INformasinasional.com, Medan – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menjelaskan dasar Kejari Karo melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembuatan video profil di Karo dengan terdakwa Amsal Sitepu. Dalam kasus tersebut Amsal Sitepu didakwa melakukan korupsi sebesar Rp 202 juta.
Dilansir detikSumut, Senin, Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi mengatakan setelah dilakukan serangkaian penyidikan, ditemukan adanya tidak sesuai RAB dan tidak sesuai ketentuan sehingga ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 202 juta.
“Kejari Karo melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembuatan video profil dan website desa tahun anggaran 2020 s/d 2023. Setelah dilakukan penyidikan, ditemukan adanya pembuatan tidak sesuai RAB yang dibuat oleh masing-masing kepala desa dan tidak sesuai ketentuan dilakukan oleh penyedia mengakibatkan kerugian negara 202 juta,” ucap Rizaldi dalam keterangannya, Senin (30/3/2026)
Rizaldi mengatakan kepala desa mengacu pada proposal masing-masing penyedia yakni Jesaya Ginting (telah dilakukan penetapan tersangka saat ini DPO) selaku Direktur CV. Simalem Agro Technofarm (SAT). Lalu, terdakwa Jesaya Perangin-angin (telah diputus saat ini melakukan upaya hukum banding) selaku Direktur CV. Arih Ersada Perdana (AEP).
Kemudian, terdakwa Amry KS Pelawi (telah diputus inkracht) selaku pemilik CV. Gundaling Production. Terakhir, terdakwa Amsal Christy Sitepu (persidangan dengan agenda putusan tanggal 1 April 2026) selaku pemilik CV Promiseland.
Rizaldi mengatakan adapun fakta hukum yang diperoleh, bahwa Amsal Christy Sitepu memiliki keterkaitan dengan Jesaya Ginting, Jesaya Perangin-Angin, dan Amry KS Pelawi. Keterkaitan tersebut, sehingga acuan dalam melaksanakan profil dan website dengan menggunakan RAB yang sama dengan Jesaya Ginting.
“Modus terdakwa mengajukan proposal yang diajukan sebagai dasar membuat RAB sebesar Rp 30 juta dengan pelaksanaannya selama 30 hari. Namun, berdasarkan fakta hukum yang ditemukan penyidik terdakwa melaksanakan tidak sesuai dengan waktu pengerjaan sesuai dengan RAB,” lanjutnya.
“Namun kepala desa tetap dicairkan sehingga perbuatan tersebut peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan tata cara pengadaan barang/jasa di desa dan peraturan bupati Karo nomor 38 tahun 2020 tentang tata cara pengadaan barang dan jasa di desa,” tambahnya.
Bahwa setelah dilakukan perhitungan kerugian negara. Ditemukan adanya kerugian negara dengan total Rp 202.161.980.
Lebih lanjut, Rizaldi juga mengatakan terdakwa Amsal Cristy Sitepu dilakukan penetapan tersangka pada Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: Pds 09/L.2.19/Fd.2/11/2025 tanggal 19 November 2025.
Amsal yang disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas IA Medan di Tanjung Gusta selama 20 hari terhitung sejak tanggal 19 November 2025 s/d 8 Desember 2025, berdasarkan surat Perintah Penahanan (T2) No: Print-08/L.2.19/Fd.2/11/2025 tanggal 19 November 2025,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Rizaldi mengatakan untuk membuktikan perbuatan terdakwa, penuntut umum telah menghadirkan saksi ahli dan barang bukti. Serta JPU juga telah menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara.
Selain pidana badan, JPU juga menjatuhkan pidana denda 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana 3 bulan kurungan. Serta menjatuhkan tuntutan uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 202.161.980.00, dengan ketentuan jika dalam 1 bulan berhukum tetap tidak dibayar maka harta akan disita dan dilelang, apabila tidak mencukupi diganti pidana penjara 1 tahun.(dtc)






Discussion about this post