Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Kuasa Hukum Penggugat Zulkifli Kecewa, Tergugat Tak Hadir Langsung dalam Mediasi Warga Adat Mandiangin

20/05/2026 11:54
in DAERAH, HUKUM
0
Kuasa Hukum Penggugat Zulkifli Kecewa, Tergugat Tak Hadir Langsung dalam Mediasi Warga Adat Mandiangin

Kuasa hukum penggugat, Zulkifli, menyampaikan kekecewaannya karena para tergugat tidak hadir secara langsung dalam proses mediasi dan hanya diwakili kuasa hukum masing-masing.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-Pasaman Barat–Ratusan masyarakat adat Mandiangin, Nagari Katiagan, Kecamatan Kinali kembali mendatangi Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Selasa (19/5/2026), untuk menghadiri mediasi kedua gugatan perdata yang diajukan 767 warga terhadap 22 tergugat.

Para tergugat dalam perkara tersebut terdiri dari pengurus koperasi, sejumlah individu, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, hingga PT Laras Internusa tidak hadir dalam mediasi itu.

Kuasa hukum penggugat, Zulkifli, menyampaikan kekecewaannya karena para tergugat tidak hadir secara langsung dalam proses mediasi dan hanya diwakili kuasa hukum masing-masing.

“Kami sedikit kecewa. Kami berusaha menghadirkan prinsipal dari 767 penggugat, hadir sekitar 600 orang. Namun para tergugat hanya menghadirkan kuasanya,” ujar Zulkifli usai persidangan.

Menurutnya, ketidakhadiran prinsipal para tergugat merupakan bentuk tidak menghormati proses peradilan. Ia menegaskan, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 mengatur bahwa prinsipal wajib hadir dalam mediasi.

“Tadi hadir kuasa hukum dari tergugat satu sampai tergugat 22, tetapi prinsipal tidak hadir. Seharusnya hakim mediator kembali memanggil prinsipal karena itu merupakan perintah Peraturan Mahkamah Agung,” katanya.

Pihak penggugat berharap perkara dapat diselesaikan secara damai. Keinginanan agar tergugat mencabut laporan polisi terhadap warga serta menyerahkan plasma masyarakat Mandiangin yang dikelola Koperasi Sawit Mandiangin Langgam Kinali Sejahtera (KSMLKS).

“Kami ingin perkara ini selesai. Tergugat tiga secara sukarela mencabut laporan polisi, lalu koperasi menyerahkan plasma masyarakat Mandiangin,” ujarnya.

Zulkifli juga mengapresiasi ratusan warga yang hadir mengikuti proses persidangan.

“Kami dari tim penasihat hukum masyarakat Mandiangin mengapresiasi masyarakat yang patuh terhadap hukum. Sebagai warga negara yang baik, mereka menyalurkan aspirasi hukumnya melalui pengadilan,” tambahnya.

Mediasi lanjutan dijadwalkan kembali digelar pada 2 Juni 2026. Warga Mandiangin disebut akan kembali hadir untuk memberikan dukungan kepada tim penasihat hukum mereka.

Baca juga  Terungkap! Ini Sosok Kontak Bernama 'Tuhan Yesus' di WAG Duren Tiga Sambo Cs

 

 

 

 

 

 

 

 

Reporter: SYAFRIZAL

Post Views: 16
Tags: mediasiPasamanBaratSumatera BaratTanahUlayatWargaMenggugat
Previous Post

Syah Afandin Hadir Ditengah Gelombang Aspirasi Rakyat, Jalan Kwala Air Hitam Dipastikan Jadi Prioritas Strategis Pemkab Langkat

Next Post

Pemkab Pasbar Dorong Penguatan Ekonomi Jagung Lewat FGD dan Kolaborasi Lintas Sektor

Next Post
Pemkab Pasbar Dorong Penguatan Ekonomi Jagung Lewat FGD dan Kolaborasi Lintas Sektor

Pemkab Pasbar Dorong Penguatan Ekonomi Jagung Lewat FGD dan Kolaborasi Lintas Sektor

Discussion about this post

ADVERTISEMENT

BERITA TERBARU

Pemkab Pasbar Dorong Penguatan Ekonomi Jagung Lewat FGD dan Kolaborasi Lintas Sektor

Pemkab Pasbar Dorong Penguatan Ekonomi Jagung Lewat FGD dan Kolaborasi Lintas Sektor

20/05/2026 15:23
Kuasa Hukum Penggugat Zulkifli Kecewa, Tergugat Tak Hadir Langsung dalam Mediasi Warga Adat Mandiangin

Kuasa Hukum Penggugat Zulkifli Kecewa, Tergugat Tak Hadir Langsung dalam Mediasi Warga Adat Mandiangin

20/05/2026 11:54
Syah Afandin Hadir Ditengah Gelombang Aspirasi Rakyat, Jalan Kwala Air Hitam Dipastikan Jadi Prioritas Strategis Pemkab Langkat

Syah Afandin Hadir Ditengah Gelombang Aspirasi Rakyat, Jalan Kwala Air Hitam Dipastikan Jadi Prioritas Strategis Pemkab Langkat

19/05/2026 21:41
Syah Afandin Kobarkan Semangat Pramuka di Langkat, Tegaskan Generasi Muda Benteng Indonesia Emas

Syah Afandin Kobarkan Semangat Pramuka di Langkat, Tegaskan Generasi Muda Benteng Indonesia Emas

19/05/2026 21:13

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (50)
  • AGRIBISNIS (63)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (3,046)
  • Desa Kita (23)
  • EKONOMI (661)
  • HUKUM (1,150)
  • INSFRASTRUKTUR (398)
  • INTERNASIONAL (625)
  • kasyno (1)
  • KRIMINAL (490)
  • KULINER (48)
  • NASIONAL (817)
  • OLAHRAGA (683)
  • OPINI (41)
  • OTOMOTIF (43)
  • PERISTIWA (1,469)
  • PILKADA (65)
  • POLITIK (532)
  • RAGAM (196)
  • TRENDING (2,407)
  • UMUM (724)
  • VIDIO (14)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com