INformasinasional.com, LANGKAT – Pemerintah Kabupaten Langkat menunjukkan keseriusannya dalam menuntaskan polemik Tempat Hiburan Malam (THM) Blue Night yang hingga kini masih menjadi sorotan masyarakat. Meski izin operasionalnya telah beberapa kali dicabut, tempat hiburan malam tersebut dilaporkan tetap beroperasi dan memicu keresahan ditengah masyarakat.
Merespons kondisi itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Langkat Tiorita Br. Surbakti, SH, memperkuat sinergi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Plus melalui rapat koordinasi yang digelar di Ruang Kerja Plt. Bupati Langkat, Kantor Bupati Langkat, Senin (20/7/2026).
Rapat tersebut menjadi momentum penting untuk menyatukan langkah seluruh unsur pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memastikan penanganan THM Blue Night dilakukan secara tegas, terukur, dan tetap berlandaskan hukum.
Turut hadir dalam rapat itu Kapolres Langkat AKBP Hannry P.H. Tambunan, Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, SH, S.I.K., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Langkat yang diwakili Kasi Intelijen Rahmat Nurhidayat, SH, MH, Komandan Kompi Marinir Yonif 8 Kapten Marinir Rizal, Dandim 0203/Langkat yang diwakili Bati Wanwil Koramil 07/Stabat Kodim 0203/Langkat Peltu R. Harahap, serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait.
Dalam forum tersebut terungkap bahwa Pemerintah Kabupaten Langkat telah beberapa kali mencabut izin operasional THM Blue Night. Namun, fakta di lapangan menunjukkan tempat hiburan malam tersebut masih tetap beroperasi.
Kondisi tersebut dinilai bukan hanya menjadi bentuk ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, tetapi juga memunculkan keresahan di tengah masyarakat sehingga membutuhkan langkah konkret dan terkoordinasi.
Plt. Bupati Langkat Tiorita Br. Surbakti menegaskan bahwa langkah pertama yang akan ditempuh adalah melakukan penyegelan terhadap lokasi THM Blue Night sebagai bagian dari penegakan aturan.
“Tahap pertama yang akan kita lakukan adalah penyegelan. Setelah itu, saya akan menghadap Bapak Gubernur Sumatera Utara untuk meminta arahan dan saran mengenai langkah-langkah selanjutnya yang harus ditempuh,” tegas Tiorita.
Menurutnya, setiap kebijakan yang diambil Pemerintah Kabupaten Langkat harus memiliki dasar hukum yang kuat agar proses penertiban tidak menimbulkan persoalan hukum dikemudian hari.
Ia menekankan bahwa pemerintah tidak ingin mengambil langkah yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga seluruh proses akan dilakukan secara profesional, bertahap, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Segala tindakan yang kita buat harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Jangan sampai bertentangan dengan aturan,” katanya.
Komitmen tersebut mendapat dukungan penuh dari jajaran kepolisian.
Kapolres Langkat AKBP Hannry P.H. Tambunan menyatakan Polres Langkat siap memberikan dukungan penuh kepada Pemerintah Kabupaten Langkat, termasuk membantu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam pelaksanaan penertiban.
Ia juga menegaskan bahwa koordinasi dengan Polres Binjai akan dilakukan apabila diperlukan guna memastikan seluruh proses berjalan aman dan kondusif.
“Kami mendukung sepenuhnya langkah Pemerintah Kabupaten Langkat dalam penertiban ini. Polres Langkat berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Hannry.
Dukungan serupa disampaikan Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda. Ia memastikan jajaran Polres Binjai siap bersinergi apabila dibutuhkan dalam proses penertiban.
“Polres Binjai siap bersinergi dan memberikan dukungan dalam setiap pelaksanaan penertiban apabila dibutuhkan. Koordinasi antarinstansi menjadi kunci agar seluruh proses berjalan aman, tertib, dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.
Rapat koordinasi tersebut memperlihatkan kesamaan sikap seluruh unsur Forkopimda Plus untuk mengedepankan penegakan hukum tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam setiap pengambilan keputusan.
Melalui sinergi lintas instansi ini, Pemerintah Kabupaten Langkat berharap penyelesaian persoalan THM Blue Night dapat dilakukan secara komprehensif, menciptakan kepastian hukum, menjaga stabilitas keamanan daerah, serta menjawab keresahan masyarakat yang selama ini mempertanyakan keberlangsungan operasional tempat hiburan malam tersebut meski izin operasionalnya telah dicabut.
Langkah penyegelan yang direncanakan menjadi sinyal kuat bahwa Pemerintah Kabupaten Langkat bersama Forkopimda Plus tidak ingin lagi ada keraguan dalam menegakkan aturan. Seluruh proses akan dilakukan secara bertahap, terukur, dan berpijak pada supremasi hukum demi menjaga ketertiban, kewibawaan pemerintah, dan rasa aman masyarakat Kabupaten Langkat.(Misno)






Discussion about this post