INformasinasional.com, LABUHANBATU – Personel Polsek Panai Tengah, Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pengguna jalan di Jembatan Sei Rakyat, Desa Sei Rakyat, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (14/7/2026).
Penindakan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Panai Tengah IPDA Erik Rianto Hutabarat bersama personel Unit Reskrim setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan aksi premanisme yang meresahkan pengguna jalan dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas dilokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan pemantauan disekitar jembatan. Dari hasil pengamatan, polisi mendapati seorang pria menghentikan kendaraan dengan membentangkan sebatang bambu yang pada ujungnya dipasang kain berwarna hijau dan merah. Pengendara yang hendak melintas diduga diminta memberikan sejumlah uang sebelum diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
Petugas kemudian menyaksikan seorang sopir truk menyerahkan uang sebesar Rp2.000 kepada pria tersebut. Sopir bernama Syahril Siregar mengaku keberatan karena mengaku kerap mengalami hal serupa setiap kali melintasi Jembatan Sei Rakyat.
Berdasarkan pengaduan tersebut, polisi mengamankan pria berinisial LS (42), warga Dusun I, Desa Sei Rakyat, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Panai Tengah.
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu batang bambu yang digunakan untuk menghalangi kendaraan, satu lembar uang pecahan Rp2.000, serta uang tunai sebesar Rp72.000 yang diduga merupakan hasil pungutan liar.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kapolsek Panai Tengah AKP Amlan menegaskan pihaknya akan terus menindak segala bentuk aksi premanisme dan pungutan liar yang meresahkan masyarakat.
“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Segala bentuk premanisme, termasuk pungutan liar dijalan umum, akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan tindakan serupa di wilayah hukum Polsek Panai Tengah,” ujar AKP Amlan, Rabu (15/7/2026).
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Panai Tengah untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Reporter: Fajar






Discussion about this post