INformasinasional.com, MEDAN – Ditengah tuntutan publik akan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik penyimpangan, Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH mengambil langkah strategis dengan mempererat sinergi bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Pertemuan penting tersebut berlangsung di Kantor Kejati Sumut, Medan, Kamis (18/6/2026), sebagai bagian dari upaya memperkuat fondasi tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berintegritas.
Kunjungan orang nomor satu di Kabupaten Langkat itu bukan sekadar silaturahmi kelembagaan. Pertemuan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa Pemerintah Kabupaten Langkat tengah membangun sistem pemerintahan yang berpijak pada kepastian hukum, transparansi, serta pengawasan yang ketat dalam setiap kebijakan dan program pembangunan.
Bupati Syah Afandin hadir didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat Amril, SH, M.AP. Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, SH, MH menerima langsung rombongan bersama jajaran pejabat utama Kejati Sumut, yakni Asisten Pembinaan Herlina Setyorini, SH, MH, Asisten Pengawasan Agung Ardyanto, SH, Kepala Seksi Penerangan Hukum Rizaldi, SH, MH, serta Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Asbach, SH.
Dalam pertemuan tersebut, berbagai isu strategis terkait penguatan tata kelola pemerintahan dan pencegahan potensi persoalan hukum menjadi pembahasan utama. Pemerintah Kabupaten Langkat menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh kebijakan pembangunan berjalan sesuai koridor hukum dan prinsip-prinsip Good Governance.
“Di bawah kepemimpinan saya, Kabupaten Langkat harus menjadi daerah yang memiliki pemerintahan yang lebih baik, bersih, transparan, dan maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Syah Afandin.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa reformasi birokrasi dan penguatan integritas aparatur menjadi agenda prioritas Pemkab Langkat. Menurut Syah Afandin, pendampingan hukum dari Kejati Sumut sangat diperlukan guna mengantisipasi berbagai potensi persoalan administrasi maupun hukum yang dapat menghambat jalannya pembangunan.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Langkat tidak ingin mengambil langkah yang berpotensi keluar dari koridor hukum. Karena itu, dukungan berupa bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga pendampingan terhadap kebijakan strategis dinilai sangat penting untuk menjaga setiap keputusan tetap berada dalam rel konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
“Pendampingan hukum menjadi bagian penting agar setiap proses pemerintahan berjalan aman, tepat sasaran, dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, SH, MH menyambut positif komitmen yang ditunjukkan Pemerintah Kabupaten Langkat. Ia menegaskan Kejati Sumut siap menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.
Menurut Muhibuddin, kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum merupakan salah satu kunci utama dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih serta mampu menjawab harapan masyarakat.
“Kejaksaan siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta berbagai layanan hukum lainnya sesuai kewenangan yang dimiliki demi mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan berintegritas,” tegasnya.
Pertemuan strategis ini menjadi momentum penting bagi Kabupaten Langkat dalam memperkuat sistem pengawasan dan kepatuhan hukum dilingkungan pemerintahan daerah. Sinergi antara Pemkab Langkat dan Kejati Sumut diharapkan tidak hanya memperkokoh tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, tetapi juga menjadi benteng kuat dalam mencegah potensi penyimpangan serta mempercepat terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas.
Dengan kolaborasi yang semakin solid antara pemerintah daerah dan institusi penegak hukum, Kabupaten Langkat mengirimkan pesan tegas bahwa pembangunan harus berjalan seiring dengan integritas, kepastian hukum, dan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama.
(Misno)






Discussion about this post