INformasinasional.com, Langkat — Gelombang kritik terhadap dugaan pencemaran lingkungan kembali mengguncang Kabupaten Langkat. Kali ini, SATMA AMPI menyoroti aktivitas operasional Pabrik Kelapa Sawit (PKS) mini brondolan yang diduga milik PT Tuahta Maju Ersada dikawasan Parit Limo, karena dinilai menyimpan sederet persoalan serius mulai dari legalitas usaha, pengelolaan limbah, hingga dugaan pelanggaran standar keselamatan kerja.
Dalam pernyataan resminya di Stabat, Jumat (8/5/2026), Koordinator SATMA AMPI Langkat, Tigor Alfaridz, mengungkapkan bahwa temuan tersebut diperoleh dari hasil investigasi dan kajian lapangan yang dilakukan pihaknya terhadap operasional perusahaan yang dikenal masyarakat sebagai “Pabrik Mini Brondolan Makin Jaya Parit Limo”.

Menurut Tigor, mahasiswa tidak sedang memusuhi investasi ataupun dunia usaha. Namun, ia menegaskan bahwa seluruh aktivitas industri wajib tunduk pada prinsip kepatuhan hukum, transparansi administrasi, serta perlindungan lingkungan hidup.
“Kami tidak anti investasi. Tetapi setiap perusahaan wajib berjalan sesuai aturan. Jangan sampai keuntungan ekonomi justru dibayar dengan kerusakan lingkungan dan ancaman keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Sorotan tajam SATMA AMPI mengarah pada dugaan buruknya pengelolaan limbah cair pabrik yang disebut berpotensi mencemari lingkungan sekitar. Mereka menilai Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) perusahaan diduga belum memenuhi standar baku mutu sebagaimana diatur dalam regulasi lingkungan hidup nasional.
Tak hanya itu, SATMA AMPI juga menyoroti dugaan pencemaran udara serta penggunaan air tanah untuk kebutuhan produksi yang dinilai belum memiliki transparansi izin kepada publik.
“Air tanah adalah sumber daya vital masyarakat. Jika penggunaannya tidak jelas izinnya, maka dampaknya bisa sangat serius bagi lingkungan dan warga sekitar,” kata Tigor.
Dalam investigasinya, SATMA AMPI juga menemukan tidak adanya papan nama perusahaan dilokasi operasional. Kondisi itu dinilai bukan sekadar persoalan administratif, tetapi berpotensi menimbulkan kaburnya identitas dan legalitas usaha dimata masyarakat maupun pemerintah.
Menurut mereka, ketiadaan identitas perusahaan dapat menyulitkan proses pengawasan, verifikasi perizinan, hingga penelusuran tanggung jawab hukum apabila terjadi persoalan lingkungan maupun kecelakaan kerja.
Tak berhenti disitu, SATMA AMPI turut menyoroti dugaan belum dimilikinya Sertifikat SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja) pada operasional PKS tersebut. Mereka menilai sertifikasi itu merupakan instrumen vital untuk melindungi pekerja dari risiko kecelakaan diarea pabrik yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.
“Kami siap membuat laporan resmi kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan PKS yang tidak memiliki sertifikat SMK3. Keselamatan pekerja tidak boleh dipermainkan,” kata Tigor dengan nada keras.
Pernyataan itu sekaligus menjadi sinyal keras bahwa SATMA AMPI siap membawa persoalan tersebut kejalur hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap regulasi lingkungan maupun ketenagakerjaan.
Organisasi mahasiswa itu juga mendesak Pemerintah Kabupaten Langkat, Dinas Lingkungan Hidup, dan instansi terkait agar segera turun tangan melakukan audit serta verifikasi menyeluruh terhadap operasional perusahaan dimaksud.
Bahkan, SATMA AMPI mengaku siap menggelar aksi turun kejalan apabila pemerintah dinilai lamban atau tutup mata terhadap dugaan pencemaran dan pelanggaran aturan yang terjadi.
“Suara ini kami sampaikan sebagai tanggung jawab moral dan konstitusional mahasiswa untuk menjaga keberlanjutan lingkungan hidup di Kabupaten Langkat. Pembangunan ekonomi tidak boleh berjalan diatas kerusakan lingkungan dan pengabaian hukum,” kata Tigor lagi. (Zaid lbs)






Discussion about this post