Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Ketika Seragam Itu Kembali Dikenakan: Kisah Bripka YML, Praperadilan, dan Pelajaran tentang Negara Hukum

05/08/2026 07:41
in HUKUM
0
Ketika Seragam Itu Kembali Dikenakan: Kisah Bripka YML, Praperadilan, dan Pelajaran tentang Negara Hukum

Ket Poto Seragam - Bripka Yasir Mukhtadi Lubis kembali mengenakan seragam Polri sesaat setelah keluar dari Lapas kelas III Kotapinang (fajar)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com, LABUHANBATU — Gerbang Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotapinang perlahan terbuka. Tepat pukul 19.15 WIB, Selasa (4/8/2026), seorang pria berseragam sipil melangkah keluar dengan wajah yang tampak lebih tenang dibandingkan dua puluh hari sebelumnya ketika ia masuk sebagai tahanan.

Dihadapannya telah menunggu sang istri, Darnedy Limey Suli atau yang akrab disapa Memey. Di tangannya tergenggam sebuah bungkusan yang sejak tadi dipersiapkan dari rumah. Isinya bukan makanan, bukan pula barang berharga. Di dalamnya tersimpan seragam cokelat Polri.

Seragam itu bukan sekadar pakaian dinas. Ia menjadi simbol sebuah identitas yang menurut putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat harus dipulihkan.
Beberapa menit setelah menghirup udara bebas, Bripka Yasir Mukhtadi Lubis mengenakan kembali seragam kebanggaannya sebagai anggota Polri.

Momen itu menjadi penanda berakhirnya status tahanan yang melekat selama 20 hari dan dimulainya babak baru setelah hakim tunggal Satria Saronikhamo Waruwu mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukannya.

Bagi sebagian orang, dua puluh hari mungkin hanyalah hitungan waktu yang singkat. Namun bagi seorang aparat penegak hukum yang mendadak berubah status menjadi tersangka dan kemudian ditahan, waktu tersebut memiliki makna yang berbeda.
Yasir mengaku banyak belajar selama berada dibalik jeruji.

“Saya bersyukur kepada Allah yang telah memberikan kesehatan. Saya juga berterima kasih kepada pegawai dan Kalapas yang selama 20 hari ini banyak membimbing saya didalam. Saya banyak belajar.”

Baginya, pelajaran terbesar bukan hanya tentang menjalani kehidupan di dalam tahanan, tetapi juga mengenai agama, kesabaran, dan bagaimana memahami manusia dari sudut pandang yang berbeda.
Ucapan terima kasih juga ia sampaikan kepada para jurnalis yang mengikuti jalannya sidang praperadilan sejak awal hingga putusan dibacakan.

Perjalanan pulang menuju Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Labuhanbatu Selatan, menjadi perjalanan emosional.

Dirumah, tiga putri kecilnya telah menunggu. Begitu mobil berhenti, mereka berlari menyambut sang ayah. Tangis dan pelukan keluarga pecah setelah hampir tiga pekan hanya bertemu melalui batas-batas ruang tahanan.

Baca juga  Dayah Istiqamatuddin Rauzatul Jannah Dilalap Sijago Merah, Balai Pengajian hingga Kitab Suci Hangus

Orang tua, mertua, hingga keluarga besar turut menyambut kepulangannya. Di antara mereka hadir pula mantan Bupati Labuhanbatu Selatan, Edimin, yang merupakan mertua Bripka YML.
Ditengah dinamika perkara hukum yang menyita perhatian publik, momen tersebut menghadirkan sisi kemanusiaan yang jarang terlihat di ruang persidangan.

Perkara ini sejak awal menarik perhatian masyarakat. Ruang Sidang Utama Cakra Pengadilan Negeri Rantauprapat beberapa kali dipenuhi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Labuhanbatu. Kehadiran mereka bukan sekadar menyaksikan jalannya persidangan, melainkan menjadikan proses tersebut sebagai ruang belajar mengenai praktik hukum acara pidana.

Persidangan juga dipantau oleh tim dari Komisi Yudisial yang mengikuti jalannya pemeriksaan hingga pembacaan putusan.
Hal itu menunjukkan bahwa perkara ini tidak hanya dipandang sebagai sengketa antara seorang tersangka dengan penyidik, tetapi juga menjadi perhatian terhadap penerapan prinsip-prinsip due process of law.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Bripka YML tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Hakim juga menyatakan surat perintah penahanan tidak sah, memerintahkan agar pemohon segera dibebaskan dari tahanan, serta memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat seperti sediakala.

Putusan tersebut sekaligus membatalkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-09/L.2.37/Fb.2/12/2025 tanggal 12 Desember 2025 beserta seluruh dokumen yang berkaitan dengan penetapan status tersangka.
Seluruh biaya perkara dibebankan kepada negara.

Dalam persidangan, kuasa hukum Bripka YML membangun argumentasi bahwa penetapan tersangka dilakukan tidak sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Mereka mendalilkan bahwa penyidik tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti sebagaimana ditegaskan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014.

Selain itu, tim kuasa hukum mempertanyakan proses administrasi penyidikan, mulai dari penerbitan surat perintah penyidikan, pelaksanaan gelar perkara, hingga penetapan tersangka yang disebut berlangsung pada hari yang sama.

Isu lain yang menjadi perhatian adalah dasar penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,903 miliar. Menurut kuasa hukum, angka tersebut dihitung oleh kantor akuntan publik, sementara mereka berpandangan kewenangan konstitusional pemeriksaan kerugian keuangan negara berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dengan mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 Tahun 2026 yang mereka jadikan bagian dari argumentasi hukum.

Disisi lain, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan sebelumnya menduga Bripka YML terlibat dalam dugaan penyimpangan pengadaan dan penyaluran bantuan sosial Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2024, berupa kegiatan yang tidak sesuai ketentuan, ketidaksesuaian data penerima bantuan, kegiatan yang tidak dilaksanakan namun anggarannya dicairkan melalui bon atau kuitansi fiktif, serta dugaan penggelembungan harga yang disebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp1,903 miliar.

Secara hukum, putusan praperadilan tidak memutus seseorang bersalah ataupun tidak bersalah terhadap pokok perkara korupsi.
Praperadilan hanya menguji sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan, termasuk penetapan tersangka dan penahanan.

Karena itu, putusan ini lebih mencerminkan penilaian hakim terhadap prosedur hukum yang ditempuh, bukan terhadap substansi dugaan tindak pidana korupsi itu sendiri.
Namun demikian, putusan tersebut menjadi pengingat bahwa penegakan hukum tidak hanya berbicara mengenai tujuan mengungkap tindak pidana, tetapi juga tentang bagaimana prosedur hukum dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

Malam itu, ketika Bripka Yasir Mukhtadi Lubis kembali mengenakan seragam Polri, mungkin bukan hanya dirinya yang merasa dipulihkan.
Bagi keluarganya, seragam itu adalah tanda harapan yang kembali.
Bagi mahasiswa hukum yang memenuhi ruang sidang, perkara ini menjadi pelajaran nyata bahwa hukum tidak hanya hidup dalam buku, tetapi juga diuji di ruang pengadilan.
Dan bagi publik, perkara ini menjadi pengingat bahwa dalam negara hukum, setiap tindakan penegakan hukum harus dapat dipertanggungjawabkan, bukan hanya pada tujuan akhirnya, tetapi juga pada proses yang ditempuh untuk mencapainya.
Sebab pada akhirnya, keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus tampak ditegakkan melalui prosedur yang sah menurut hukum.

Reporter: Fajar Dame H

Post Views: 529
Tags: #praperadilanKetika Seragam Itu Ke Bripka YMLNegara Hukum
Previous Post

Dayah Istiqamatuddin Rauzatul Jannah Dilalap Sijago Merah, Balai Pengajian hingga Kitab Suci Hangus

Next Post

Hati-Hati! Buaya Besar Diduga Bersarang Dikebun Sawit Paluh Cingam, Warga dan Pemancing Diminta Waspada

Next Post
Hati-Hati! Buaya Besar Diduga Bersarang Dikebun Sawit Paluh Cingam, Warga dan Pemancing Diminta Waspada

Hati-Hati! Buaya Besar Diduga Bersarang Dikebun Sawit Paluh Cingam, Warga dan Pemancing Diminta Waspada

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Polda Sumut Gagalkan 144 Balpres Monza di Tol Sergai, Potensi Kerugian Negara Rp432 Juta

Polda Sumut Gagalkan 144 Balpres Monza di Tol Sergai, Potensi Kerugian Negara Rp432 Juta

30/10/2026 16:10
Tiorita Dukung Kelayan Binter, Perkuat Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan

Tiorita Dukung Kelayan Binter, Perkuat Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan

29/10/2026 22:06
Resmi Dilantik, PWI Pasaman Barat Siap Perkuat Profesionalisme dan Integritas Pers

Resmi Dilantik, PWI Pasaman Barat Siap Perkuat Profesionalisme dan Integritas Pers

29/10/2026 20:19
277 Koperasi Merah Putih di Langkat Belum Beroperasi, Pengurus Mengadu ke DPRD

277 Koperasi Merah Putih di Langkat Belum Beroperasi, Pengurus Mengadu ke DPRD

29/10/2026 18:00

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (72)
  • AGRIBISNIS (66)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (3,378)
  • Desa Kita (29)
  • EKONOMI (697)
  • HUKUM (1,207)
  • INSFRASTRUKTUR (376)
  • INTERNASIONAL (639)
  • KRIMINAL (522)
  • KULINER (48)
  • NASIONAL (902)
  • OLAHRAGA (722)
  • OPINI (41)
  • OTOMOTIF (44)
  • PERISTIWA (1,559)
  • PILKADA (65)
  • POLITIK (562)
  • RAGAM (202)
  • TRENDING (2,695)
  • UMUM (795)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com