INformasinasional.com,Pasaman Barat–Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat memusnahkan barang bukti dari 56 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Rabu (12/8/2026). Perkara narkotika menjadi kasus terbanyak dengan 32 perkara.
Selain narkotika, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 10 perkara pencurian, enam perkara pencabulan, dua perkara pertambangan, dan dua perkara perusakan barang. Sementara itu, masing-masing satu perkara berasal dari kasus perkebunan, perjudian, kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran ketertiban umum.
Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Langkah tersebut sekaligus untuk memastikan barang bukti tidak kembali disalahgunakan maupun diperjualbelikan.
Bupati Pasaman Barat yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Setia Bakti, mengapresiasi pelaksanaan pemusnahan tersebut. Menurutnya, pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban yang harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah Daerah tentu mengapresiasi kegiatan ini. Barang bukti sesuai aturan harus dimusnahkan, terutama yang berkaitan dengan narkoba, minuman keras, dan tindak pidana lainnya,” ujar Setia Bakti.
Ia mengatakan penegakan hukum yang dilakukan secara transparan dan tegas penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat serta menjaga ketertiban umum.
“Melalui mekanisme hukum yang berjalan, kita berharap ketertiban umum semakin terjaga dan tingkat kriminalitas di Kabupaten Pasaman Barat dapat berkurang secara signifikan,” katanya.
Kepala Kejari Pasaman Barat, Tjut Zelvira Nofani, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti tidak hanya merupakan prosedur administratif, tetapi juga bagian dari pelaksanaan penegakan dan kepastian hukum.
“Pemusnahan barang bukti merupakan wujud nyata penegakan dan kepastian hukum serta komitmen Kejari menjalankan tugas dan kewenangan sesuai amanat undang-undang. Langkah ini juga memastikan barang bukti tidak lagi berpotensi disalahgunakan atau diperjualbelikan,” tegasnya.
Menurut Tjut Zelvira, kegiatan tersebut juga memiliki fungsi edukatif dan preventif bagi masyarakat. Pemusnahan barang bukti menunjukkan bahwa proses penegakan hukum tidak berhenti pada tahap penangkapan dan penuntutan, tetapi berlanjut hingga pelaksanaan putusan pengadilan.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini menjadi simbol bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada penangkapan dan penuntutan, tetapi berlanjut hingga pelaksanaan putusan pengadilan,” jelasnya.
Ia turut mengapresiasi sinergi Kepolisian, Pengadilan Negeri, BNNK, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, serta seluruh unsur dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system) dalam penanganan berbagai perkara.
Tjut Zelvira juga mengajak masyarakat untuk ikut menjaga lingkungan dan meningkatkan kesadaran hukum sebagai bagian dari upaya bersama menciptakan keamanan dan ketertiban di Kabupaten Pasaman Barat.
Kegiatan pemusnahan tersebut dihadiri Ketua DPRD Pasaman Barat Dirwansyah, Pabung Dandim 0305/Pasaman Kapten Inf. Abdul Kadir, Iptu Suardi yang mewakili Kapolres Pasaman Barat, Panitera Pengadilan Negeri Pasaman Barat Wahyu, S.H., Kepala BNNK Pasaman Barat Rangga Noverio, Kepala Kesbangpol Yosmar Difia, serta sejumlah unsur terkait lainnya.
Reporter: SYAFRIZAL






Discussion about this post