INformasinasional.com, JAKARTA – Komitmen Polri membersihkan institusi dari praktik penyalahgunaan narkotika kembali diuji. Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Tangerang Selatan berinisial AKP P bersama enam anggotanya. Dalam operasi yang sama, seorang personel Polda Aceh juga turut diamankan.
Penangkapan terhadap delapan personel kepolisian tersebut dilakukan oleh tim gabungan Subdirektorat IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Pol Handik Zusen dan Kombes Pol Kevin Leleury.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, membenarkan operasi tersebut. Ia menegaskan bahwa para oknum polisi itu diduga terlibat dalam kasus peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan narkoba, hingga penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum.
“Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangsel beserta enam orang anggotanya dan satu orang anggota Polda Aceh terkait kasus peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkoba, serta dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum tindak pidana narkotika,” kata Eko dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).
Meski demikian, Bareskrim belum mengungkap secara rinci kronologi penangkapan maupun peran masing-masing personel yang diamankan. Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkotika yang tengah diusut.
Brigjen Eko memastikan konstruksi perkara, barang bukti, hingga status hukum para terduga akan dipaparkan secara resmi setelah proses penyidikan berkembang. “Rilis lengkap akan disampaikan lebih lanjut,” katanya lagi.
Dalam perkembangan terbaru, enam anggota telah dilimpahkan untuk menjalani proses etik atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis etomidate. Mereka masing-masing adalah AKP Pardiman, Ipda Apip Kurniawan, Ipda Ndaru Wahyu Prayogo, Ipda Oki Wira Pranata, Ipda Rudy, dan Ipda Frandhika Pria Dwi Oktavianto.
Sementara itu, seorang anggota Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan dan seorang anggota Polda Aceh masih menjalani proses penyidikan pidana karena diduga berkaitan langsung dengan tindak pidana peredaran narkotika.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan aparat yang selama ini berada digaris depan pemberantasan narkotika. Dugaan keterlibatan personel penegak hukum dalam jaringan narkoba dinilai mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Apabila terbukti bersalah, para terduga tidak hanya menghadapi ancaman pidana sesuai Undang-Undang Narkotika, tetapi juga sanksi etik dan disiplin yang berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kasus ini mengingatkan masyarakat pada perkara yang pernah menjerat mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro bersama mantan Kasat Narkoba Polres Bima AKP Maulangi. Dalam perkara tersebut, penyidik menemukan berbagai barang bukti narkotika, termasuk ekstasi, ketamin, alprazolam, serta mengungkap dugaan aliran dana hingga Rp2,8 miliar yang diduga berasal dari jaringan peredaran narkoba.
Bareskrim Polri menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi anggota yang menyalahgunakan kewenangan atau terlibat dalam bisnis haram narkotika. Penindakan terhadap aparat yang melanggar hukum disebut sebagai bagian dari upaya menjaga integritas institusi sekaligus memperkuat perang melawan peredaran gelap narkoba di Indonesia.*
Editor: Misno






Discussion about this post