Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Mantan Pimpinan Bank Sumut Cabang Stabat Ditahan Jaksa

13/03/2023 13:46
in HUKUM
0
Mantan Pimpinan Bank Sumut Cabang Stabat Ditahan Jaksa

Tersangka Isfan Hutajulu, Pimpinan cabang Bank Sumut Cabang Stabat saat digiring penyidik Kejati Sumut untuk dititipkan ke Lapas Kelas 1 Medan. (Istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Kejati Sumut kembali menahan pejabat Bank Sumut yakni mantan Pimpinan Cabang (Pinca) Bank Sumut Cabang Stabat Isfan Hutajulu, Senin (13/3/2023)

Sebelumnya, Kejatisu telah menahan tersangka H Suherdi SSos selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pollung Karya Abadi (PKA) dan Fakhrizal selaku Kepala Seksi (Kasi) Pemasaran Tahun 2016, beberapa waktu lalu.

Kasi Penkum Yos A Tarigan dalam keterangannya, Kamis (2/2/2023) sore mengatakan, setelah diperiksa sebagai tersangka, Isfan langsung dititipkan alias di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan, Senin (13/3/2023).

Isfan Hutajulu dan kedua tersangka tersandung kasus dugaan korupsi mencapai Rp1.484.630.959 terkait pencairan Kredit Surat Perintah Kerja (SPK) pada PT Bank Sumut Cabang Stabat tahun 2016 lalu.

“Tersangka diamankan tim Pidsus Kejati Sumut saat memenuhi panggilan dan tersangka kooperatif. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi, tersangka ditahan 20 hari ke depan sejak hari ini,” jelas Yos A Tarigan.

Warga Jalan Pelita III, Kelurahan Sidorame Barat Kecamatan Medan perjuangan itu disangka melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama di bank plat merah tersebut.

Yakni Pasal 2 Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Alasan penahanan tersangka sebagaimana diamanatkan KUHAPidana, imbuhnya, menghindari kemungkinan tersangkanya melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti.

Yos mengatakan kasus bermula pada tahun 2016 bertempat di Kantor PT Bank Sumut Cabang Stabat Jalan KH Zainul Arifin, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, telah terjadi dugaan peristiwa tindak pidana korupsi dengan modus pencairan Kredit SPK di Bank Sumut Cabang Stabat tahun 2016 sebesar Rp1.548.000.000.

Dengan dalih untuk melaksanakan kegiatan Konstruksi Gedung Gudang Lumbung Pangan dan Konstruksi Lantai Jemur di Dinas Badan Ketahanan Pangan Pemprovsu tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga  Hasil Survei Masyarakat Yakin Ferdy Sambo Cs Dituntut Hukuman Maksimal

Selain itu, lanjut Yos, tersangka juga membantu tersangka H Suherdi di mana dokumen yang tidak benar untuk mendapatkan Kredit SPK kepada PT Bank Sumut Cabang Stabat disetujui. Oleh karenanya, tim Pidsus Kejati Sumut menilai tersangka telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

“Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari tim audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan  (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumut. kerugian keuangan negara sebesar Rp1.484.630.959,” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Reporter : Sirzul

Editor : Misno

Post Views: 359
Previous Post

KontraS Kecam Tindakan Paksa Pemkab Karo Atas Penggusuran Tanah Adat Mbal-Mbal Petarum

Next Post

Ketahuan, Belusukan Plt Bupati Langkat ke Dusun Kepala Sungai

Next Post
Ketahuan, Belusukan Plt Bupati Langkat ke Dusun Kepala Sungai

Ketahuan, Belusukan Plt Bupati Langkat ke Dusun Kepala Sungai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu Bongkar Peredaran 2,2 Kg Ganja di Rantauprapat, “Bolang” Dibekuk

Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu Bongkar Peredaran 2,2 Kg Ganja di Rantauprapat, “Bolang” Dibekuk

19/08/2025 16:34
Mantan Kajati Sumut Diseret ke Meja KPK, Benang Kusut Mega Proyek Jalan Rp 231,8 Miliar Terkuak!

Mantan Kajati Sumut Diseret ke Meja KPK, Benang Kusut Mega Proyek Jalan Rp 231,8 Miliar Terkuak!

19/08/2025 16:17
Polsek Bilah Hilir Grebek Markas Sabu, Seorang Pengedar Ditangkap

Polsek Bilah Hilir Grebek Markas Sabu, Seorang Pengedar Ditangkap

18/08/2025 20:39
Setya Novanto Bisa Kembali Jadi Pejabat Publik Mulai 2031

Setya Novanto Bisa Kembali Jadi Pejabat Publik Mulai 2031

18/08/2025 19:48

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (23)
  • AGRIBISNIS (43)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,359)
  • Desa Kita (6)
  • EKONOMI (558)
  • HUKUM (975)
  • INSFRASTRUKTUR (278)
  • INTERNASIONAL (496)
  • KRIMINAL (409)
  • KULINER (40)
  • NASIONAL (684)
  • OLAHRAGA (611)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,175)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (484)
  • RAGAM (167)
  • TRENDING (1,884)
  • UMUM (591)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com