INformasinasional.com-Pasaman Barat–Ratusan masyarakat adat Mandiangin, Nagari Katiagan, Kecamatan Kinali kembali mendatangi Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Selasa (19/5/2026), untuk menghadiri mediasi kedua gugatan perdata yang diajukan 767 warga terhadap 22 tergugat.
Para tergugat dalam perkara tersebut terdiri dari pengurus koperasi, sejumlah individu, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, hingga PT Laras Internusa tidak hadir dalam mediasi itu.
Kuasa hukum penggugat, Zulkifli, menyampaikan kekecewaannya karena para tergugat tidak hadir secara langsung dalam proses mediasi dan hanya diwakili kuasa hukum masing-masing.
“Kami sedikit kecewa. Kami berusaha menghadirkan prinsipal dari 767 penggugat, hadir sekitar 600 orang. Namun para tergugat hanya menghadirkan kuasanya,” ujar Zulkifli usai persidangan.
Menurutnya, ketidakhadiran prinsipal para tergugat merupakan bentuk tidak menghormati proses peradilan. Ia menegaskan, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 mengatur bahwa prinsipal wajib hadir dalam mediasi.
“Tadi hadir kuasa hukum dari tergugat satu sampai tergugat 22, tetapi prinsipal tidak hadir. Seharusnya hakim mediator kembali memanggil prinsipal karena itu merupakan perintah Peraturan Mahkamah Agung,” katanya.
Pihak penggugat berharap perkara dapat diselesaikan secara damai. Keinginanan agar tergugat mencabut laporan polisi terhadap warga serta menyerahkan plasma masyarakat Mandiangin yang dikelola Koperasi Sawit Mandiangin Langgam Kinali Sejahtera (KSMLKS).
“Kami ingin perkara ini selesai. Tergugat tiga secara sukarela mencabut laporan polisi, lalu koperasi menyerahkan plasma masyarakat Mandiangin,” ujarnya.
Zulkifli juga mengapresiasi ratusan warga yang hadir mengikuti proses persidangan.
“Kami dari tim penasihat hukum masyarakat Mandiangin mengapresiasi masyarakat yang patuh terhadap hukum. Sebagai warga negara yang baik, mereka menyalurkan aspirasi hukumnya melalui pengadilan,” tambahnya.
Mediasi lanjutan dijadwalkan kembali digelar pada 2 Juni 2026. Warga Mandiangin disebut akan kembali hadir untuk memberikan dukungan kepada tim penasihat hukum mereka.
Reporter: SYAFRIZAL






Discussion about this post