Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

BPN Labuhanbatu: Pengawasan Dugaan Penjualan Kavling PT JSS Jadi Kewenangan Penerbit IUP-B

14/07/2026 17:36
in DAERAH
0
BPN Labuhanbatu: Pengawasan Dugaan Penjualan Kavling PT JSS Jadi Kewenangan Penerbit IUP-B

Kepala ATR/BPN Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo (fajar)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com, LABUHANBATU – Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Labuhanbatu memberikan penjelasan terkait dugaan penjualan lahan kavling milik PT JSS di Desa Sukarame, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kepala ATR/BPN Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, mengatakan hingga saat ini PT JSS masih berstatus sebagai pemegang Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B) Nomor 525.26/173.1/TAPEM/2025 dan belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

“Karena PT JSS masih memiliki IUP-B, belum memiliki HGU,” ujar Khalid di ruang kerjanya di Jalan Abdul Hakim, Padang Matinggi, Rantauprapat, Selasa (14/7/2026).

Khalid menjelaskan, kawasan tersebut sebelumnya pernah diajukan untuk memperoleh HGU saat masih digunakan sebagai perkebunan karet. Saat itu telah terbit Surat Keputusan Direktur Jenderal Agraria dan Transmigrasi Nomor SK.31/HGU/66 tanggal 10 Oktober 1966.
Namun, menurutnya, dalam waktu enam bulan setelah SK diterbitkan, tidak dilakukan pendaftaran untuk penerbitan sertifikat tanah sehingga keputusan tersebut gugur. Setelah itu, tidak pernah diajukan kembali permohonan HGU yang baru.

Baca juga  Truk Sawit Maut Hantam Mimpi Tiga Pelajar SMP di Bilah Hilir, Satu Tewas

Ia menambahkan, seiring berjalannya waktu terjadi proses jual beli lahan hingga kemudian berdiri PT JSS sebagai badan usaha.
“Ketika kepemilikan perorangan melebihi 25 hektare tidak diperbolehkan, maka harus berbentuk perusahaan dan memenuhi berbagai persyaratan, seperti alas hak tanah, dokumen perizinan IUP-B, termasuk ketentuan mengenai luas perkebunan,” jelasnya.

Karena PT JSS belum memiliki HGU, Khalid menegaskan pengawasan terhadap perusahaan masih menjadi kewenangan instansi yang menerbitkan IUP-B, yakni pemerintah daerah.
“Jika benar terjadi proses jual beli lahan yang dikavling, semestinya berada dalam pengawasan pemerintah daerah. Apakah dilakukan perubahan IUP dengan penyesuaian luas lahannya,” tegasnya.

Sebelumnya, puluhan massa yang mengatasnamakan Satuan Pelajar Mahasiswa Ikatan Pemuda Karya (SAPMA IPK) Kabupaten Labuhanbatu Utara menggelar aksi unjuk rasa di Kantor BPN Labuhanbatu, Senin (13/7/2026).

Dalam aksi yang mendapat pengawalan personel Polres Labuhanbatu tersebut, massa meminta Kepala BPN Labuhanbatu memberikan penjelasan mengenai status kepemilikan tanah dan perizinan PT JSS. Mereka juga mempertanyakan legalitas dugaan penjualan lahan kavling karena perusahaan disebut hanya mengantongi IUP-B dan belum memiliki HGU.

Reporter: Fajar

Post Views: 375
Tags: BPN LabuhanbatuIUP-BKewenangan PenerbitPengawasanPenjualan KavlingPT JSS
Previous Post

Sulitnya Mendapatkan BBM Picu Amuk Masyarakat dan Aksi Publik, Pertamina segera Bertindak

Next Post

Truk Raksasa dan Krisis BBM Lumpuhkan Jalinsum Langkat, Kemacetan Mengular Berjam-jam Didepan SPBU

Next Post
Truk Raksasa dan Krisis BBM Lumpuhkan Jalinsum Langkat, Kemacetan Mengular Berjam-jam Didepan SPBU

Truk Raksasa dan Krisis BBM Lumpuhkan Jalinsum Langkat, Kemacetan Mengular Berjam-jam Didepan SPBU

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Polisi Ringkus Seorang Pemuda, Diduga Melakukan Tindak Pidana Curanmor 

Polisi Ringkus Seorang Pemuda, Diduga Melakukan Tindak Pidana Curanmor 

31/10/2026 16:56
Polda Sumut Gagalkan 144 Balpres Monza di Tol Sergai, Potensi Kerugian Negara Rp432 Juta

Polda Sumut Gagalkan 144 Balpres Monza di Tol Sergai, Potensi Kerugian Negara Rp432 Juta

30/10/2026 16:10
Tiorita Dukung Kelayan Binter, Perkuat Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan

Tiorita Dukung Kelayan Binter, Perkuat Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan

29/10/2026 22:06
Resmi Dilantik, PWI Pasaman Barat Siap Perkuat Profesionalisme dan Integritas Pers

Resmi Dilantik, PWI Pasaman Barat Siap Perkuat Profesionalisme dan Integritas Pers

29/10/2026 20:19

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (72)
  • AGRIBISNIS (66)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (3,378)
  • Desa Kita (29)
  • EKONOMI (697)
  • HUKUM (1,208)
  • INSFRASTRUKTUR (376)
  • INTERNASIONAL (639)
  • KRIMINAL (523)
  • KULINER (48)
  • NASIONAL (902)
  • OLAHRAGA (722)
  • OPINI (41)
  • OTOMOTIF (44)
  • PERISTIWA (1,559)
  • PILKADA (65)
  • POLITIK (562)
  • RAGAM (202)
  • TRENDING (2,695)
  • UMUM (795)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com