INformasinasional.com, LABUSEL – Pihak Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan (Labusel) mengaku menghormati pihak Pengadilan Negeri Rantauprapat terkait Amar putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Rantauprapat nomor 8/Pid.Pra/2026/PN Rap, Selasa (4/8/2026) lalu.
Dimana, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Rantauprapat, Satria Saronikhamo Waruwu, mengabulkan permohonan Praperadilan personel Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), Bripka Yasir Mukhtadi Lubis (31) dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) di Dinas Sosial (Dinsos) Labusel TA 2024.
“Terkait dengan putusan praperadilan oleh PN Rantauprapat, Kejari Labusel menghormati putusan tersebut,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labusel melalui Kasi Intelijen (Kasi Intel) Oloan Ihkwan Maruli Tua Sinaga, Kamis (6/8/2026).
Bahkan, Kejari Labusel juga telah melakukan pembebasan pemohon yakni Brigadir Yasir Mukhtadi Lubis dari tahanan titipan di Lembaga Pemasyarakatan kelas III Kotapinang.
“Dan telah melaksanakan putusan dan penetapan dalam putusan praperadilan tersebut,” jelasnya.
Untuk proses penindakan hukum dugaan tindak pidana Korupsi Dana Bansos Dinsos Labusel TA 2024, kata Oloan pihaknya berkomitmen terus melanjutkan penegakan hukum.
“Dan terkait dengan proses yang sedang berjalan, Kejari Labusel tetap melaksanakan dan melanjutkan proses penegakan hukum sebagai komitmen penuh dalam proses penegakan hukum dengan mempertimbangkan hasil analisa dari rangkaian isi putusan praperadilan,” paparnya.
Untuk memaksimalkan langkah hukum dalam kasus itu, pihak Kejari Labusel masih belum bersedia merinci lebih jauh.
“Terkait dengan perkembangan langkah dan tindakan penegakan hukum yang akan dilakukan oleh Kejari Labusel masih mempelajari isi putusan dan terkait langkah yang akan diambil akan disampaikan kembali perkembangannya,” tandasnya.
Reporter: Fajar Dame H






Discussion about this post