Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Setubuhi Siswi SD Disabilitas, Pria Tuna Rungu Diganjar 7 Tahun Bui

22/02/2023 16:22
in HUKUM
0
Setubuhi Siswi SD Disabilitas, Pria Tuna Rungu Diganjar 7 Tahun Bui

Ilustrasi (internet)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Chairul, pria paruh baya kebetulan bisu (tuna rungu) akhirnya diganjar 7 tahun penjara serta denda Rp 60 juta subsider 3 bulan kurungan, dalam sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/2/2023) kemarin.

“Iya. Barusan vonis terdakwanya dibacakan majelis hakim tadi. Ancaman denda dan subsidairnya sama dengan tuntutan tempo hari,” kata JPU pada Kejari Medan, Rahmayani Amir saat dikonfirmasi, Rabu (22/2/2023) malam.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 82 jo Pasal 76 E UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang Undang (Perppu) No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk untuk melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap korban siswi baru duduk di Kelas 6 Sekolah Dasar (SD) di Medan.

Dengan demikian, vonis majelis lebih ringan 2 tahun dari tuntutan JPU. Sebab, Selasa (8/2/2023) lalu, terdakwa dituntut agar dipidana 9 tahun penjara.

“Pikir-pikir. Karena kami harus melaporkan putusan tadi secara berjenjang ke pimpinan,” pungkas Rahmayani Amir.

Sementara dalam dakwaan disebutkan, korban sebut saja, Melati kebetulan memiliki keterbelakangan mental telah 2 kali dibujuk dan dibawa bersetubuh di rumah kosong.

Informasi lainnya dihimpun, rumah terdakwa dengan orang tua korban berdekatan alias masih bertetangga. Terdakwa kerap kali memberikan uang jajan Rp2.000 kepada Melati.

Dengan bujuk rayu, Melati dibawa ke rumah kosong dekat parit busuk. Pada saat ayah dan ibunya tidak di rumah.

Namanya seorang ibu, punya firasat tidak baik terhadap putrinya disebut-sebut ada sedikit keterbelakangan mental (disabilitas). Mengetahui selaput dara putrinya dirusak, kasus tersebut kemudian dilaporkan ke kepolisian.

Reporter : Sirzul
Editor : Misno

Post Views: 354
Previous Post

3 Terdakwa Bisnis Jual Beli Sabu dan Ekstasi Divonis Hukuman Bervariasi

Next Post

Keluhan Warga Desa Telaga Said Tentang Kerusakan Jalan Desa Akhirnya Ditampung DPRD Langkat.

Next Post
Keluhan Warga Desa Telaga Said Tentang Kerusakan Jalan Desa Akhirnya Ditampung DPRD Langkat.

Keluhan Warga Desa Telaga Said Tentang Kerusakan Jalan Desa Akhirnya Ditampung DPRD Langkat.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Ajang 5K HUT Humbahas Bukan Sekadar Lomba, Tapi Panggung Lahirnya Bibit Atlet Masa Depan

Ajang 5K HUT Humbahas Bukan Sekadar Lomba, Tapi Panggung Lahirnya Bibit Atlet Masa Depan

04/07/2025 18:33
Arogansi Oknum Mengaku dari Mabes TNI di Pertamina Sibolga, Wartawan Diusir, Demokrasi Dipertaruhkan

Arogansi Oknum Mengaku dari Mabes TNI di Pertamina Sibolga, Wartawan Diusir, Demokrasi Dipertaruhkan

04/07/2025 17:06
Anatomi Skandal PPPK Langkat, Jual Beli Kelulusan dan Nama-Nama Dibalik Uang Suap

Anatomi Skandal PPPK Langkat, Jual Beli Kelulusan dan Nama-Nama Dibalik Uang Suap

04/07/2025 13:29
Selat Bali Berduka, KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam, 6 Tewas, 30 Hilang, 29 Selamat

Selat Bali Berduka, KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam, 6 Tewas, 30 Hilang, 29 Selamat

04/07/2025 12:56

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,218)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (531)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (473)
  • KRIMINAL (390)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (595)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,131)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,811)
  • UMUM (574)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com