bulukumba?
Reporter: Sapriaris






Discussion about this post