Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Gudang Duit Rp476 Miliar dan Emas 74 Kilogram

03/08/2026 06:26
in ADVETORIAL, TRENDING
0
Gudang Duit Rp476 Miliar dan Emas 74 Kilogram

Don Ritto dan Febri Adriansyah Jampidsus . FOTO/kejaksaan.go.id/Antarafoto

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

 

*Oleh : Misno

PENANGANAN dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan advokat Don Ritto berkembang menjadi salah satu perkara hukum paling menyita perhatian seantero jagad pada 2026.

Kasus ini tidak hanya menyoroti dugaan praktik korupsi bernilai triliunan rupiah, tetapi juga mengungkap dugaan jaringan pencucian uang yang disebut memanfaatkan berbagai lini bisnis sebagai sarana menyamarkan aset hasil kejahatan.

Hingga awal Agustus 2026, penyidik masih terus menelusuri asal-usul aset, aliran dana, serta keterlibatan pihak lain yang diduga ikut menikmati hasil tindak pidana tersebut.

Terungkap dari Tiga Klaster Dugaan Mega Korupsi

Perkara bermula dari penyelidikan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya terhadap tiga klaster dugaan korupsi besar yang diduga berlangsung sejak 2018.
Ketiga klaster tersebut meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PT PLN (Persero), dugaan korupsi di PT Asabri (Persero), serta dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT Krakatau Steel.

Penyidik menduga terdapat pola yang saling berkaitan, baik dalam pengelolaan dana hasil kejahatan maupun dalam upaya menyembunyikan aset melalui berbagai perusahaan dan transaksi keuangan.

Awal Juli 2026 menjadi titik penting dalam pengungkapan perkara.
Tim gabungan kepolisian melakukan penggeledahan disejumlah lokasi strategis. Dikawasan Cipete, Jakarta Selatan, penyidik menggeledah Decl Signature Cafe serta Coin Money Changer yang dikaitkan dengan Don Ritto.

Dari lokasi tersebut, penyidik menyita uang tunai dalam rupiah dan berbagai mata uang asing dengan nilai mencapai sekitar Rp67,2 miliar.
Penggeledahan kemudian berlanjut kesatu rumah mewah dikawasan Sentul, Bogor, yang dikaitkan dengan Febrie Adriansyah.
Dilokasi itu, penyidik menemukan barang bukti dalam jumlah sangat besar berupa uang tunai sekitar Rp476 miliar serta 74 kilogram emas batangan.

Temuan tersebut langsung menjadi salah satu penyitaan aset terbesar dalam perkara dugaan korupsi yang pernah diungkap aparat penegak hukum dalam beberapa tahun terakhir.

Pada 10 Juli 2026, Don Ritto resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Ia diduga berperan sebagai nominee, yakni pihak yang dipinjam namanya untuk menyamarkan kepemilikan aset yang diduga berasal dari tindak pidana.

Sehari kemudian, Kortas Tipidkor Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, serta TPPU.

Setelah proses penyidikan awal, perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut. Febrie kemudian menjalani penahanan di Rumah Tahanan KPK Cabang Jakarta Timur.

Perkara ini semakin menarik perhatian karena muncul perbedaan keterangan mengenai kepemilikan uang dan emas yang ditemukan dirumah Sentul.

Melalui tim kuasa hukumnya, Don Ritto mengklaim bahwa uang ratusan miliar dan emas 74 kilogram tersebut merupakan miliknya.
Ia menyatakan telah memanfaatkan sebagian area rumah tersebut sejak 2023 sebagai tempat penyimpanan brankas operasional yayasan.

Sebaliknya, pihak Febrie Adriansyah yang didampingi kuasa hukum Hotman Paris Hutapea membantah bahwa uang maupun emas tersebut merupakan milik kliennya.

Mengenai rumah di Sentul, pihak Febrie menyatakan properti tersebut merupakan hibah dari mertuanya kepada anaknya. Perbedaan klaim tersebut kini menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik.

Penyidik menduga terdapat praktik professional money laundering atau pencucian uang yang dilakukan secara sistematis. Dalam konstruksi perkara, Don Ritto diduga memanfaatkan sejumlah unit usaha yang bergerak disektor berbasis transaksi tunai sebagai media untuk melakukan layering, integration, serta commingling terhadap dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Dana tersebut diduga dicampurkan dengan pendapatan usaha sehingga tampak sebagai hasil kegiatan bisnis yang sah.

Dalam penyidikan, sejumlah unit usaha yang berada dibawah PT Ritto Bersaudara Internasional menjadi perhatian penyidik. Diantaranya Decl Signature Cafe, Coin Money Changer (PT Coin Forex Indo), Decl Lounge, Decl Bar, Decl Gelato, Decl Tailor, hingga Decl Barber.

Khusus Coin Money Changer, penyidik menduga fasilitas penukaran valuta asing dimanfaatkan untuk mengubah dana rupiah menjadi berbagai mata uang asing sehingga menyulitkan pelacakan transaksi.

Sementara bisnis kuliner, hiburan, serta jasa lainnya diduga digunakan untuk mencampurkan dana legal dan dana ilegal melalui transaksi usaha.
Seluruh dugaan tersebut masih menjadi bagian dari pembuktian diproses penyidikan dan persidangan.

Penyidik menjerat para tersangka menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pasal 3 mengatur mengenai perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan maupun membelanjakan harta hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan asal-usulnya.

Pasal 4 berkaitan dengan tindakan menyamarkan asal-usul, sumber maupun kepemilikan sebenarnya atas harta hasil kejahatan.

Sedangkan Pasal 5 mengatur pihak yang menerima atau menguasai harta yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.

Ancaman hukuman terhadap pelanggaran pasal-pasal tersebut mencapai pidana penjara paling lama 20 tahun disertai denda maksimal Rp10 miliar.

Baca juga  Api Melahap KM Mutiara Sentosa 2, Penumpang Lompat ke Laut, 4 Tewas

Dalam konstruksi perkara yang berkembang, penyidik menduga dana berasal dari penyimpangan kontrak pengadaan batu bara, manipulasi kualitas, hingga dugaan markup pasokan untuk sejumlah pembangkit listrik milik PLN. Dana tersebut diduga mengalir melalui perusahaan surveyor sebelum masuk ke PT Parwita Permata Mulia.

Diperusahaan tersebut, penyidik menemukan keterkaitan nama Don Ritto dan tersangka lain, Nurman Herin.
Keuntungan yang diperoleh kemudian diduga dialirkan ke berbagai rekening maupun disamarkan melalui pembayaran jasa konsultasi hukum, investasi, hingga bisnis ritel berbasis transaksi tunai.

Peran Nurman Herin

Dalam perkembangan penyidikan, Nurman Herin turut ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga memiliki peran penting dalam pengelolaan perusahaan yang menjadi mata rantai dugaan pencucian uang. Penyidik menduga Nurman mengendalikan perusahaan yang mengakuisisi perusahaan surveyor batu bara dan ikut mengatur aliran dana hasil dugaan markup pengadaan batu bara.
Ia juga diduga berperan dalam manipulasi administrasi yang memungkinkan batu bara berkualitas rendah tetap dinyatakan memenuhi spesifikasi teknis.

Selain penyitaan uang tunai puluhan miliar rupiah, aparat juga melakukan penyegelan terhadap ruko Coin Money Changer dan kantor yayasan di kawasan Cipete. Bangunan tersebut dipasangi garis penyegelan untuk menjaga keutuhan barang bukti.
Seluruh aset yang disita kini berstatus barang bukti dalam perkara pidana.
Operasional sejumlah unit usaha juga dikabarkan dibekukan sementara hingga proses hukum selesai.

Namun melalui kuasa hukumnya, Don Ritto membantah bahwa dana yang disita berasal dari korupsi.
Pihaknya menyatakan uang tersebut merupakan hasil kerja sama proyek pembangunan dermaga di Kalimantan Timur dan menegaskan Febrie Adriansyah tidak memiliki penyertaan modal dalam usaha tersebut.

Setelah pelimpahan perkara, penyidik Kejaksaan Agung melakukan pendalaman lanjutan terhadap rumah di Sentul. Penyidik memverifikasi keberadaan brankas, dokumen transaksi perbankan, sertifikat tanah, kendaraan mewah, serta berbagai dokumen kepemilikan lainnya.

Kejaksaan juga menelusuri klaim bahwa rumah tersebut merupakan hibah dari mertua Febrie Adriansyah untuk memastikan asal-usul aset tersebut sesuai ketentuan hukum dan tidak berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.

Perkara ini masih terus bergulir. Seluruh dugaan yang disampaikan penyidik akan diuji melalui proses pembuktian dipengadilan. Sementara para tersangka tetap memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Penulis: Pemimpin Redaksi informasinasional.com)

Post Views: 790
Tags: Don rithoDonrittoDuit Rp476 MiliarEmas 74 Kilogramkejagung
Previous Post

Api Melahap KM Mutiara Sentosa 2, Penumpang Lompat ke Laut, 4 Tewas

Next Post

Sidang Prapid YML Tarik Perhatian Mahasiswa Hukum se Labuhanbatu

Next Post
Sidang Prapid YML Tarik Perhatian Mahasiswa Hukum se Labuhanbatu

Sidang Prapid YML Tarik Perhatian Mahasiswa Hukum se Labuhanbatu

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Polda Sumut Gagalkan 144 Balpres Monza di Tol Sergai, Potensi Kerugian Negara Rp432 Juta

Polda Sumut Gagalkan 144 Balpres Monza di Tol Sergai, Potensi Kerugian Negara Rp432 Juta

30/10/2026 16:10
Tiorita Dukung Kelayan Binter, Perkuat Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan

Tiorita Dukung Kelayan Binter, Perkuat Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan

29/10/2026 22:06
Resmi Dilantik, PWI Pasaman Barat Siap Perkuat Profesionalisme dan Integritas Pers

Resmi Dilantik, PWI Pasaman Barat Siap Perkuat Profesionalisme dan Integritas Pers

29/10/2026 20:19
277 Koperasi Merah Putih di Langkat Belum Beroperasi, Pengurus Mengadu ke DPRD

277 Koperasi Merah Putih di Langkat Belum Beroperasi, Pengurus Mengadu ke DPRD

29/10/2026 18:00

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (72)
  • AGRIBISNIS (66)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (3,378)
  • Desa Kita (29)
  • EKONOMI (697)
  • HUKUM (1,207)
  • INSFRASTRUKTUR (376)
  • INTERNASIONAL (639)
  • KRIMINAL (522)
  • KULINER (48)
  • NASIONAL (902)
  • OLAHRAGA (722)
  • OPINI (41)
  • OTOMOTIF (44)
  • PERISTIWA (1,559)
  • PILKADA (65)
  • POLITIK (562)
  • RAGAM (202)
  • TRENDING (2,695)
  • UMUM (795)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com