Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Beranikah KPK Membongkar Dugaan Korupsi yang Menyeret Jokowi dan Keluarganya?

17/08/2026 21:03
in ADVETORIAL, TRENDING
0
Beranikah KPK Membongkar Dugaan Korupsi yang Menyeret Jokowi dan Keluarganya?

Foto: ilustrasi .(Antara)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

*Oleh: Misno

PERTANYAANNYA sederhana, tetapi daya ledaknya tidak sederhana, beranikah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka dan mengusut secara transparan setiap dugaan korupsi yang dikaitkan dengan Joko Widodo dan keluarganya?

Pertanyaan itu kembali menggema didepan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Bukan sekadar suara demonstran jalanan. Desakan datang dari berbagai kalangan aktivis antikorupsi, akademisi, purnawirawan TNI, advokat, ekonom, hingga sejumlah tokoh yang pernah berada didalam lingkaran pemberantasan korupsi. Mereka datang membawa satu tuntutan yang sama, hukum jangan mengenal kasta, jabatan, keluarga, apalagi kekuasaan.

Seperti yang terjadi hari Senin, 10 Agustus 2026 yang baru lalu, Gerakan Merebut-kembali Kedaulatan Rakyat (GMKR) mendatangi Gedung KPK dalam rangkaian Konvoi Kebangsaan. Setelah sebelumnya menyambangi Mabes Polri, rombongan tersebut menyerahkan surat pernyataan dan tuntutan kepada KPK. Saat itu, perwakilan GMKR diterima Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Aspirasi itu, menurut GMKR, dijanjikan untuk diteruskan kepada pimpinan KPK.

Disinilah persoalannya menjadi jauh lebih besar daripada sekadar demonstrasi. Sebab, yang sedang diuji bukan hanya keberanian KPK menangani satu atau dua perkara. Yang dipertaruhkan adalah kredibilitas lembaga antirasuah dalam menghadapi dugaan korupsi yang menyerempet nama orang-orang yang pernah atau masih memiliki pengaruh politik sangat besar.

Jangan hanya berani kepada yang Tak berkuasa. KPK dibentuk dengan satu misi besar, memberantas korupsi secara independen. Karena itu, logika pemberantasan korupsi seharusnya sederhana. Jika terdapat laporan, informasi awal, bukti permulaan atau indikasi transaksi yang memenuhi syarat hukum, maka perkara harus diperiksa berdasarkan bukti, bukan berdasarkan siapa nama yang berada dibaliknya.

Jokowi adalah mantan Presiden Republik Indonesia. Selama dua periode kepemimpinannya, ia menjadi pusat kekuasaan eksekutif dengan pengaruh politik yang sangat besar.
Karena itu pula, setiap tuduhan yang menyebut namanya atau keluarganya harus ditempatkan pada dua prinsip yang sama-sama penting, tidak boleh kebal dari pemeriksaan hukum, tetapi juga tidak boleh dihukum hanya berdasarkan tuduhan.

Dititik inilah KPK seharusnya berdiri.
Bukan menjadi jaksa bagi demonstran.
Bukan pula menjadi tameng bagi mantan penguasa. KPK harus menjadi penguji bukti.

Jika laporan itu tidak memiliki dasar hukum yang cukup, jelaskan kepada publik. Jika terdapat bukti yang harus ditindaklanjuti, buka penyelidikan sesuai prosedur.
Jika ditemukan unsur pidana, proses.
Jika tidak ditemukan, hentikan dengan alasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Itulah cara lembaga antikorupsi menjaga kewibawaannya.

Tuduhan Tidak Sama dengan Kesalahan

Sejumlah nama dan isu disebut GMKR dalam tuntutannya. Diantaranya Blok Medan, kuota haji, denda kebakaran hutan di Sumatera, proyek strategis nasional PIK-2, serta sejumlah perkara lainnya.

Baca juga  PDIP Tuding Jokowi, PKS: Baiknya Lapang Dada

GMKR juga meminta penelusuran lebih jauh terhadap perkara Asabri, Jiwasraya dan ekspor CPO. Mereka menyampaikan dugaan bahwa perkara-perkara tersebut pernah digunakan sebagai instrumen tekanan politik terhadap pimpinan Partai Golkar.

Tuduhan tersebut adalah klaim dari GMKR dan bukan kesimpulan hukum.
Karena itu, semua perkara harus ditempatkan dalam koridor pembuktian. Inilah justru pekerjaan rumah KPK.

Penduduk sejagad tidak membutuhkan vonis dijalanan. Tetapi membutuhkan proses hukum yang terang.
Sebab demokrasi akan berbahaya apabila tuduhan dianggap sebagai vonis. Namun demokrasi juga sama berbahayanya apabila laporan dugaan korupsi mati hanya karena nama yang disebut berada dekat dengan pusat kekuasaan. Dua-duanya harus ditolak.

Desakan agar sejumlah laporan dugaan korupsi, kolusi, nepotisme dan tindak pidana pencucian uang yang pernah dilaporkan pada 2022 dan 2024 ditelaah kembali juga menjadi bagian dari tekanan publik.

“Pertanyaan yang kemudian muncul, apa status laporan-laporan tersebut?
Sudah ditelaah?
Tidak memenuhi unsur?
Masih dalam pengumpulan bahan keterangan?
Atau memang tidak ada perkembangan?’

Rakyat berhak mendapatkan penjelasan sejauh yang dapat disampaikan tanpa mengganggu proses hukum.
Sebab dalam pemberantasan korupsi, kerahasiaan proses hukum tidak semestinya berubah menjadi keheningan tanpa batas.

Transparansi bukan berarti membuka seluruh materi penyelidikan. Transparansi berarti memberikan kepastian bahwa setiap laporan diproses berdasarkan hukum.

Ujian Terbesar Justru Datang Ketika Kekuasaan Berganti

Kekuasaan selalu berubah.
Presiden berganti. Menteri berganti. Koalisi bergeser. Partai berpindah posisi. Tetapi korupsi tidak mengenal pergantian pemerintahan.
Karena itu, pemberantasan korupsi juga tidak boleh bergantung pada siapa yang sedang berkuasa.

Pesan GMKR kepada KPK pada 10 Agustus 2026 pada dasarnya bertumpu pada prinsip tersebut. Mereka meminta lembaga antirasuah kembali kepada semangat awal pembentukannya, independen, tidak menjadi alat kekuasaan, tidak tunduk pada kepentingan politik dan tidak menjadi pelindung oligarki.

GMKR juga menyoroti perubahan UU KPK melalui UU Nomor 19 Tahun 2019 dan meminta penguatan kembali kewenangan lembaga tersebut. Mereka mendesak pemerintah dan DPR mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset.

Dibalik semua tuntutan itu ada satu persoalan mendasar, apakah KPK masih cukup kuat untuk memeriksa kekuasaan ketika kekuasaan itu memiliki jejaring politik, ekonomi dan sosial yang luas?

Jawabannya tidak boleh diberikan melalui konferensi pers. Jawabannya harus terlihat dari keberanian KPK bekerja berdasarkan bukti. Nama-nama besar tidak boleh menjadi benteng hukum.

Baca juga  JK Sebut Jokowi Berubah karena Terlena Kekuasaan

Dalam aksi tersebut hadir sejumlah tokoh, antara lain Mayjen (Purn) Soenarko, Marwan Batubara, Marsda (Purn) Moeryono Aladin dan Rizal Fadillah.

Sejumlah tokoh lain juga disebut bergabung, termasuk mantan hakim agung Dwi Chayo, Brigjen (Purn) Poernomo, Ahmad Khozinudin, Edy Mulyadi, Sugeng Waras, Ekajaya, Menuk Wulandari, Rustam Efendy, Susiasih, Virca Dewi, Buyung Ishak, Heru Purwanto, Satur, Nuning, Baharu Zaman, Dhio Suharmunastrie, Meidy Juniarto, Jalih Pitung dan Effzar.

Presidium GMKR disebut terdiri atas Soenarko, M Said Didu, Marwan Batubara, Moeryono Aladin, Komjen (Purn) Oegroseno dan Rizal Fadillah.
Kehadiran mereka membuat tekanan rakyat terhadap KPK semakin keras.
Namun sekali lagi, tekanan massa tidak boleh menjadi dasar penetapan seseorang sebagai tersangka.
Begitu pula jabatan dan pengaruh politik tidak boleh menjadi alasan untuk menutup pintu pemeriksaan. Hukum harus berdiri ditengah.

GMKR membawa enam tuntutan kepada KPK. Salah satu yang paling mendasar adalah meminta KPK kembali kepada semangat pemberantasan korupsi yang independen dan bebas dari intervensi kekuasaan, partai politik maupun kepentingan oligarki.

Mereka juga meminta sejumlah perkara yang menurut mereka memiliki keterkaitan dengan pemerintahan Jokowi dan keluarganya ditelusuri secara serius.

Selain itu, GMKR meminta adanya pemilihan ulang pimpinan KPK.
Mereka menilai proses pemilihan pimpinan KPK saat ini bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022.
Tuntutan tersebut juga diarahkan kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI.

GMKR bahkan meminta pimpinan KPK mempertimbangkan pengunduran diri apabila benar terdapat persoalan konstitusional dalam proses pengangkatannya.

Tentu, seluruh tuntutan tersebut tetap harus diuji berdasarkan hukum dan kewenangan masing-masing lembaga.
Tetapi satu hal tidak dapat diabaikan, ketika kepercayaan rakyat terhadap lembaga penegak hukum dipertanyakan, institusi tersebut tidak cukup hanya mengatakan dirinya independen. Ia harus membuktikannya.

Beranikah KPK?
Inilah pertanyaan yang kini berada diatas meja. Bukan apakah KPK berani menangkap pejabat daerah. Bukan apakah KPK berani mengusut pegawai kementerian. Bukan pula apakah KPK berani melakukan operasi tangkap tangan terhadap pejabat yang tidak lagi memiliki kekuatan politik.

Pertanyaan yang jauh lebih menentukan adalah, beranikah KPK memeriksa setiap dugaan korupsi ketika nama yang disebut adalah orang yang pernah berada dipuncak kekuasaan nasional?
Jika jawabannya ya, maka KPK harus membuktikannya dengan proses hukum yang objektif. Jika tidak ada bukti, katakan tidak ada bukti. Jika bukti belum cukup, katakan belum cukup. Jika ada indikasi pidana, jangan ragu menindaklanjutinya.

Sebab keberanian penegakan hukum bukan diukur dari kerasnya suara ketika berhadapan dengan orang lemah.
Keberanian diukur ketika hukum berhadapan dengan kekuasaan.
KPK jangan takut pada nama, jangan tunduk pada tekanan.

Baca juga  Presiden Jokowi Hadiri Sidang Tahunan MPR Mengenakan Pakaian Maluku

Jokowi dan keluarganya, seperti setiap warga negara, memiliki hak atas praduga tak bersalah dan perlindungan hukum. Tidak boleh ada pengadilan jalanan. Namun pada saat yang sama, tidak ada seorang pun yang semestinya berada diatas hukum.
Karena itu, jika terdapat laporan dugaan korupsi yang memenuhi persyaratan untuk ditelaah, pemeriksaan harus dilakukan tanpa rasa takut.

Tidak boleh ada kriminalisasi.
Tidak boleh ada tebang pilih.
Tidak boleh ada pesanan politik.
Tidak boleh ada perkara yang dibuka karena kepentingan kekuasaan lalu ditutup ketika kepentingan berubah.
Dan tidak boleh pula suatu perkara dipaksakan hanya demi memuaskan kemarahan rakyat.

Bukti harus menjadi panglima. Hukum harus menjadi kompas. Itulah satu-satunya jalan agar pemberantasan korupsi tidak berubah menjadi pertarungan politik.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata tentang Jokowi.
Bukan pula semata tentang keluarganya. Ini tentang masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Jika laporan dugaan korupsi terhadap mantan penguasa diperiksa secara profesional, transparan dan objektif, siapa pun hasilnya, KPK akan mendapatkan sesuatu yang jauh lebih mahal daripada tepuk tangan, kepercayaan rakyat. Sebaliknya, apabila perkara yang menyentuh kekuasaan dibiarkan menggantung tanpa penjelasan yang memadai, kecurigaan rakyat akan tumbuh menjadi ketidakpercayaan.

Dan ketika kepercayaan runtuh, lembaga antikorupsi akan kehilangan senjata paling pentingnya. Karena itu, bola kini berada ditangan KPK.

Bukan untuk membuktikan bahwa Jokowi bersalah. Bukan pula untuk membuktikan bahwa Jokowi tidak bersalah. Melainkan untuk memastikan bahwa setiap dugaan yang memiliki dasar hukum diperiksa secara profesional dan setiap orang diperlakukan setara dihadapan hukum.

Sebab negara hukum tidak boleh mengenal nama besar. Tidak boleh mengenal keluarga penguasa. Tidak boleh mengenal mantan presiden. Tidak boleh mengenal oligarki.
Yang harus dikenalnya hanya bukti, hukum dan keadilan.

Maka pertanyaan itu layak terus diletakkan didepan Gedung Merah Putih. Beranikah KPK?
Berani membuka berkas yang selama ini dipersoalkan?
Berani memeriksa jika bukti mengarah?
Berani menghentikan jika bukti tidak cukup?
Dan yang paling penting,
beranikah KPK membuktikan kepada rakyat bahwa hukum benar-benar masih lebih tinggi daripada kekuasaan?

Jika jawabannya benar-benar “ya”, sejarah akan mencatatnya.
Jika jawabannya “tidak”, maka satu pertanyaan yang lebih besar akan muncul, untuk siapa sebenarnya KPK berdiri?

(Penulis: Pemimpin Redaksi INformasinasional.com)

Post Views: 570
Tags: Beranikah KPK MembongkarDugaan KorupsijokowiKeluarganya?Menyeret
Previous Post

BNN Musnahkan 12 Hektare Ladang Ganja di Aceh, 30 Ribu Batang Siap Panen Dibabat

Next Post

HUT ke-81 RI, Tgk. Muchtar Andhika: Kemerdekaan Harus Bebaskan Bangsa dari Korupsi dan Narkoba

Next Post
HUT ke-81 RI, Tgk. Muchtar Andhika: Kemerdekaan Harus Bebaskan Bangsa dari Korupsi dan Narkoba

HUT ke-81 RI, Tgk. Muchtar Andhika: Kemerdekaan Harus Bebaskan Bangsa dari Korupsi dan Narkoba

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Polda Sumut Gagalkan 144 Balpres Monza di Tol Sergai, Potensi Kerugian Negara Rp432 Juta

Polda Sumut Gagalkan 144 Balpres Monza di Tol Sergai, Potensi Kerugian Negara Rp432 Juta

30/10/2026 16:10
Tiorita Dukung Kelayan Binter, Perkuat Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan

Tiorita Dukung Kelayan Binter, Perkuat Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan

29/10/2026 22:06
Resmi Dilantik, PWI Pasaman Barat Siap Perkuat Profesionalisme dan Integritas Pers

Resmi Dilantik, PWI Pasaman Barat Siap Perkuat Profesionalisme dan Integritas Pers

29/10/2026 20:19
277 Koperasi Merah Putih di Langkat Belum Beroperasi, Pengurus Mengadu ke DPRD

277 Koperasi Merah Putih di Langkat Belum Beroperasi, Pengurus Mengadu ke DPRD

29/10/2026 18:00

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (72)
  • AGRIBISNIS (66)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (3,378)
  • Desa Kita (29)
  • EKONOMI (697)
  • HUKUM (1,207)
  • INSFRASTRUKTUR (376)
  • INTERNASIONAL (639)
  • KRIMINAL (522)
  • KULINER (48)
  • NASIONAL (902)
  • OLAHRAGA (722)
  • OPINI (41)
  • OTOMOTIF (44)
  • PERISTIWA (1,559)
  • PILKADA (65)
  • POLITIK (562)
  • RAGAM (202)
  • TRENDING (2,695)
  • UMUM (795)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com