Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Kejari Labusel Geber Penegakan Hukum Dugaan Korupsi Bansos Dinsos Pedomani Putusan Praperadilan

06/08/2026 13:21
in HUKUM
0
Kejari Labusel Geber Penegakan Hukum Dugaan Korupsi Bansos Dinsos Pedomani Putusan Praperadilan

Ket Poto Kasi Intel Kejari Labusel, Oloan Ihkwan Maruli Tua Sinaga (fajar)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com, LABUSEL – Pihak Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan (Labusel) mengaku menghormati pihak Pengadilan Negeri Rantauprapat terkait Amar putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Rantauprapat nomor 8/Pid.Pra/2026/PN Rap, Selasa (4/8/2026) lalu.

Dimana, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Rantauprapat, Satria Saronikhamo Waruwu, mengabulkan permohonan Praperadilan personel Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), Bripka Yasir Mukhtadi Lubis (31) dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) di Dinas Sosial (Dinsos) Labusel TA 2024.

“Terkait dengan putusan praperadilan oleh PN Rantauprapat, Kejari Labusel menghormati putusan tersebut,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labusel melalui Kasi Intelijen (Kasi Intel) Oloan Ihkwan Maruli Tua Sinaga, Kamis (6/8/2026).

Bahkan, Kejari Labusel juga telah melakukan pembebasan pemohon yakni Brigadir Yasir Mukhtadi Lubis dari tahanan titipan di Lembaga Pemasyarakatan kelas III Kotapinang.
“Dan telah melaksanakan putusan dan penetapan dalam putusan praperadilan tersebut,” jelasnya.

Untuk proses penindakan hukum dugaan tindak pidana Korupsi Dana Bansos Dinsos Labusel TA 2024, kata Oloan pihaknya berkomitmen terus melanjutkan penegakan hukum.
“Dan terkait dengan proses yang sedang berjalan, Kejari Labusel tetap melaksanakan dan melanjutkan proses penegakan hukum sebagai komitmen penuh dalam proses penegakan hukum dengan mempertimbangkan hasil analisa dari rangkaian isi putusan praperadilan,” paparnya.
Untuk memaksimalkan langkah hukum dalam kasus itu, pihak Kejari Labusel masih belum bersedia merinci lebih jauh.

Baca juga  Ketika Seragam Itu Kembali Dikenakan: Kisah Bripka YML, Praperadilan, dan Pelajaran tentang Negara Hukum

“Terkait dengan perkembangan langkah dan tindakan penegakan hukum yang akan dilakukan oleh Kejari Labusel masih mempelajari isi putusan dan terkait langkah yang akan diambil akan disampaikan kembali perkembangannya,” tandasnya.

Reporter: Fajar Dame H

Post Views: 496
Tags: DinsosKejari LabuselKorupsi BansosPenegakan HukumPutusan Praperadilan
Previous Post

Polda Maluku Utara Bongkar Jaringan Senjata Api Ilegal di Halmahera Utara, Tiga Tersangka dan Ratusan Amunisi Disita

Next Post

Keselamatan Prioritas, Satlantas Pasaman Barat Gencarkan Edukasi Tertib Berlalu Lintas

Next Post
Keselamatan Prioritas, Satlantas Pasaman Barat Gencarkan Edukasi Tertib Berlalu Lintas

Keselamatan Prioritas, Satlantas Pasaman Barat Gencarkan Edukasi Tertib Berlalu Lintas

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Polda Sumut Gagalkan 144 Balpres Monza di Tol Sergai, Potensi Kerugian Negara Rp432 Juta

Polda Sumut Gagalkan 144 Balpres Monza di Tol Sergai, Potensi Kerugian Negara Rp432 Juta

30/10/2026 16:10
Tiorita Dukung Kelayan Binter, Perkuat Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan

Tiorita Dukung Kelayan Binter, Perkuat Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan

29/10/2026 22:06
Resmi Dilantik, PWI Pasaman Barat Siap Perkuat Profesionalisme dan Integritas Pers

Resmi Dilantik, PWI Pasaman Barat Siap Perkuat Profesionalisme dan Integritas Pers

29/10/2026 20:19
277 Koperasi Merah Putih di Langkat Belum Beroperasi, Pengurus Mengadu ke DPRD

277 Koperasi Merah Putih di Langkat Belum Beroperasi, Pengurus Mengadu ke DPRD

29/10/2026 18:00

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (72)
  • AGRIBISNIS (66)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (3,378)
  • Desa Kita (29)
  • EKONOMI (697)
  • HUKUM (1,207)
  • INSFRASTRUKTUR (376)
  • INTERNASIONAL (639)
  • KRIMINAL (522)
  • KULINER (48)
  • NASIONAL (902)
  • OLAHRAGA (722)
  • OPINI (41)
  • OTOMOTIF (44)
  • PERISTIWA (1,559)
  • PILKADA (65)
  • POLITIK (562)
  • RAGAM (202)
  • TRENDING (2,695)
  • UMUM (795)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com