Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK: Soroti Ancaman Kriminalisasi Penolak Vaksin hingga Denda Rp500 Juta

15/05/2026 21:12
in HUKUM, TRENDING
0
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK: Soroti Ancaman Kriminalisasi Penolak Vaksin hingga Denda Rp500 Juta

Dharma Pongrekun ajukan uji materi terkait sejumlah pasal dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com, JAKARTA — Mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Dharma Pongrekun, mengajukan uji materiil terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu menyoroti kewenangan negara dalam penanggulangan wabah yang dinilai berpotensi membuka ruang kriminalisasi terhadap warga yang menolak vaksinasi.

Permohonan tersebut mengincar sejumlah pasal krusial, mulai dari Pasal 353 ayat (2), Pasal 394, Pasal 395 ayat (1), Pasal 400, hingga Pasal 446 UU Kesehatan. Dari seluruh ketentuan itu, Pasal 400 menjadi sorotan utama lantaran memuat larangan bagi setiap orang untuk “menghalang-halangi” pelaksanaan penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) maupun wabah.

Menurut Dharma, frasa dalam pasal tersebut terlalu kabur, multitafsir, dan berpotensi digunakan sebagai alat represif terhadap masyarakat yang memiliki sikap berbeda terhadap kebijakan kesehatan pemerintah, termasuk vaksinasi wajib.
“Memang itu tujuannya,” kata Dharma, Jumat (15/5/2026), menanggapi kemungkinan pasal tersebut digunakan untuk mempidanakan masyarakat yang menolak vaksin.

Purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu menilai ketentuan tersebut mengancam hak konstitusional warga negara atas rasa aman, kebebasan pribadi, dan integritas tubuh. Ia menegaskan tubuh manusia merupakan hak absolut yang tidak boleh diintervensi secara sewenang-wenang oleh negara.
“Tubuh merupakan hak absolut yang tidak boleh diintervensi siapa pun,” tegasnya.

Dharma juga mempertanyakan pola penetapan status darurat kesehatan atau wabah yang menurutnya harus diawasi secara kritis oleh publik. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak menelan mentah-mentah setiap kebijakan negara tanpa pengawasan dan transparansi ilmiah.
“Kondisi darurat alami atau dikondisikan? Seolah-olah darurat atau diskenariokan atau direkayasa atau diciptakan manusia-manusia jahat? Saya mau katakan tubuh kita lebih kuat dari apa pun di dunia ini,” tegasnya.

Baca juga  DOR! Perburuan Berdarah Berakhir, Pembunuh Bripka Arya Tumbang Dihujani Timah Panas Polisi

Dalam permohonannya, Dharma menilai Pasal 400 UU Kesehatan tidak memiliki batasan definisi yang jelas terkait tindakan yang dianggap “menghalang-halangi” penanggulangan wabah. Kondisi itu dinilai bertentangan dengan asas kepastian hukum karena membuka ruang tafsir yang terlalu luas bagi aparat penegak hukum maupun otoritas administratif.

Persoalan makin serius karena Pasal 400 dikaitkan langsung dengan Pasal 446 yang memuat ancaman pidana denda hingga Rp500 juta bagi pelanggar. Menurut Dharma, ancaman hukuman tersebut bersifat eksesif dan tidak memenuhi asas lex certa karena tidak membedakan tingkat kesalahan maupun dampak perbuatan.

Ia menilai keberlakuan norma tersebut berpotensi memicu overcriminalization atau kriminalisasi berlebihan terhadap tindakan yang sejatinya masih berada dalam wilayah kebebasan individu dan hak asasi manusia.
“Norma ini membuka ruang penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum maupun otoritas administratif,” demikian salah satu poin dalam permohonan uji materi yang diajukan.

Dalam petitumnya, Dharma meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan atau merevisi sejumlah frasa yang dianggap problematik. Untuk Pasal 353 ayat (2), ia meminta frasa “kriteria lain yang ditetapkan Menteri” diubah menjadi mekanisme yang mewajibkan kajian bersama konsil dan kolegium berbasis bukti ilmiah yang kuat serta diumumkan secara transparan kepada publik.
Sementara terhadap Pasal 394, Dharma meminta agar norma itu ditegaskan dengan memasukkan perlindungan terhadap hak persetujuan tindakan medis (informed consent) serta penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam setiap penanggulangan wabah.

Tak hanya itu, ia juga meminta Pasal 395 ayat (1) diubah agar masyarakat yang mengetahui adanya dugaan penyakit berpotensi wabah diberikan hak untuk melapor, bukan semata-mata kewajiban yang dapat berujung sanksi.
Dharma memastikan dirinya akan hadir langsung dalam persidangan uji materi tersebut di Mahkamah Konstitusi. Ia mengklaim langkah hukum itu dilakukan demi melindungi hak-hak masyarakat dari potensi penyalahgunaan regulasi kesehatan.

“Saya akan hadir langsung. Kepentingan saya membela rakyat,” tandasnya.(Sumber: SindoNews)

Editor: Misno

Post Views: 347
Tags: Bintang TigadendaDharma PongrekunGugatJenderalKriminalisasiMKPenolak Vaksinpurnawirawan polisiRp500 JutaUU Kesehatan
Previous Post

DOR! Perburuan Berdarah Berakhir, Pembunuh Bripka Arya Tumbang Dihujani Timah Panas Polisi

Discussion about this post

ADVERTISEMENT

BERITA TERBARU

Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK: Soroti Ancaman Kriminalisasi Penolak Vaksin hingga Denda Rp500 Juta

Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK: Soroti Ancaman Kriminalisasi Penolak Vaksin hingga Denda Rp500 Juta

15/05/2026 21:12
DOR! Perburuan Berdarah Berakhir, Pembunuh Bripka Arya Tumbang Dihujani Timah Panas Polisi

DOR! Perburuan Berdarah Berakhir, Pembunuh Bripka Arya Tumbang Dihujani Timah Panas Polisi

15/05/2026 20:49
Dua Pelaku Penganiayaan dan Penusukan di Pasaman Barat Ditangkap di Rokan Hulu

Dua Pelaku Penganiayaan dan Penusukan di Pasaman Barat Ditangkap di Rokan Hulu

15/05/2026 20:13
Generasi Muda Milenial Putri: *Kaum Gen Z* Waspada Bermedsos

Generasi Muda Milenial Putri: *Kaum Gen Z* Waspada Bermedsos

15/05/2026 19:09

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (50)
  • AGRIBISNIS (62)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (3,034)
  • Desa Kita (23)
  • EKONOMI (660)
  • HUKUM (1,145)
  • INSFRASTRUKTUR (394)
  • INTERNASIONAL (623)
  • kasyno (1)
  • KRIMINAL (489)
  • KULINER (48)
  • NASIONAL (812)
  • OLAHRAGA (683)
  • OPINI (41)
  • OTOMOTIF (43)
  • PERISTIWA (1,467)
  • PILKADA (65)
  • POLITIK (532)
  • RAGAM (196)
  • TRENDING (2,398)
  • UMUM (723)
  • VIDIO (14)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com