Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Korupsi Pinjaman KUR Rp622,5 Juta, Arry Wibowo Eks Mantri BRI Perdagangan Divonis 5 Tahun Bui

27/02/2023 12:11
in HUKUM
0
Korupsi Pinjaman KUR Rp622,5 Juta, Arry Wibowo Eks Mantri BRI Perdagangan Divonis 5 Tahun Bui

Majelis hakim diketuai Lucas Sahabat Duha saat membacakan amar putusannya terhadap Arry Wibowo yang bersalah dalam korupsi pinjaman KUR Rp622,5 Juta.(sirzul)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Arry Wibowo, eks Mantri Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI Persero) Tbk Unit Perdagangan Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun akhirnya divonis 5 tahun penjara dalam persidangan online di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27/2/2023) sore.

Majelis hakim diketuai Lucas Sahabat Duha didampingi Oloan Panjaitan dan Husni Tamrin dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejari Simalungun Juna Karo-karo terhadap Arry Wibowo.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Arry Wibowo diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan primair JPU

Yakni secara tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.560.117.

Terdakwa tidak mampu mempertanggung jawabkan pinjaman para debitur ke PT BRI  (Persero) Tbk Unit Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun di tahun 2018 hingga 2019.

Selain itu, warga Jalan Gunung Merapi, Komplek Perumahan BP7, Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tersebut juga dihukum pidana denda Rp200 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) selama 3 bulan.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan keuangan maupun perekonomian bertentangan, tidak sejalan dengan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan belum mengembalikan kerugian keuangan negara.

“Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, menjadi tulang punggung keluarga dan mengakui perbuatannya,” urai Lucas.

Oleh karenanya, imbuh hakim ketua, terdakwa dihukum dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp622.560.117.

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang JPU. Bila juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 2,5 tahun penjara.

“Pikir-pikir Yang Mulia,” kata Arry Wibowo lewat monitor sidang virtual.

Dengan demikian vonis majelis hakim lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU. Sebab pada persidangan beberapa pekan lalu, terdakwa dituntut agar dipidana 5,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan serta membayar UP kerugian keuangan negara sebesar Rp622.560.117 subsidair  2 tahun dan 9 bulan (33 bulan.

Dalam dakwaan JPU pada Kejari Simalungun menguraikan, di tahun 2018 hingga 2019 PT BRI (Persero) Tbk, adalah salah satu Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang jasa keuangan dan asuransi di Cabang maupun Unit di seluruh Indonesia memiliki program untuk melayani masyarakat di antaranya KUR Mikro.

Di antaranya untuk meningkatkan akses kredit atau pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu atau perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup / Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang disalurkan melalui lembaga keuangan dengan pola penjaminan.

Belakangan diketahui, terdakwa Arry Wibowo tidak menyetorkan cicilan pinjaman para debitur ke PT BRI Unit Perdagangan Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Reporter : Sirzul

Editor : Misno

Post Views: 271
Previous Post

Tim SAR Sisir Sungai Simbelin, Dairi, Cari Bocah Usia 6 Tahun yang Hilang Terseret Arus

Next Post

Angin Kencang Berputar Porak Porandakan Atap Rumah Warga di Jember

Next Post
Angin Kencang Berputar Porak Porandakan Atap Rumah Warga di Jember

Angin Kencang Berputar Porak Porandakan Atap Rumah Warga di Jember

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Ajang 5K HUT Humbahas Bukan Sekadar Lomba, Tapi Panggung Lahirnya Bibit Atlet Masa Depan

Ajang 5K HUT Humbahas Bukan Sekadar Lomba, Tapi Panggung Lahirnya Bibit Atlet Masa Depan

04/07/2025 18:33
Arogansi Oknum Mengaku dari Mabes TNI di Pertamina Sibolga, Wartawan Diusir, Demokrasi Dipertaruhkan

Arogansi Oknum Mengaku dari Mabes TNI di Pertamina Sibolga, Wartawan Diusir, Demokrasi Dipertaruhkan

04/07/2025 17:06
Anatomi Skandal PPPK Langkat, Jual Beli Kelulusan dan Nama-Nama Dibalik Uang Suap

Anatomi Skandal PPPK Langkat, Jual Beli Kelulusan dan Nama-Nama Dibalik Uang Suap

04/07/2025 13:29
Selat Bali Berduka, KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam, 6 Tewas, 30 Hilang, 29 Selamat

Selat Bali Berduka, KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam, 6 Tewas, 30 Hilang, 29 Selamat

04/07/2025 12:56

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,218)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (531)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (473)
  • KRIMINAL (390)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (595)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,131)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,811)
  • UMUM (574)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com