INformasinasional.com, LANGKAT – Dugaan pelanggaran investasi di Kabupaten Langkat mulai terkuak. Langkah Komisi I DPRD Langkat untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) kelokasi pembangunan PT Prima Coco Indonusa justru terhenti didepan gerbang perusahaan setelah rombongan bersama sejumlah instansi pemerintah ditolak masuk pihak perusahaan yang tak kantongi izin. Peristiwa itu terjadi Selasa (7/7/2026).
Pasalnya, sidak dilakukan menyusul adanya indikasi pembangunan pabrik yang diduga belum mengantongi kelengkapan perizinan serta dugaan keberadaan tenaga kerja asing (WNA) yang dokumen resminya perlu diverifikasi oleh instansi berwenang.
Komisi I DPRD Langkat itu, yakni Donny Setha, Edi Bahagia, Joni Sitepu, Muhammad Bahri, Zulhijar, dan Zulkarnain. Mereka turun kelapangan bersama Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Pekerjaan Umum, serta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Langkat.
Namun, saat rombongan tiba dilokasi pabrik di Jalan Ahmad Yani, Lingkungan III, Kelurahan Kwala Begumit, Kecamatan Binjai, kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, akses masuk kearea perusahaan tidak diberikan. Manajemen perusahaan beralasan surat pemberitahuan kunjungan baru diterima dan belum memperoleh persetujuan dari pimpinan.
Bagi Komisi I, penolakan tersebut justru mempertebal dugaan bahwa ada persoalan yang harus dibuka secara terang kepada khalayak ramai.
“Sikap yang tidak terbuka seperti ini justru semakin memperkuat dugaan kami bahwa ada sesuatu yang perlu diperiksa. Karena itu kami ingin memastikan langsung fakta-fakta dilapangan,” kata Ketua Komisi I DPRD Langkat, Donny Setha, Selasa (7/7/2026) malam.
Menurut Donny Setha, pengawasan DPRD bukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan hukum, memenuhi kewajiban perizinan, mematuhi aturan ketenagakerjaan, menjaga lingkungan, serta memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia menegaskan, Komisi I akan kembali melayangkan surat resmi dan menjadwalkan inspeksi ulang. Jika ditemukan adanya pelanggaran, DPRD meminta pemerintah daerah mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Investasi kami dukung, tetapi seluruh pelaku usaha wajib taat hukum. Tidak boleh ada pembangunan tanpa izin, tidak boleh ada aturan yang diabaikan. Semua perusahaan yang melanggar akan kami tertibkan,” tegas Donny Setha.
Peristiwa ini menjadi ujian bagi transparansi dunia usaha sekaligus komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan.
Penolakan terhadap sidak DPRD justru memunculkan pertanyaan masyarakat mengenai kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Prima Coco Indonusa belum memberikan keterangan resmi terkait penolakan terhadap kunjungan Komisi I DPRD Langkat maupun dugaan pembangunan pabrik tanpa izin dan dugaan keberadaan tenaga kerja asing yang sedang menjadi perhatian.
Kini, masyarakat menunggu langkah lanjutan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Langkat. Apakah inspeksi berikutnya akan membuka seluruh fakta dibalik proyek tersebut, atau justru menyeret persoalan ini keproses penegakan hukum yang lebih luas.(Misno)






Discussion about this post