INformasinasional.com, Pasaman Barat–Aparat gabungan dari Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pasaman Barat bersama Polsek Pasaman dan TNI menggelar patroli besar-besaran pada Kamis dini hari (16/4/2026) di Jorong Jambak Selatan, Nagari Jambak Selatan, Kecamatan Luhak Nan Duo.
Operasi yang dipimpin Kepala Satpol PP dan Damkar Pasaman Barat, Handoko, ini menyasar sejumlah kafe karaoke yang diduga melanggar aturan dan meresahkan masyarakat.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan enam orang dari salah satu lokasi, yakni Kafe Modest. Mereka terdiri dari empat perempuan yang diduga sebagai pemandu lagu (LC/OP), satu orang kasir, dan satu orang waitress.
Penertiban dilakukan karena sejumlah kafe diketahui tetap beroperasi meskipun sebelumnya telah diberikan peringatan resmi oleh pemerintah daerah agar menutup usaha secara mandiri.
“Di lapangan, kita masih menemukan kafe yang membandel dan tetap buka. Ini jelas melanggar aturan yang berlaku,” tegasnya.
Selain mengamankan sejumlah pekerja, petugas juga menyita barang-barang yang diduga menjadi penunjang aktivitas di dalam kafe tersebut.
Seluruh pihak yang diamankan kemudian dibawa ke Mako Satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut (BAP). Selanjutnya, mereka akan diserahkan ke Dinas Sosial untuk menjalani assessment.
Penindakan ini mengacu pada Peraturan Daerah Pasaman Barat Bagian Keenam Pasal 12 ayat (1) dan (3) tentang tertib usaha kafe dan karaoke.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap usaha kafe karaoke wajib memiliki izin operasional resmi, serta dilarang keras menyediakan atau memfasilitasi aktivitas yang mengarah pada perbuatan asusila, termasuk tarian erotis, perilaku sensual, hingga praktik prostitusi.
Pemerintah daerah menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan, demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Reporter: SYAFRIZAL






Discussion about this post