INformasinasional.com, LABUHANBATU – Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Labuhanbatu memberikan penjelasan terkait dugaan penjualan lahan kavling milik PT JSS di Desa Sukarame, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kepala ATR/BPN Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, mengatakan hingga saat ini PT JSS masih berstatus sebagai pemegang Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B) Nomor 525.26/173.1/TAPEM/2025 dan belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
“Karena PT JSS masih memiliki IUP-B, belum memiliki HGU,” ujar Khalid di ruang kerjanya di Jalan Abdul Hakim, Padang Matinggi, Rantauprapat, Selasa (14/7/2026).
Khalid menjelaskan, kawasan tersebut sebelumnya pernah diajukan untuk memperoleh HGU saat masih digunakan sebagai perkebunan karet. Saat itu telah terbit Surat Keputusan Direktur Jenderal Agraria dan Transmigrasi Nomor SK.31/HGU/66 tanggal 10 Oktober 1966.
Namun, menurutnya, dalam waktu enam bulan setelah SK diterbitkan, tidak dilakukan pendaftaran untuk penerbitan sertifikat tanah sehingga keputusan tersebut gugur. Setelah itu, tidak pernah diajukan kembali permohonan HGU yang baru.
Ia menambahkan, seiring berjalannya waktu terjadi proses jual beli lahan hingga kemudian berdiri PT JSS sebagai badan usaha.
“Ketika kepemilikan perorangan melebihi 25 hektare tidak diperbolehkan, maka harus berbentuk perusahaan dan memenuhi berbagai persyaratan, seperti alas hak tanah, dokumen perizinan IUP-B, termasuk ketentuan mengenai luas perkebunan,” jelasnya.
Karena PT JSS belum memiliki HGU, Khalid menegaskan pengawasan terhadap perusahaan masih menjadi kewenangan instansi yang menerbitkan IUP-B, yakni pemerintah daerah.
“Jika benar terjadi proses jual beli lahan yang dikavling, semestinya berada dalam pengawasan pemerintah daerah. Apakah dilakukan perubahan IUP dengan penyesuaian luas lahannya,” tegasnya.
Sebelumnya, puluhan massa yang mengatasnamakan Satuan Pelajar Mahasiswa Ikatan Pemuda Karya (SAPMA IPK) Kabupaten Labuhanbatu Utara menggelar aksi unjuk rasa di Kantor BPN Labuhanbatu, Senin (13/7/2026).
Dalam aksi yang mendapat pengawalan personel Polres Labuhanbatu tersebut, massa meminta Kepala BPN Labuhanbatu memberikan penjelasan mengenai status kepemilikan tanah dan perizinan PT JSS. Mereka juga mempertanyakan legalitas dugaan penjualan lahan kavling karena perusahaan disebut hanya mengantongi IUP-B dan belum memiliki HGU.
Reporter: Fajar






Discussion about this post