INformasinasional.com, Deliserdang-Sebanyak 101 orang pensiunan eks PTPN2 yang sekarang bernama PTPN I Regional 1 Tanjungmorawa menggugat pihak Direksi PTPN I ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan.
Mereka mewakili lebih kurang 1000 orang pensiunan karyawan eks PTPN2 dan sekarang bernama PTPNI Regional I, demikian disampaikan Firman Nasution dan Irianto, mewakili pensiunan karyawan yang ikut mengajukan gugatan, Rabu (15/4/2026).
Menurut Firman Nasution dkk, untuk mengajukan gugatan ini pihaknya telah memberikan kuasa kepada Kantor Pengacara Dr IBNU AFFAN, SH MHum & Partners yang berkantor di Jalan Emas nomor 1-A Lt. 2 Pasar Timah Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.
“Kami percayakan gugatan ini kepada beliau karena dia yang paling menguasai permasalahan ketenagakerjaan. Disamping beliau dikenal sebagai Pakar Hukum Ketenagakerjaan/Perburuhan, dia juga mantan Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan, sehingga kapasitas dan integritasnya tidak perlu diragukan lagi,” kata Firman.
Dr Ibnu Affan SH MHum membenarkan telah menerima kuasa dari 101 orang pensiunan karyawan PTPNI Regional 1 Tanjungmorawa. Saat ini gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan dengan register perkara nomor 161/Pdt.Sus-PHI/2026/PN. Mdn, tanggal 06 April 2026. Sidang pertama akan dilaksanakan pada hari Kamis, 16 April 2026.
IBNU AFFAN mengatakan, perselisihan ini adalah perselisihan hak, ada 3 (tiga) tuntutan yang kami mohonkan ke pengadilan yaitu: tunjangan uang beras pensiunan karyawan pelaksana Golongan IA s/d II D dari Tahun 2008 sampai dengan saat ini belum dibayar. Kurang bayar uang medali Jubelium masa kerja 25 Tahun diberikan dalam bentuk uang senilai harga emas 10 gram 22 karat, nominal yang diberi tidak mengikuti Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PTPN2 Pasal 56 Point 2.3. Kemudian, Manfaat Pensiunan (MP) / Uang Pensiun yang diterima setiap bulannya masih penghasilan dasar pensiun (PhDP) Gaji Pokok 2002
Lebih lanjut Dr Ibnu Affan mengatakan, agar Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan dapat memeriksa dan mengadili perkara ini dengan hati nurani dan mengedepankan rasa keadilan masyarakat.
Saat ini para karyawan pensiunan eks PTPN2 yang sekarang bernama PTPN I Regional 1 Tanjungmorawa hidup dalam kondisi sangat memprihatinkan. Untuk membiayai hidupnya para pensiunan karyawan ini hanya mengharapkan dari gaji pensiun yang tidak seberapa, sedangkan jatah diberi tidak mengikuti Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PTPN II Pasal 56. Dan Manfaat Pensiunan (MP)/Uang Pensiun yang diterima setiap bulannya masih penghasilan dasar pensiun (PhDP) Gaji Pokok 2002.
Masih Ibnu Affan mengharapkan, Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan agar dapat memeriksa dan mengadili perkara ini dengan hati nurani dan mengedepankan rasa keadilan masyarakat.
“Saat ini para karyawan pensiunan eks PTPN2 yang sekarang bernama PTPN I Regional | Tanjungmorawa hidup dalam kondisi sangat memprihatinkan. Untuk membiayai hidupnya para pensiunan karyawan ini hanya mengharapkan dari gaji pensiun yang tidak seberapa, sedangkan jatah beras yang menjadi haknya pun dihapuskan secara sepihak oleh pihak perusahaan, kenyataan ini semakin melengkapi penderitaan hidup mereka,” ungkapnya.
“Seharusnya pihak PTPN sebagai perusahaan BUMN yang merupakan reprentasi negara/pemerintah lebih memperhatikan nasib pensiunan karyawannya, sesuai slogan yang selalu dikumandangkan bapak Presiden Prabowo Subianto “Jangan Biarkan Rakyat Kecil Menangis,” tegasnya.
Adapun pengurus pensiunan eks PTPN2 yang sekarang bernama PTPNI Regional I Tanjungmorawa, sebagai Ketua: Irianto; Sekretaris: Firman Nasution dan Bendahara: Muchtar.
Reporter: Zaendra






Discussion about this post