INformasinasional.com, JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akhirnya angkat bicara terkait penggeledahan rumah dikawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang dilakukan penyidik Kortas Tipikor Polri dalam penyidikan tiga perkara dugaan korupsi besar.
Febrie mengakui bahwa rumah yang menjadi lokasi penggeledahan tersebut merupakan rumah pribadinya.
Pengakuan itu disampaikan setelah rumah tersebut menjadi perhatian, menyusul ditemukannya brankas berisi 74 kilogram emas batangan dan uang tunai dalam berbagai mata uang bernilai ratusan miliar rupiah.
“Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana kepemilikannya sejak awal,” ujar Febrie dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).
Meski mengakui kepemilikan rumah tersebut, Febrie menegaskan bahwa emas batangan dan uang yang ditemukan penyidik bukan serta-merta merupakan miliknya. Ia menyebut seluruh aset yang berada didalam rumah memiliki pemilik yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Menurutnya, asal-usul uang maupun emas tersebut akan dijelaskan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui konferensi pers.
“Mengenai uang yang ditemukan, itu ada pemiliknya, ada kegiatan yang melatarbelakanginya, dan semuanya bisa dipertanggungjawabkan. Tetapi tentu melalui forum yang sesuai dengan prosedur hukum,” katanya.
Febrie juga menyatakan terdapat sejumlah aktivitas pembangunan dilokasi tersebut yang dapat diverifikasi legalitas maupun sumber pembiayaannya apabila diperlukan dalam proses hukum.
Dalam kesempatan yang sama, Febrie turut membantah berbagai informasi yang beredar dimedia sosial mengenai dugaan keterlibatannya dalam bisnis Cafe de’Clan Signature dikawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Ia menegaskan tidak memiliki hubungan maupun kepentingan bisnis dengan kafe tersebut.
“Jampidsus tidak ada keterkaitan dalam bisnis yang diberitakan dimedia sosial, termasuk yang berada di Cipete,” tegasnya.
Polisi Temukan 74 Kg Emas dan Valuta Asing dalam Tujuh Koper
Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri mengungkap hasil penggeledahan yang mengejutkan. Dari sebuah brankas yang tersimpan di rumah Sentul, penyidik menemukan tujuh koper berisi emas batangan serta uang tunai dalam berbagai mata uang.
Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto mengungkapkan, isi brankas tersebut meliputi:
74 kilogram emas batangan;
4.767.300 dolar Amerika Serikat;
14.083.800 dolar Singapura; dan
uang tunai Rp100 juta.
Menurut Totok, total nilai keseluruhan barang bukti tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
“Ditemukan brankas terkunci. Setelah dibuka berisi tujuh koper, yakni 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 USD, 14.083.800 SGD dan Rp100 juta. Estimasi total sekitar Rp476 miliar,” kata Totok saat memberikan keterangan di Perumahan Bogor Golf Hijau, Kamis (9/7/2026).
Terkait Tiga Perkara Korupsi Besar
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan terhadap tiga perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani Kortas Tipikor Polri bersama Polda Metro Jaya, yakni dugaan korupsi proyek batu bara PLN yang diduga berkaitan dengan peristiwa blackout di Sumatera, kasus PT ASABRI, serta perkara PT Krakatau Steel.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan, pengungkapan ketiga perkara tersebut menjadi perhatian serius pemerintah.
Menurutnya, seluruh rangkaian penggeledahan dilakukan untuk memperkuat pembuktian penyidikan dalam perkara dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Ini merupakan atensi Presiden terhadap penanganan perkara-perkara korupsi. Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna memenuhi kebutuhan proses penyidikan,” kata Budi.
Selain rumah di Sentul, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lain, termasuk Cafe de’Clan Signature dan Coin Money Changer di Jakarta Selatan.
Hingga kini, penyidikan masih terus berlangsung. Kepolisian belum menyampaikan secara resmi siapa pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana atas kepemilikan emas batangan dan uang ratusan miliar rupiah tersebut.
Sementara pernyataan Jampidsus yang mengakui rumah di Sentul sebagai miliknya dipastikan akan menjadi salah satu fokus perhatian dalam perkembangan penanganan perkara ini.
Editor: Misno






Discussion about this post