INformasinasional.com, Nias Selatan–
Kepala Sekolah SDN 078445 Umbu Bitaha, Kecamatan Idanotae, Kabupaten Nias Selatan, Kristina Telaumbanua, mengatakan, pengelolaan dan penyaluran dana BOS tahun 2023 – 2025 disekolahnya telah sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) BOS dan peraturan yang berlaku.
‘Penggunaan dana BOS tersebut telah diatur dalam Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) yang disusun bersama dengan komite sekolah dan tim BOS.
Setiap tahap pencairan dana juga dilengkapi dengan dokumen perencanaan, realisasi, serta laporan pertanggungjawaban yang dapat diakses melalui sistem BOS Online,”katanya, Rabu (8/4/2026).
Dijelaskannya, tidak ada kegiatan fiktif dalam pengelolaan dana BOS dan semua program dilaksanakan sesuai prioritas kebutuhan sekolah. Terkait kondisi fisik sekolah, kegiatan pemeliharaan dan perawatan telah dilakukan secara bertahap sesuai dengan prioritas kebutuhan dan kemampuan anggaran.
Sementara, Ketua Komite Sekolah, Waoziduhu Bawamenewi juga menyatakan, penggunaan dana BOS di SDN 078445 Umbu Bitaha telah sesuai dengan RKAS yang telah disepakati bersama. Beberapa kegiatan fisik terlaksana dengan baik, bangunan sarana pra sarana cukup memadai, bangunan sekolah sangat luar biasa lebih dari cukup, di Wilayah Idanotae hanya SDN 078445 Umbu Bitaha jadi contoh dan teladan masalah bangunan can fasilitas lainnya.
”Kami telah menyaksikan bahwa semenjak kepala sekolah SDN 078445 Umbu Bitaha memimpin disekolah ini, kami sangat apresiasi. Dimana beliau tidak ada konflik apapun, selalu terbuka atau transparan dalam pengelolaan anggaran dana BOSP disekolah tersebut, sehingga kami sebagai orangtua murid sangat puas dengan keadaan sekolah saat ini bahwa fasilitas sekolah sangat tertatap rapi,” kata salah seorang wali siswa, Tohuaro Bawamenewi yang juga tokoh masyarakat di Desa itu.
Reporter: Mareti Tafonao






Discussion about this post