Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

PWI Beri Kesempatan KTA Yang Mati Lebih Dari Setahun Diaktifkan Kembali

07/08/2026 21:03
in TRENDING, UMUM
0
PWI Beri Kesempatan KTA Yang Mati Lebih Dari Setahun Diaktifkan Kembali

Ketua PWI Provinsi Sumatera Utara, Farianda Putra Sinik, didampingi Sekretaris SR. Hamonangan Panggabean

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com, MEDAN – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) membuka pintu selebar-lebarnya kepada seluruh anggota PWI se-Indonesia untuk diaktifkan kembali kartu tanda anggota (KTA) PWI-nya yang telah habis masa berlakunya lebih dari satu tahun.

“Kebijakan PWI Pusat ini dengan pertimbangan sebagai wujud penghargaan dan ingin merangkul semua anggota PWI yang telah mati kartunya, tapi masih ingin bergabung dengan PWI,” ujar Ketua PWI Provinsi Sumatera Utara, Farianda Putra Sinik, didampingi Sekretaris SR. Hamonangan Panggabean, Wakil Ketua Bidang Organisasi, Rifki Warisan, dan pengurus lainnya, Jumat (7/8/2026).

Farianda menjelaskan, sesuai dengan Bab III Pasal 6 Anggaran Rumahtangga (ART) PWI, menyebutkan bahwa keanggotaan PWI akan gugur, apabila KTA yang bersangkutan telah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang lebih dari satu tahun.

“Dengan masih banyaknya anggota PWI yang mati kartunya dan masih ingin menjadi anggota PWI, maka PWI Pusat menbuat program “reaktivasi” (mengaktifkan kembali) KTA yang telah mati lebih dari setahun,” ungkap Farianda.

Untuk ia menghimbau kepada semua anggota PWI yang telah mati kartunya lebih dari setahun, agar memanfaatkan program “raktivasi” ini dengan mengajukan permohonan pengaktifan kembali kartunya.

Baca juga  Kapolresta Banda Aceh dan Kasat Narkoba Diperiksa Propam Mabes Polri

“PWI Pusat membuka selebar-lebarnya kesempatan kepada semua angggota PWI yang telah mati kartunya (lebih dsri setahun) untuk diaktifkan kembali. Tentunya harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,” tegas Farianda.

Sekretaris PWI Provinsi Sumut, SR. Hamonangan Panggabean, menambahkan, bagi anggota PWI di daerah, permohonan pengaktifan KTA ini harus melalui PWI kabupaten/kota bersangkutan. Sedangkan yang berdomisili di Kota Medan, bisa langsung mengurusnya ke kantor PWI Prov. Sumut.

“Untuk itu kita minta kepada seluruh pengurus PWI kabupaten/kota se-Sumatera Utara agar proaktif mendata anggota yang telah mati KTA-nya untuk diaktifkan kembali. Nanti kami akan kirim formulir untuk diisi bagi yang imgin mengaktifkan kembali KTA-nya,” kata pria yang akrab disapa Monang itu.

Sedangkan bagi anggota PWI yang masa berlaku KTA-nya berakhir belum lebih setahun, tetap pengajukan permohonan perpanjangan masa berlaku seperti biasa. “Jadi sekali kami tegaskan, program ‘reaktivasi’ ini hanya bagi KTA-nya yang mati lebih dari setahun,” tegas Monang

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Bidang Organisasj PWI Prov. Sumut, Rifki Warisan, mengatakan bahwa pengajuan permohonan “reaktivasi” KTA ini sudah dimulai sejak awal Agustus ini hingga tanggal 30 September 2026.

“Jadi bagi PWI kabupaten/kota diberikan waktu hingga tanggal 30 September 2026 mendata nama-nama yang KTA-nya mau diaktifkan kembali. Selanjutnya tanggal 1 Oktober telah mengirim ke PWI Provinsi Sumurt yang akan memverifikasi dan mengirim ke PWI Pusat,” ujar Rifki.

Untuk persyaratannya, imbuh Rifki, bagi anggota PWI yang KTA-nya berakhir masa berlakunya sebelum tahun 2012, tidak harus melampirkan sertifikat UKW. “Tapi yang mati KTA-nya setelah 2012, harus melampirkan sertifikat UKW. Dan “pemutihan” masa berlaku KTA ini hanya sekali ini saja. Ke depan tak ada lagi,” tegasnya.

Rifki menambahkan, program “reaktivasi” ini hanya berlaku untuk Anggota Biasa. “Jika syarat permohonan “reaktivasi” ini tak terpenuhi, namun tetap ingin menjadi anggota PWI, maka yang bersangkutan menjadi Anggota Muda, dan mengikuti proses berikutnya untuk menjadi Anggota Biasa sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (Misno/rel PWI Sumut)

Editor: Misno

Post Views: 563
Tags: fariandaputrasinikktapwiperpanjanganktapwisumut
Previous Post

Kapolresta Banda Aceh dan Kasat Narkoba Diperiksa Propam Mabes Polri

Next Post

DPR RI Soroti Kondisi RSUD Pasaman Barat, Pengembangan IGD hingga Bedah Sentral Diusulkan

Next Post
DPR RI Soroti Kondisi RSUD Pasaman Barat, Pengembangan IGD hingga Bedah Sentral Diusulkan

DPR RI Soroti Kondisi RSUD Pasaman Barat, Pengembangan IGD hingga Bedah Sentral Diusulkan

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Tiorita Dukung Kelayan Binter, Perkuat Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan

Tiorita Dukung Kelayan Binter, Perkuat Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan

29/10/2026 22:06
Resmi Dilantik, PWI Pasaman Barat Siap Perkuat Profesionalisme dan Integritas Pers

Resmi Dilantik, PWI Pasaman Barat Siap Perkuat Profesionalisme dan Integritas Pers

29/10/2026 20:19
277 Koperasi Merah Putih di Langkat Belum Beroperasi, Pengurus Mengadu ke DPRD

277 Koperasi Merah Putih di Langkat Belum Beroperasi, Pengurus Mengadu ke DPRD

29/10/2026 18:00
Revitalisasi Hutan Kota, 387 Pohon Bibit Buah di Tanam

Revitalisasi Hutan Kota, 387 Pohon Bibit Buah di Tanam

29/10/2026 16:48

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (72)
  • AGRIBISNIS (66)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (3,378)
  • Desa Kita (29)
  • EKONOMI (697)
  • HUKUM (1,207)
  • INSFRASTRUKTUR (376)
  • INTERNASIONAL (639)
  • KRIMINAL (521)
  • KULINER (48)
  • NASIONAL (902)
  • OLAHRAGA (722)
  • OPINI (41)
  • OTOMOTIF (44)
  • PERISTIWA (1,559)
  • PILKADA (65)
  • POLITIK (562)
  • RAGAM (202)
  • TRENDING (2,694)
  • UMUM (795)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com