INformasinasional.com, LABUHANBATU– Kepala Puskesmas (Kapus) Tanjung Haloban, Susyani, menempuh jalur hukum dengan melaporkan seorang oknum tenaga kesehatan (nakes) berinisial JS ke Polres Labuhanbatu atas dugaan pencemaran nama baik. Langkah tersebut diambil menyusul beredarnya tuduhan dugaan korupsi, pungutan liar (pungli), dan berbagai narasi negatif yang viral di media sosial.
Laporan itu didampingi tim kuasa hukum dan telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Labuhanbatu dengan Surat Tanda Terima Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/1066/VIII/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA, Minggu malam (2/8/2026).
Ketua Tim Kuasa Hukum Susyani, Yarham Dalimunthe, menegaskan seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya tidak berdasar dan merupakan bentuk fitnah.
“Kami mendampingi klien kami melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oknum nakes berinisial JS. Kami membantah keras adanya tuduhan pemotongan Jasa Pelayanan (Jaspel) maupun pungli,” ujar Yarham di Mapolres Labuhanbatu.
Menurutnya, berkurangnya besaran Jaspel yang diterima sejumlah pegawai bukan akibat pemotongan sepihak, melainkan merupakan hasil perhitungan otomatis sistem berdasarkan rekam absensi dan tingkat pelayanan medis yang tercatat dalam pengelolaan BPJS Kesehatan.
Ia menjelaskan, pegawai dengan tingkat kehadiran atau kinerja yang lebih rendah akan memperoleh penyesuaian nilai Jaspel, sementara selisihnya dialokasikan kepada tenaga kesehatan yang aktif memberikan pelayanan.
Terkait tuduhan mengenai dana jasa persalinan, Yarham mengatakan keterlambatan pencairan terjadi karena adanya ketidaksesuaian data administrasi pasien, seperti nomor kontak dan dokumen pendukung. Akibatnya, BPJS Kesehatan menunda proses pencairan hingga dokumen dilengkapi sesuai ketentuan.
Selain itu, pihaknya menyebut Kapus bersama bendahara Puskesmas Tanjung Haloban telah menjalani pemeriksaan di Inspektorat dan menyerahkan seluruh dokumen pertanggungjawaban yang diminta.
Kuasa hukum juga memberikan klarifikasi mengenai narasi yang beredar terkait kedatangan seorang anggota Polres Labuhanbatu ke Puskesmas Tanjung Haloban.
Menurut Yarham, kehadiran anggota polisi tersebut bukan untuk melakukan intimidasi, melainkan memenuhi permintaan pribadi Susyani untuk menjemput dan mengawalnya pulang karena situasi kerja dinilai tidak kondusif.
Ia menambahkan, anggota polisi tersebut diketahui merupakan calon suami Kapus Tanjung Haloban.
“Tidak ada aksi intimidasi, penekanan, apalagi penyekapan oleh anggota kepolisian. Kedatangannya semata-mata untuk menjemput klien kami yang merasa tertekan dilokasi kerja,” katanya.
Yarham menyatakan pihaknya juga tengah mengkaji kemungkinan menempuh langkah hukum terhadap pihak lain yang diduga turut menyebarkan informasi yang dinilai mencemarkan nama baik serta mengganggu pelayanan kesehatan di Puskesmas Tanjung Haloban.
Disisi lain, ia mempersilakan pihak yang merasa memiliki bukti dugaan pungli atau korupsi untuk melaporkannya melalui mekanisme hukum yang berlaku kepada aparat penegak hukum, bukan melalui penyebaran informasi yang belum terbukti dimedia sosial.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak JS terkait laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut. Kasus ini kini dalam penanganan Polres Labuhanbatu.
Reporter: Fajar Dame H






Discussion about this post