INformasinasional.com, LABUHANBATU – Sidang praperadilan perkara Nomor 08/Pid.Pra/2026/PN Rap yang diajukan Bripka YML di Pengadilan Negeri Rantauprapat menarik perhatian puluhan mahasiswa Fakultas Hukum dari Universitas Labuhanbatu, Senin (3/8/2026).
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Satria Saronikhamo Waruwu didampingi Panitera Pengganti Subakti itu beragenda penyampaian kesimpulan dari pihak pemohon maupun termohon. Ruang Sidang Utama Cakra dipadati mahasiswa yang ingin menyaksikan langsung tahapan akhir pemeriksaan sebelum putusan dibacakan.
Pemohon, Bripka YML (31), diwakili kuasa hukum Halomoan Panjaitan dan tim. Sementara pihak termohon adalah Kejaksaan Agung RI cq Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara cq Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan yang diwakili Ajun Jaksa Cecep Priyayi dan Muhammad Arif Fadhillah Harahap.
Dalam tahapan kesimpulan, masing-masing pihak merangkum seluruh argumentasi hukum berdasarkan alat bukti dan dasar hukum yang telah diajukan selama persidangan. Tahap tersebut menjadi salah satu proses penting sebelum hakim memasuki tahap menyusun putusan.
Usai persidangan, kuasa hukum pemohon Halomoan Panjaitan mengatakan kedua belah pihak telah menyampaikan kesimpulan setelah sebelumnya saling mengajukan alat bukti dalam persidangan.
Menurut Halomoan, pihaknya tetap berpendapat penetapan tersangka dan penahanan terhadap Bripka YML tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara maupun konstitusi. Ia menyebut argumentasi tersebut mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 serta sejumlah ketentuan dalam KUHAP yang menjadi dasar permohonan praperadilan.
“Kami mendalilkan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap klien kami dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Selanjutnya seluruh dalil para pihak akan menjadi bahan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan,” ujar Halomoan.
Ia juga menjelaskan pihaknya menyerahkan 22 alat bukti surat dan menghadirkan seorang saksi untuk mendukung permohonan praperadilan.
Selain itu, Halomoan kembali menyoroti dasar penghitungan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,9 miliar yang menurutnya menggunakan hasil audit kantor akuntan publik. Menurutnya, hal tersebut menjadi salah satu materi yang dipersoalkan dalam permohonan praperadilan
Disisi lain, pihak termohon tetap berpendapat permohonan praperadilan tersebut seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak. Seluruh argumentasi dari kedua belah pihak telah disampaikan kepada hakim melalui dokumen kesimpulan.
Sebelumnya, pada sidang pemeriksaan alat bukti yang berlangsung Kamis (30/7/2026), pemohon menyerahkan 22 alat bukti dokumen dan menghadirkan seorang saksi. Sementara termohon menyerahkan 66 alat bukti dokumen tanpa menghadirkan saksi.
Dalam persidangan tersebut, hakim juga menyoroti penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dan Sprindik khusus dalam penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan sosial Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2024.
Bripka YML mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dan penahanan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan. Dalam permohonannya, YML meminta hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap dirinya tidak sah, membatalkan surat perintah penahanan, memerintahkan pembebasannya, memulihkan hak-haknya, serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan sebelumnya menyatakan penetapan Bripka YML sebagai tersangka telah didasarkan pada sedikitnya dua alat bukti yang cukup. YML merupakan tersangka keenam dalam perkara dugaan korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan sosial Tahun Anggaran 2024 dengan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.903.371.836.
Hakim tunggal dijadwalkan membacakan putusan praperadilan perkara Nomor 08/Pid.Pra/2026/PN Rap pada Selasa, 4 Agustus 2026.
Reporter: Fajar Dame H






Discussion about this post