Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Ini Sorotan Warga Atas Aktifitas Pertambangan Milik Anggota DPRD Langkat

10/03/2023 06:37
in DAERAH
0
Ini Sorotan Warga Atas Aktifitas Pertambangan Milik Anggota DPRD Langkat
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-LANGKAT. Aktifitas usaha penyedotan Galian C jenis pasir milik Agus Salim yang merupakan Anggota DPRD Langkat disorot warga yang kini mulai resah.

Selain menimbulkan abrasi dan kerusakan lingkungan Daerah Aliran Sungai (DAS) akibat adanya usaha galian C milik Agus Salim yang berada di DAS Sungai Wampu Desa Pertumbukan Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat tersebut juga berdampak pada kerusakan jalan.

Apalagi saat ini perijinan usaha galian C milik Agus tersebut diketahui sudah berakhir. Hal ini dikuatkan dengan diterbitkannya surat himbauan yang dikeluarkan Gubernur uSumut melalui Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara Rajali SSos MSP yang ditujukan kepada Kepala Cabang Dinas Wlayah I s/d Vll Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provsu Nomor : 540/2632/DESDM/2022

l0 November 2022 tentang Penyampaian Surat Himbauan kepada Pemegang lzin Usaha Pertambangan (lUP)

Operasi Produksi.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa untuk menindaklanjuti surat Plh.Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor
540/12877/2022 tanggal 27 Oktober 2022 perihal Himbauan Kepada Pemegang lzin
Usaha Pertambangan (lUP) Operasi Produksi yang izinnya berakhir dengan ini diminta kepada para Kepala Cabang untuk menyampaikan surat tentang Himbauan kepada Pemegang
IUP OP dan Bupati/Walikota di masing-masing wilayah Cabang Dinas agar kegiatannya dihentikan.

Berdasarkan surat pemberitahuan itu, dalam suratnya Sekda Provinsi Sumut Dr.Ir.Hasmirizal Lubis MSi memerintahkan sehubungan dengan telah berakhirnya masa berlaku beberapa IUP
operasi produksi dan terbitnya pencabutan izin oleh Menteri lnvestasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik lndonesia terhadap pemegang IUP
operasi produksi di Provinsi Sumatera Utara dengan ini disampaikan sebagai berikut:

1. Berdasarkan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara, dijelaskan bahwa ‘Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

2. Berkenaan dengan hal tersebut, dihimbau kepada pemegang IUP operasi
produksi yang telah berakhir dan/atau dicabut izinnya untuk:
a) tidak melakukan kegiatan penambangan sebelum memiliki izin usaha pertambangan operasi produksi yang sah dan masih berlaku sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
b) menyelesaikan segala kewajiban pemegang IUP operasi produksi seperti
pajak daerah, iuran PNBP dan penempatan dana jaminan serta pelaksanaan
reklamasi/pasca tambang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan keluarnya surat dari Kepala Dinas Energi dan SDM Provinsi Sumut tersebut diminta agar Polda Sumut atau Polres Langkat agar menangkap pemilik usaha dan menyita escavator serta perlengkapannya yang digunakan untuk mengeksplorasi galian C yang izinnya telah berakhir tersebut tersebut.

Sementara itu, pemilik usaha galian C di Desa Pertumbuhan Kecamatan Wampu Agus Salim yang akrab dipanggil Agus Belacan saat dikonfirmasi Topmetro terkait ijin tambang usahanya telah berakhir malah menantang untuk menghadirkan Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumut.

“Yakin Abang dengan pernyataan kalau ijin usaha saya telah mati? Suruh Kepala ESDM itu untuk jumpai saya. Salah orang kelen,” tantangnya.

Agus Salim berkilah jika dirinya sudah mengurus ijin usahanya langsung ke Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral RI di Bogor.

“Baru setahun kemarin saya urus ijinnya, masak iya ijin usaha saya diinfokan sudah mati. Nanti salah orang, karena nama Agus Salim di Langkat ini kan banyak,” ujarnya melalui sambungan telepon aplikasi WhatsApp, Kamis (09/3/2029) pagi sembari mengirimkan screnshot surat dari Kementrian Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 776/I/IUP/PMDN/2022 atas nama CV.Pantai Agus Salim.

Reporter : Rudy Hartono
Editor : Misno

Post Views: 206
Previous Post

Kades Sido Makmur Kecamatan Kuala Dituding Arogan, Diduga Anggar Duit Menguasai Lahan Warga

Next Post

Cinematic Medan Warnai Acara Gereja Berwawasan Lingkungan

Next Post
Cinematic Medan Warnai Acara Gereja Berwawasan Lingkungan

Cinematic Medan Warnai Acara Gereja Berwawasan Lingkungan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Ajang 5K HUT Humbahas Bukan Sekadar Lomba, Tapi Panggung Lahirnya Bibit Atlet Masa Depan

Ajang 5K HUT Humbahas Bukan Sekadar Lomba, Tapi Panggung Lahirnya Bibit Atlet Masa Depan

04/07/2025 18:33
Arogansi Oknum Mengaku dari Mabes TNI di Pertamina Sibolga, Wartawan Diusir, Demokrasi Dipertaruhkan

Arogansi Oknum Mengaku dari Mabes TNI di Pertamina Sibolga, Wartawan Diusir, Demokrasi Dipertaruhkan

04/07/2025 17:06
Anatomi Skandal PPPK Langkat, Jual Beli Kelulusan dan Nama-Nama Dibalik Uang Suap

Anatomi Skandal PPPK Langkat, Jual Beli Kelulusan dan Nama-Nama Dibalik Uang Suap

04/07/2025 13:29
Selat Bali Berduka, KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam, 6 Tewas, 30 Hilang, 29 Selamat

Selat Bali Berduka, KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam, 6 Tewas, 30 Hilang, 29 Selamat

04/07/2025 12:56

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,218)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (531)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (473)
  • KRIMINAL (390)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (595)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,131)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,811)
  • UMUM (574)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com